Belum Dihapus Tagih Sebanyak 929.000 UMKM
Dari target sebanyak 1 juta nasabah, realisasi kebijakan hapus tagih kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM baru mencapai 7,1 persen. Pemerintah mengakui, implementasi kebijakan tersebut menjumpai beberapa kendala teknis, seperti tersebarnya UMKM dan data administrasi lokasi debitor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan hapus tagih piutang macet menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Hingga saat ini, realisasi kebijakan hapus tagih tersebut telah menjangkau sekitar 71.000 nasabah atau 7,1 persen dari target. ”Tentu ini capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” kata Airlangga saat memberikan sambutan dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (30/1/2025). Dalam rangka meningkatkan akses pembiayaan pada sektor UMKM, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet pada UMKM.
Kebijakan hapus tagih tersebut berlaku bagi piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank badan usaha milik negara (BUMN). Beberapa persyaratan hapus tagih piutang macet tersebut, antara lain, nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per nasabah dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP mulai berlaku. Kebijakan ini berlaku selama enam bulan sejak PP diundangkan alias berakhir pada Mei 2025. Airlangga menambahkan, pemerintah turut mendukung UMKM melalui subsidi bunga kredit investasi sektor padat karya sebesar 5 persen. Fasilitas ini diberikan bagi setiap perbankan penyalur kredit investasi kepada UMKM sektor padat karya, seperti tekstil, garmen, alas kaki, makanan dan minuman, furnitur, serta sektor lain dengan jumlah tenaga kerja tertentu. Airlangga menuturkan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia karena berkontribusi sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Selain itu, berkontribusi menyerap 97 persen tenaga kerja. UMKM Indonesia saat ini terdiri dari 5.550 usaha besar, 44.728 usaha menengah, 193.959 usaha kecil, dan 63.955.369 usaha mikro. Perlakuan khusus Di sela-sela acara, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, kebijakan hapus piutang macet merupakan perlakuan khusus dari pemerintah kepada sektor UMKM. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi terhadap UMKM yang sudah tidak lagi memiliki kemampuan untuk membayar. ”Target kita memang menuju angka 1 juta. Namun, perlu diketahui oleh semuanya, proses untuk melakukan penghapustagihan tidak sesederhana yang kita bayangkan karena aspek teknisnya luar biasa, teknis dan operasi,” ujarnya dalam konferensi pers. Maman menjelaskan, lokasi UMKM yang tersebar di sejumlah daerah dan perpindahan alamat menjadi tantangan tersendiri dalam menerapkan kebijakan tersebut. Kendati demikian, pemerintah berkomitmen untuk berusaha seoptimal mungkin dalam mencapai target hapus tagih piutang macet hingga 1 juta nasabah. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023