Himbara Mulai Hapus Tagih Utang Macet UMKM
OJK menjelaskan bahwa bank-bank pelat merah sudah mulai mengimplmentasikan penghapustagihan piutang macet dari UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, saat ini implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang macet UMKM sedang berlangsung dan memang sudah terlaksana dalam jumlah tertentu pada tahap awal ini. Namun, sebagian asesmen dari bank-bank kepada portfolio yang terkait kredit macet UMKM. Seperti yang disampaikan OJK, DIrektur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI Supari juga mengatakan telah melakukan penghapusan tagihanpiutang macet UMKM tersebut. Meskipun, ia enggan menyebutkan jumlah nasabah yang telah menerima program tersebut. "Terhadap nasabah yang eligible dengan PP 47 sudah diimplementasikan. Untuk yang ini (jumlah nasabahnya dan nilai kreditnya) belum bisa dikomunikasikan," ujar Supari. Lebih lanjut dalam hal tersebut, Mahendra menjelaskan dampak positif akan terjadi bagi kedua belah pihak, yakni pihak bank sebagai pemberi pinjaman, dan dari sisi nasabahnya karena catatannya menjadi bersih kembali. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023