UMKM
( 686 )Skema Makan Bergizi Gratis Sulitkan UMKM
Menguatkan UMKM Hijau untuk Mendorong Restrukturisasi Ekonomi
Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM
Untuk UMKM Fokus Stimulus Diprioritaskan
Pemerintah tengah fokus untuk menggelontorkan stimulus bagi dunia usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Stimulus tersebut berupa perpanjangan Pajak Penghasilan Final atau PPh Final sebesar 0,5 persen dari omzet hingga akhir 2025. Seharusnya, stimulus tersebut berakhir tahun ini. ”Pemerintah betul-betul fokus terhadap upaya memberikan berbagai stimulus ekonomi, termasuk khususnya untuk UMKM. Kami bersama Kementerian Keuangan beserta kementerian dan lembaga lain terkait saat ini fokus menindak-lanjuti dalam penyiapan perubahan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri keuangan (PMK), dan peraturan menteri lainnya (terkait pemberian stimulus),” ujar Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moe giarso dalam keterangan resmi kepada Kompas, Kamis (19/12/2024). Sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, PPh Final 0,5 persen bagi wajib pajak orang pribadi UMKM seharusnya berakhir pada 2024 ini. Selain itu, untuk mendorong usaha di tingkat mikro dan kecil, pemerintah juga memberikan pembebasan dari pengenaan PPh terhadap UMKM yang mempunyai omzet di bawah Rp 500 juta pertahun.
Sementara terkait rencana memperluas basis pajak dari pelaku UMKM atau batas pengusaha kena pajak (PKP) dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun, menurut KepalaBadan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, saat ini tidak ada kebijakan mengenai hal tersebut. Menurut dia, pemerintah masih fokus pada upaya bagaimana menjaga keberlangsungan usaha UMKM dengan memberikan berbagai stimulus ekonomi. ”Tidak ada rencana untuk menurunkan batasan omzet UMKM (threshold) dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 3,6 miliar. Pemerintah fokus ke pemberian berbagai stimulus, termasuk stimulus UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” ucap Febrio. tetap berada di bawah ambang batas PKP serta tetap mendapat fasilitas, seperti insentif PPh Final 0,5 persen. ”Jadi, seolah-olah jumlah perusahaan kita semakin banyak, padahal sebenarnya itu hanya untuk menyiasati pajak. Akhirnya nanti orang hanya akan terus-terusan menyiasati. Ini tidak fair karena pemerintah tetap tidak dapat banyak (pemasukan) akibat ada penyiasatan dari sisi itu,” katanya. Senada, konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, berpendapat,menurunkanambang batas PKP dapat berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penghindaran pajak. Bahkan, langkah itu bisa mendorong lebih banyak penghindaran pajak (tax evasion) oleh UKM. (Yoga)
Pemerintah Ingin Pajaki Banyak UKM
Guna meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berencana menurunkan ambang batas pengusaha kena pajak, dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 3,6 miliar per tahun. Artinya, sebagian pelaku usaha kecil menengah, yang selama ini bebas dari kewajiban pajak, harus membayar pajak. Pemerintah meyakini langkah tersebut dapat memperluas basis pajak dari pelaku usaha kecil menengah (UKM). Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin meningkatkan penerimaan di saat kondisi keuangan negara lesu. ”Ada masukan supaya threshold pajak di Indonesia disesuaikan dengan praktik beberapa negara. Pertimbangannya karena keadilan pajak dan perluasan tax base (basis pajak). Pembahasannya sedang kita lakukan, rencana ke arah itu sudah ada,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta,Rabu (18/12/2024). Susiwijono mengatakan, pemerintah sudah mewacanakan rencana penurunan ambang batas pengusaha kena pajak (PKP) sejak beberapa waktu lalu, sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Sebagai negara yang sedang dalam proses menjadi anggota OECD, Indonesia mesti menyesuaikan beberapa peraturan perpajakan dengan standar negara maju. Penurunan ambang batas PKP itu juga sejalan dengan rekomendasi sejumlah lembaga ekonomi internasional, seperti Bank Dunia. Lembaga-lembaga itu beberapa kali meminta Pemerintah Indonesia menambah jumlah pelaku usaha di sistem pajak. Rencana penurunan ambang batas PKP itu, Susi wijono melanjutkan, akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Untuk saat ini, momentum pembahasannya bertepatan dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (Yoga)
Dampak Trump pada UMKM Berorientasi Ekspor
UMKM Perlu Manfaatkan Teknologi AI agar naik kelas
Transformasi digital dibutuhkan untuk mempercepat UMKM naik kelas, dengan memanfaatkan platform digital, mulai dari lokapasar hingga teknologi kecerdasan buatan atau AI. Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moriza mengatakan, sektor UMKM memiliki peran yang krusial sekaligus memegang kunci dalam visi Indonesia Emas 2045. Untuk itu, pengembangan UMKM tidak hanya berhenti pada program-program pelatihan, kemitraan, akses pasar, dan akses permodalan. ”Yang harus kita lakukan saat ini, yaitu transformasi digital. Suka atau tidak suka, kita harus memasuki itu karena UMKM adalah fundamental ekonomi Indonesia,” katanya dalam forum diskusi bertajuk ”Menatap Masa Depan: Transformasi dan Peluang UMKM Indonesia”, di Jakarta, Kamis (12/12).
Saat ini, baru 25 juta pelaku UMKM yang telah terhubung dengan ekosistem digital atau 39,81 % dari total UMKM. Padahal, sektor UMKM menjadi salah satu fondasi bagi pertumbuhan ekonomi dengan jumlah 64,2 juta pelaku UMKM telah berkontribusiterhadap 61 % PDB dan menyerap 97 % tenaga kerja. Menurut Helvi, transformasi UMKM merupakan hal yang penting untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. Terdapat empat nilai yang perlu dimiliki agar UMKM dapat bertransformasi, yakni loyalitas, integritas, disiplin, dan inovatif. ”Pelaku usaha dituntut untuk terus berinovasi terhadap produk atau diversifikasi produk. Inovasi akan membuat UMKM dapat merespons perubahan dan persaingan pasar sehingga menjadi bisnis yang tangguh. Tidak bisa lagi menggunakan cara konvensional dalam menentukan perencanaan, proses bisnis, dan antisipasi pasar,” tuturnya. (Yoga)
Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen
Pelaku UMKM berharap pemerintah memberi kelonggaran dalam menerapkan skema tarif pajak, terutama mempertimbangkan kondisi pelaku usaha yang masih terpuruk dan membutuhkan dukungan kebijakan. Ketua Umum Asosiasi UMKM Hermawati Setyorini berharap, keringanan pajak itu dapat diperpanjang, lantaran, pada saat yang bersamaan, pemerintah juga menaikkan tarif PPN menjadi 12 % mulai Januari 2025. ”Kurang bijaksana kalau sekarang langsung dikenakan, dengan kondisi PPN dinaikkan, dengan harga barang yang masih tidak stabil, terus kondisi barang yang lebih mahal dari barang yang masuk. Tidak bijak kalau dikenakan PPh final 1 %, karena itu dari penghasilan, dari omzet,” katanya, Minggu (8/12).
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPh final sebesar 0,5 % bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan pendapatan tertentu, yang tertuang dalam PP No 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lalu, pemerintah mengeluarkan PP No 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang mengatur ketentuan pengenaan tarif PPh final terhadap UMKM. Sejak aturan itu resmi berlaku 2018, pelaku UMKM mendapatkan keringanan tarif PPh final, dari sebelumnya 1 % menjadi 0,5 %. Kebijakan tersebut berlaku bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun, dan sejak 2022, UMKM dengan omzet usaha di bawah Rp 500 juta dibebaskan dari PPh.
Ketentuan itu berlaku paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi sejak resmi terdaftar. Dengan demikian, per 2025 nanti, tarif PPh final bagi UMKM wajib pajak pribadi akan kembali normal sebesar 1 %. Bagi wajib pajak badan usaha koperasi, CV dan firma, keringanan tersebut berlaku paling lama empat tahun dan bagi wajib pajak PT berlaku paling lama tiga tahun sejak UMKM terdaftar. Sekjen Asosiasi UMKM (Akumindo) Indonesia Edy Misero. Ia berpendapat, kebijakan PPh final 0,5 % memiliki semangat membangun sektor UMKM, alangkah baiknya jika pemerintah menunda normalisasinya menjadi 1 % pada 2025. (Yoga)
IKM Rendang dengan Pengemasan Standar Kualitas Ekspor
Pelaku industri kecil menengah (IKM) mengemas rendang di Sentra Rendang Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/11/2024). Pemerintah Kota Padang memfasilitasi IKM yang terseleksi untuk menggunakan gedung sentra rendang dalam memproduksi dan mengemas produk rendang mereka yang sesuai standar kualitas ekspor, dalam memenuhi standar kemasan dari negara-negara tujuan untuk menembus pasar ekspor. (Yoga)
Gojek, Unit Bisnis On-Demand Service dari Grup GoTo
Gojek, unit bisnis on-demand service dari Grup GoTo, melalui layanan pengiriman barang GoSend, terus mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk tumbuh dan naik kelas dengan memanfaatkan platform digital. Gojek, melalui layanan GoSend, pun membantu mitra UMKM untuk mengakses pasar lebih luas serta menjadi kualitas dan kecepatan pengiriman produk, sehingga berkontribusi terhadap pengalaman dan kepuasan pelanggan. Head of Transport and Logistics Gojek Steven Halim mengatakan, dalam mempersiapkan para UMKM menjadi best seller tahun 2024 dan 2025, Gojek, melalui layanan GoSend, fokus pada tiga amunisi utama.
"Pertama, kami berkomitmen ntuk terus berinovasu. Salah satunya, baru-baru ini, kami meluncurkan layanan GoSend Instant Hemat secara bertahap," ungkap Steven. Menurut dia, opsi layanan GoSend Instant Hemat menawarkan pengiriman cepat bagi UMKM dan dengan harga yang lebih terjangkau. Inisiatif ini bisa terwujud berkat optimasi teknologi Gojek. Kedua, GoSend juga memberikan ragam penawaran spesial untuk mendongkrak penjualan dan visibilitas UMKM, terutama pada moment akhir 2024 di mana tren belanja konsumen meningkat. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









