;

Asosiasi Protes, Pemutihan Utang Macet untuk UMKM

Ekonomi Yoga 07 Feb 2025 Kompas
Asosiasi  Protes, Pemutihan Utang Macet untuk UMKM
Asosiasi UMKM Indonesia memprotes pelaksanaan kebijakan hapus tagih piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang digelar pemerintah. Sebab, alih-alih membantu seluruh UMKM, kebijakan itu hanya untuk kepentingan perbaikan rapor kinerja perbankan milik negara karena hanya berlaku untuk UMKM nasabah perbankan negara. Protes itu disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia Edy Misero saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (6/2/2025). Kebijakan hapus tagih kredit macet tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM. Kebijakan ini hanya berlaku untuk piutang macet bank dan/atau lembaga keuangan nonbank badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan hapus tagih piutang macet itu meliputi nilai pokok piutang maksimal Rp 500 juta per nasabah dan telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP mulai berlaku.

Kebijakan ini berlaku enam bulan sejak PP diundangkan alias berakhir pada Mei 2025. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan hapus tagih piutang macet menjadi salah satu bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Realisasi kebijakan hapus tagih tersebut telah menjangkau sekitar 71.000 nasabah. ”Dari monitor yang terbanyak hapus tagih adalah Bank BRI. Nah, tentu ini merupakan capaian yang merupakan komitmen pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara BRI Microfinance Out- look 2025 di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, 30 Januari 2025. Edy Misero melanjutkan, kebijakan penghapusan kredit macet hanya diberikan kepada pelaku-pelaku UMKM nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara pelaku UMKM yang bukan nasabah Himbara tidak diperhatikan. 

”Padahal, kebijakan itu mestinya kebijakan bersama untuk seluruh pelaku UMKM. Kalau mau adil, pinjam di mana pun akan dihapuskan.Harus ada peluang untuk kesempatan menghapus utang bagi semua UMKM,” katanya Administrasi keuangan Menurut Edy, kebijakan tersebut hanya mementingkan administrasi keuangan dari bank-bank Himbara. Alih-alih menyuarakan kepentingan UMKM, hapus tagih piutang macet tersebut cenderung ditujukan untuk memperbaiki kinerja perseroan dengan menghapuskan riwayat kredit  macet. ”Kalau tujuannya menghapus kredit UMKM, harus adil. Kan, katanya mau membantu UMKM, tetapi yang ada hanya untuk UMKM nasabah Himbara, harus tegas itu. Kalau sejak awal dibilang hanya membantu pelaku UMKM yang ada di Himbara, oke kita terima,” tuturnya. Meskipun demikian, Edy mengatakan, fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut setidaknya membantu sejumlah pelaku UMKM yang memiliki riwayat kredit macet di perbankan Himbara. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :