;

65 Juta UMKM Berpeluang Miliki Tambang Minerba

Ekonomi Yuniati Turjandini 23 Jan 2025 Investor Daily (H)
65 Juta UMKM  Berpeluang Miliki Tambang Minerba
Usaha UMKM akan mendapatkan prioritas dalam  pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang diusulkan DPR. Adapun jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha. UMKM itu meliputi berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknogi digital. Adapun katagori UMKM berdasarkan aset. Usaha yang maksimal memiliki aset  minimal Rp 50 juta masuk katagori usaha mikro. Bagi usaha yang memiliki aset antara  Rp 50 juta sampai Rp 500 juta masuk kedalam katagori usaha kecil. Sedangkan usaha yang memiliki aset antara Rp 500 juta  sampai 10 miliar merupakan katagori menengah. Berdasarkan catatan Investor Daily, lonjakan pemegang izin tambang pernah terjadi pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid ini memberi kesempatan bagi bupati maupun walikota  menerbitkan izin tambang. Dengan terbitnya UU 3/2020 maka wewenang penerbitan itu ditarik ke pemerintah pusat. Alhasil lebih dari 2.000 izin tambang dicabut pemerintah lantaran tidak melakukan pengelolaan konsensi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :