65 Juta UMKM Berpeluang Miliki Tambang Minerba
Usaha UMKM akan mendapatkan prioritas dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Hal ini merujuk pada revisi Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba yang diusulkan DPR. Adapun jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha. UMKM itu meliputi berbagai sektor, termasuk kuliner, fesyen, kerajinan tangan, hingga teknogi digital. Adapun katagori UMKM berdasarkan aset. Usaha yang maksimal memiliki aset minimal Rp 50 juta masuk katagori usaha mikro. Bagi usaha yang memiliki aset antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta masuk kedalam katagori usaha kecil. Sedangkan usaha yang memiliki aset antara Rp 500 juta sampai 10 miliar merupakan katagori menengah. Berdasarkan catatan Investor Daily, lonjakan pemegang izin tambang pernah terjadi pasca terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2009. Beleid ini memberi kesempatan bagi bupati maupun walikota menerbitkan izin tambang. Dengan terbitnya UU 3/2020 maka wewenang penerbitan itu ditarik ke pemerintah pusat. Alhasil lebih dari 2.000 izin tambang dicabut pemerintah lantaran tidak melakukan pengelolaan konsensi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023