Menyasar Pendanaan Produktif P2P Lending
Menginjak tahun kedelapan, industri peer-to-peer (P2P) lending sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan, serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC). P2P lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvesional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61%. Hal ini mencerminkan besarnya potensi pasar yang dapat dimanfaatkan industri P2P lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan. P2P lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan.
Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan di mana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital. Sementara itu, dari sisi lender, P2P lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibandingkan dengan industri jasa keuangan pada umumnya. Disadari, pendanaan P2P lending di sektor produktif belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di masyarakat, tecermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif. Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mendorong pendanaan sektor produktif. Pertama, OJK telah menerbitkan SE OJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI dengan memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi bagi pendanaan sektor produktif. Dalam SE ini, manfaat ekonomi yang diberlakukan untuk pendanaan sektor produktif sebesar 0,1% per hari sejak 1 Januari 2024 dan berkurang lagi menjadi 0,067% per hari pada 1 Januari 2026. Kedua, perluasan penyaluran sektor produktif yang masih terkonsentrasi pada kategori tertentu. Berdasarkan data statistik fintech P2P lending, penyaluran produktif terbesar terdapat pada kategori perdagangan besar, eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp3,155 triliun. Ketiga, secara umum penyaluran P2P lending masih terkonsentrasi di pulau Jawa, dengan jumlah penyaluran sebesar Rp15,9 triliun, sedangkan di luar jawa hanya sebesar Rp4,9 trilliun.
BUDI DAYA BENUR DI LUAR NEGERI : KKP Raih PNBP Rp3,6 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat pendapatan negara bukan pajak dari budi daya benih bening lobster (BBL) atau benur di luar wilayah Indonesia mencapai Rp3,6 miliar hingga 18 Juli 2024. Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menyampaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). “PNBP sejak Permen KP No.7/2024 dilakukan angkanya sekitar Rp3,60 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang benih BBL terbang ke luar negeri, kita enggak dapat apa-apa,” katanya dalam konferensi pers Update Perkembangan Kasus Penyelundupan BBL di Jakarta, Kamis (18/7).
Dari total PNBP senilai Rp3,60 miliar, paparnya, sebanyak Rp2,70 miliar akan dimanfaatkan masyarakat dan Rp901 juta akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan lobster. Permen KP No.7/2024 terbit pada Maret 2024 yang membuka peluang ekspor benur yang sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020. Dalam regulasi tersebut, KKP mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Budi daya benur yang dilakukan di luar wilayah Indonesia hanya bisa dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
PENGGELAPAN MOTOR LINTAS NEGARA : Kerugian Ekonomi Rp876 Miliar
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penggelapan 20.000 unit sepeda motor lintas negara yang menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp876,2 miliar. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan perincian kerugian korban pihak leasing Rp826 miliar dan kerugian negara Rp49 miliar.“Transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 —Januari 2024. Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp876,2 miliar,” ujarnya di Jakarta Timur, Kamis (18/7). Modus operandi kasus ini dengan melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya, perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di diler Pulau Jawa. Kredit tersebut dilakukan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp1,5 juta—Rp2 juta.
Penadahan sepeda motor berlokasi di enam TKP yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah. Awalnya, petugas menemukan 675 unit motor, tetapi setelah ditelusuri ternyata penadahan memiliki riwayat transaksi lebih dari 20.000 unit motor. Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka yaitu NT dan ATH sebagai debitur; WRJ dan HS sebagai penadah; FI dan HM selaku perantara; dan WS merupakan eksportir.









