BUDI DAYA BENUR DI LUAR NEGERI : KKP Raih PNBP Rp3,6 Miliar
Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat pendapatan negara bukan pajak dari budi daya benih bening lobster (BBL) atau benur di luar wilayah Indonesia mencapai Rp3,6 miliar hingga 18 Juli 2024. Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Doni Ismanto menyampaikan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.7/2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.). “PNBP sejak Permen KP No.7/2024 dilakukan angkanya sekitar Rp3,60 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang benih BBL terbang ke luar negeri, kita enggak dapat apa-apa,” katanya dalam konferensi pers Update Perkembangan Kasus Penyelundupan BBL di Jakarta, Kamis (18/7).
Dari total PNBP senilai Rp3,60 miliar, paparnya, sebanyak Rp2,70 miliar akan dimanfaatkan masyarakat dan Rp901 juta akan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) untuk pengelolaan lobster. Permen KP No.7/2024 terbit pada Maret 2024 yang membuka peluang ekspor benur yang sempat dilarang pada 2015 dan kemudian dibuka pada 2020. Dalam regulasi tersebut, KKP mengizinkan penangkapan benur untuk pembudidayaan. Pembudidayaan benur dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar wilayah Indonesia.
Budi daya benur yang dilakukan di luar wilayah Indonesia hanya bisa dilakukan oleh investor yang melakukan pembudidayaan benur di Indonesia dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pemerintah asal investor telah menandatangani dokumen perjanjian dengan pemerintah Indonesia.
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023