TikTok dan Penyebaran Informasi Palsu
Pemerintah di berbagai negara melarang TikTok karena khawatir platform ini menjadi sumber penyebaran propaganda, ujaran kebencian, konten manipulatif, dan kampanye provokatif. Platform ini juga dituduh membahayakan anak-anak, membuka ruang bagi pengaruh kelompok teroris, mengeksploitasi data pribadi, dan mengumpulkan informasi penting pemerintah.
Setidaknya 34 negara pernah melarang atau tengah melarang platform berbasis video populer ini, yang penggunanya mencapai 1 miliar di seluruh dunia. Amerika Serikat, negara kedua dengan pengguna terbanyak, melarang TikTok karena khawatir akan keamanan data. Pemerintah AS khawatir perusahaan induk TikTok yang berbasis di Cina, ByteDance, akan membagikan data dengan pemerintah Cina dan menggunakannya untuk mempengaruhi pemilihan presiden AS.
Indonesia, negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia (127 juta), pernah melarang TikTok Shop karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik. TikTok Shop adalah fitur yang memungkinkan merek dan produsen menjual produk mereka secara langsung tanpa harus meninggalkan aplikasi.
Larangan ini diterapkan bersamaan dengan masa kampanye presiden pada Oktober 2023 oleh Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga merupakan ketua partai politik bagian dari Koalisi Indonesia Maju. Dua bulan kemudian, bertepatan dengan dimulainya debat kandidat presiden, larangan tersebut dicabut. Dalam pilres 2024, TikTok menjadi platform paling kuat dalam mendongkrak citra Prabowo-Gibran. (Yetede)
Reformasi Instansi di Era Rezim Baru
Pemerintahan baru yang akan mulai menjabat pada 20 Oktober 2024 tengah ancang-ancang untuk mengubah nomenklatur kementerian dan lembaga. Ada beberapa perubahan yang telah disuarakan oleh orang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto. Misalnya Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), Dana Investasi Nasional (DIN), Badan Penerimaan Negara (BPN), hingga Kementerian Perumahan. Tak sedikit respons positif soal pembentukan instansi baru itu, tetapi tidak jarang pula kritik terlontar dari pelaku ekonomi. Pemerintah baru pun diharapkan cermat dalam menyusun nomenklatur guna menghindari organisasi berfungsi ganda sekaligus dapat menjaga kapasitas fiskal.
Ambisi Besar Kabinet Membesar
Akselerasi pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3% hingga 5,6%. Pemerintahan baru, yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berencana melakukan sejumlah reformasi struktural untuk mencapai target tersebut. Salah satunya adalah pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang sebelumnya digabungkan di era Presiden Joko Widodo, serta pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Pertanahan untuk mempercepat proyek-proyek infrastruktur.
Selain itu, pemerintah juga berencana membentuk Badan Otorita Penerimaan Negara, yang langsung berada di bawah presiden, untuk mengoptimalkan penerimaan negara, terutama dari sektor pajak dan bea cukai. Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memandang pentingnya potensi ekonomi digital, yang diproyeksikan berkontribusi sebesar 20% terhadap PDB pada tahun 2045.
Meskipun reformasi ini diharapkan mendukung agenda pembangunan ekonomi yang lebih kuat, risiko pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan juga perlu diwaspadai. Kesuksesan langkah-langkah ini akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan, termasuk isu pembebasan lahan dan optimalisasi investasi.
Kebijakan BBM Rendah Sulfur Mulai Bergulir
Pemerintah berencana memberlakukan kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan penggunaan BBM rendah sulfur untuk tujuan yang berbeda. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bertujuan memperbaiki kondisi fiskal dan memastikan subsidi lebih tepat sasaran, sementara penggunaan BBM rendah sulfur dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lingkungan, terutama udara di kota-kota besar seperti Jakarta, yang kualitas udaranya termasuk yang terburuk di dunia.
Data dari International Energy Agency (IEA) menyebut emisi transportasi menyumbang sekitar 30% dari total emisi global, dengan 88% di antaranya berasal dari transportasi darat. Penggunaan BBM rendah sulfur diharapkan membantu mengurangi polusi ini. Pertamina, sebagai penyedia BBM, telah siap dengan produk seperti Pertamax Green 95 dan Pertamax Turbo 98 yang memiliki kandungan sulfur rendah, sesuai dengan standar Euro IV dan V yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun langkah ini dinilai positif dari sisi lingkungan dan keuangan negara, potensi risiko penurunan daya beli konsumen akibat harga BBM yang lebih tinggi perlu diantisipasi, mengingat struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh konsumsi rumah tangga.
Pro-Kontra di Balik Perubahan Nomenklatur Kabinet
Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40-41 untuk meningkatkan kinerja pemerintahan. Di antaranya, Badan Penerimaan Negara (BPN), Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK), serta Dana Investasi Nasional (DIN). Langkah ini ditujukan untuk mengoptimalkan fungsi penerimaan negara, mengelola isu perubahan iklim, dan memperbaiki tata kelola investasi nasional.
Meski mendapat respons positif dari dunia usaha, beberapa pihak, seperti Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dan ekonom dari Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan potensi risiko pembengkakan anggaran, tumpang tindih fungsi lembaga, serta kerumitan birokrasi yang dapat memperlambat koordinasi dan kebijakan.
Kementerian Perumahan Butuh Lembaga Penyeimbang
Pendirian Kementerian Perumahan mendapat dukungan dari berbagai kalangan pengembang, yang berharap lembaga ini dapat mengatasi backlog perumahan dan mempercepat penyediaan 3 juta unit rumah per tahun. Daniel Djumali, Sekjen Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), menyatakan perlunya Kementerian Perumahan yang fokus pada penyediaan rumah, serta pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) untuk mengatasi masalah pendanaan.
Sementara itu, Rusmin Lawin, Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI), mendukung pendirian Kementerian Perumahan dan Perkotaan untuk menyinergikan pembangunan perumahan antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Ari Tri Priyono, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra), menekankan bahwa pemisahan Kementerian Perumahan dari Kementerian PUPR diharapkan dapat menyelesaikan isu-isu perumahan yang selama ini kurang mendapat perhatian. Ari juga mengusulkan agar program perumahan di perkotaan lebih diprioritaskan, termasuk dengan kerjasama pemerintah dan bank tanah untuk penyediaan lahan, serta menjamin dana murah dengan suku bunga terjangkau sebagai stimulus.
Hakim Agung Yang Bergaji Besar Masih Korupsi
KENDATI mendapat gaji, tunjangan, dan insentif yang besar, sejumlah hakim agung tetap tak tahan dengan godaan korupsi. Contohnya Gazalba Saleh, hakim agung yang dinonaktifkan setelah terjerat dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang penanganan perkara di Mahkamah Agung. Pada Kamis, 5 September 2024, Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Ia diduga menerima suap sebanyak Rp 37 miliar untuk perkara peninjauan kembali Jafar Abdul Gaffar. Ia juga diduga menerima gratifikasi sebesar S$ 18 ribu serta penerimaan lain senilai S$ 1,12 juta, US$ 181 ribu, dan Rp 9,42 miliar.
Selain Gazalba, ada Sudrajad Dimyati, hakim agung pertama yang dipidana karena menerima suap sebesar US$ 80 ribu dalam mengadili perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Pada 30 Mei 2023, hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Sudrajad pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Pidana penjaranya kemudian dikurangi setahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung. Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Julius Ibrani menyebutkan perbuatan korupsi tak pernah ada kaitannya dengan gaji ataupun kemiskinan. Menurut dia, tindakan lancung tersebut sudah menjadi karakter manusia, terutama pada birokrat. (Yetede)
Industri Keramik Mendesak Regulasi Anti-Dumping
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, mendesak agar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk keramik homogenous tiles asal China segera diterbitkan. Hal ini dikarenakan impor ubin keramik asal China yang diduga melakukan dumping telah menurunkan kinerja industri keramik nasional, dengan tingkat utilisasi yang hanya mencapai 62% pada semester I 2024, lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Edy menekankan bahwa lambatnya penerbitan PMK BMAD memberikan peluang bagi importir untuk memperbesar volume impor sebelum BMAD diberlakukan, sehingga kebijakan tersebut bisa menjadi kurang efektif. Jika BMAD segera diterbitkan, Asaki optimistis bahwa tingkat utilisasi industri keramik nasional dapat meningkat menjadi 65%—67% pada tahun ini dan terus membaik hingga 80% pada 2025.
Bandara Komodo: Korea Selatan Siap Gantikan Singapura
Investor asal Korea Selatan melalui Incheon International Airport Corporation (IIAC) tertarik mengembangkan Bandara Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, setelah Konsorsium PT Cardig Aero Service Tbk. dan Changi Airport International gagal menjadi operator bandara tersebut. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa pihaknya serius mencari investor luar negeri untuk pengembangan terminal internasional Bandara Komodo, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah. Budi Karya menyatakan, “Kami menggandeng swasta, tapi nanti akan datang investor luar untuk mengembangkan Bandara Komodo.”
Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo, Ceppy Triono, juga menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Perhubungan terkait minat dari Korea Selatan.
107 Penyelenggara Negara Belum Lapor Harta Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dari 1.432 bakal calon kepala daerah, 107 di antaranya belum melengkapi berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mendesak agar para bakal calon segera melengkapi dokumen LHKPN yang menjadi syarat penting dalam pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPK menegaskan bahwa LHKPN tidak hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas harta kekayaan para penyelenggara negara.
Anggota tim juru bicara Komisi pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengemukakan, dari total 1.432 bakal calon kepala daerah, ada 1.325 bakal calon kepala daerah yang berkas LHKPN-nya dinyatakan lengkap, sementara 107 bakal calon sisanya masih belum lengkap.
“Kami menghimbau kepada semua bakal calon kepala daerah untuk segera melengkapi berkas LHKPN,” tutur Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK.









