IKN Menuju Pusat Perekonomian Baru
Industri Multifinance Akhir Agustus 2024 Memperoleh Dana Sebesar Rp377,74 triliun,
Deflasi Menurunkan Kunjungan Wisatawan
Bergabungnya First Media dan XL Axiata
Masukan untuk Indonesia Dari Bank Dunia
Pemerintah Memberikan Penawaran Prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Kepada Organisasi Keagamaan
Masih Terjebak Negara Berpendapatan Menengah
Dua Tahun Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Belum Ada Perkembangan
Membenahi Tata Kelola Bursa Karbon
Memasuki tahun pertama operasinya, Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) telah membukukan pencapaian yang cukup baik, namun masih jauh dari potensinya. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman tetap optimis, meskipun transaksi karbon IDX Carbon hingga Agustus 2024 hanya mencapai Rp6,14 miliar, jauh lebih rendah dari 2023 yang sebesar Rp30,9 miliar. Iman menyebut IDX Carbon masih lebih baik dibandingkan bursa karbon di Malaysia dan Jepang, serta berencana menambah jumlah partisipan dan meningkatkan likuiditas pasar melalui edukasi dan koordinasi dengan OJK dan kementerian terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, juga melihat potensi IDX Carbon yang besar, terutama dengan adanya ribuan calon partisipan terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk meningkatkan volume transaksi karbon.
Namun, pengamat pasar modal Teguh Hidayat dan Guru Besar FEB UI Budi Frensidy mengkritik lambatnya pertumbuhan IDX Carbon akibat kurangnya ketegasan pemerintah untuk mewajibkan korporasi membeli kredit karbon. Budi menilai BEI perlu lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai aturan karbon dan proses verifikasi emisi. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association, Hendra Sinadia, menambahkan bahwa Bursa Karbon adalah opsi positif bagi sektor usaha, terutama pertambangan, dalam dekarbonisasi, namun masih membutuhkan kepastian dan sosialisasi terkait pajak karbon dari pemerintah.
Menyoal Kekayaan Intelektual di Hulu Migas
Indonesia telah lama menjalankan industri hulu minyak dan gas (migas) melalui skema kontrak bagi hasil yang bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi juga menguasai teknologi dan pengetahuan dalam bidang migas. Namun, upaya pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ini masih minim perhatian. Dr. Ibnu Sutowo, dalam bukunya "Pertamina" (1972), menekankan bahwa kontrak bagi hasil seharusnya fokus pada alih teknologi dan keterampilan, bukan semata untuk penerimaan negara. Meski regulasi terkait migas mengatur tentang pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, HKI belum diperinci dalam peraturan, seperti di PP No. 35/2004.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI), OK Saidin, mengkritik lemahnya perlindungan HKI di Indonesia yang berdampak pada ketahanan nasional. Saat ini, teknologi migas terus berkembang, dengan Indonesia mulai menerapkan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS) yang sangat padat modal dan teknologi. Penulis mengusulkan agar Permen ESDM No. 13/2024 yang baru, terkait kontrak bagi hasil gross split, turut memperhatikan aspek HKI agar teknologi dan invensi di bidang migas dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia, bukan hanya oleh perusahaan asing.









