Menyoal Kekayaan Intelektual di Hulu Migas
Indonesia telah lama menjalankan industri hulu minyak dan gas (migas) melalui skema kontrak bagi hasil yang bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi juga menguasai teknologi dan pengetahuan dalam bidang migas. Namun, upaya pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bidang ini masih minim perhatian. Dr. Ibnu Sutowo, dalam bukunya "Pertamina" (1972), menekankan bahwa kontrak bagi hasil seharusnya fokus pada alih teknologi dan keterampilan, bukan semata untuk penerimaan negara. Meski regulasi terkait migas mengatur tentang pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, HKI belum diperinci dalam peraturan, seperti di PP No. 35/2004.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Kekayaan Intelektual (APHKI), OK Saidin, mengkritik lemahnya perlindungan HKI di Indonesia yang berdampak pada ketahanan nasional. Saat ini, teknologi migas terus berkembang, dengan Indonesia mulai menerapkan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS) yang sangat padat modal dan teknologi. Penulis mengusulkan agar Permen ESDM No. 13/2024 yang baru, terkait kontrak bagi hasil gross split, turut memperhatikan aspek HKI agar teknologi dan invensi di bidang migas dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia, bukan hanya oleh perusahaan asing.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023