;

Permendag 5/2019 Tekan Impor Ban Hingga 50%

Leo Putra 28 Feb 2019 Investor Daily
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban, diyakini bisa mengurangi masuknya ban impor hingga 50% menjadi 1,5 juta unit dari sebelumnya 3 juta unit per tahun. Aturan ini menggantikan peraturan menteri perdagangan nomor 6/2018 yang akan mengembalikan jalur pengawasan importasi ban dari post border ke border melalui Pusat Logistik Berikat (PLB).

Perbankan Dituntut Kejar Inovasi Tekfin

Ayu Dewi 28 Feb 2019 Republika
Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengingatkan dunia perbankan untuk mampu bersaing dengan perkembangan industri keuangan berbasis teknologi. Pasalnya,kemajuan tekfin dapat menggerus atau menyingkirkan bank yang sudah tidak mampu beradaptasi. Sementara itu Bank Indonesia menyatakan, transformasi digitalisasi perbankan di Indonesia harus segera diimplementasikan secara total. Pasalnya, inovasi teknologi yang dikembangkan tekfin semakin menjangkau pasar hingga paling bawah.
Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara mengatakan Bank yang saat ini unggul belum tentu unggul dua tahun lagi. Situasinya terus berubah sehingga perussahaan harus terus upgrade. Mirza juga memaparkan empat pilar bank digital pada 2025 mendatang yakni : omni banking, modular banking, open bankingdan smart banking. Namun untuk menuju empat pilar tersebut, regulator mendapatkan tantangan dari eksternal dan internal. Khusus tantangan internal, biaya yang mesti dikeluarkan dalam inovasi teknologi saat ini masih dirasa cukup mahal. Disatu sisi, antara satu bank dan bank lainnya belum cukup solid untuk bertransformasi. Ketersediaan SDM dibidang teknologi juga masih terbatas. Lebih lanjut pihaknya menambahkan, regulator harus dapat memfasilitasi perbankan agar dapat bersaing secara adil.

Industri Digital : Ekspansi Go-Jek di ASEAN Semakin Meluas

Ayu Dewi 28 Feb 2019 Kompas
Ekspansi Go-Jek kian meluas di ASEAN, aplikasi transportasi itu masuk ke Bangkok, Thailand melalui GET. Pada September 2018, Presiden Joko Widodo menghadiri peluncuran Go-Viet di Hanoi, Vietnam. Pasar Bangkok dinilai belum akrab dengan platform multi-layanan. Selama dua bulan uji coba versi beta, GET telah bermitra dengan 10.000 pengemudi , diunduh 100.000 pengguna dan menyelesaikan dua juta transaksi.
CEO Go-Jek Nadiem Makarim mengatakan tahap awal peluncuranya GET menyediakan tiga layanan, yakni : GET Win (antar jemput penumpang), GET Food (pesan-antar makanan) dan GET Delivery (layanan pengiriman). CEO GET Pinya Nittayakasetwat mengatakan, mereka membangun GET dengan sejumlah penyesuaian terhadap kebutuhan Bangkok. Penyesuaian itu misalnya: hanya merekrut pengemudi berlisensi karena sepeda motor merupakan angkutan umum resmi di Bangkok. Menurut Pinya, GET dibangun dengan teknologi dan pendanaan dari Go-Jek.
Pemerintah Indonesia menyambut baik langkah Go-Jek memperluas pasar di ASEAN. Hanya empat tahun Go-Jek sudah menjadi unicorn dan perusahaan multinasional.

Jangan "Ngaret" untuk Karet

Ayu Dewi 28 Feb 2019 Kompas
Arah kebijakan karet dari tahun ke tahun semakin jelas. Tiga kata kunci kebijakan tersebut adalah pembatasan ekspor, serapan karet di dalam negeri dan peremajaan tanaman karet. Tiga tahun belakangan, harga karet mentah dunia berkisar 1,3 dollar AS sd 1,6 dollar AS per kilogram atau sekitar Rp 18.200 sd Rp 22.400 per kg. Ditingkat petani harga berkisar antara Rp 4.000 sd Rp 7.000 per kg.
Indonesia akan fokus meningkatkan penggunaan komponen karet dalam infrastruktur seperti : jalan raya, bantalan sandar kapal di pelabuhan dan bantalan rel kereta api. Berbagai janji dibuat sejumlah instansi untuk menyerap karet dalam negeri.

Kinerja 2018, <font color="red">Rapor Merah</font> Asuransi Jiwa

B. Wiyono 28 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Industri asuransi jiwa mencatatkan rapor merah pada 2018 karena hampir awluruh indikator kinerjanya kompak turun secara tahunan atau merupakan yang terburuk dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Kinerja asuransi jiwa tercermin dari beberapa indikator antara lain total pendapatan, pendapatan premi-yang terdiri dari premi bisnis baru dan lanjutan- hasil investasi, nilai investasi, serta aset. KInerja seluruh indikator tersebut turun, kecuali pendapatan premi lanjutan yang masih tumbuh 1% secara tahunan.

<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>

B. Wiyono 28 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Subagio Effendi
Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School,Australia

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan Belarus. Berlakunya tax treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa Timur Lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tax treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment. Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Pajak agar Berlaku Juga bagi Medsos

Ayu Dewi 27 Feb 2019 Kompas
Prinsip kesetaraan dalam perpajakan disuarakan. Dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah diminta menerapkan aturan bagi semua platform. sebab, aturan pajak itu mestinya diberlakukan setara bagi pedagang di semua jenis platform termasuk media sosial. Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pemerintah sedang membahas peraturan pelaksanaan PMK no. 210/2018. Ignatius menyampaikan usul agal pedagang di media sosial dengan omset Rp 300 juta pertahun diikutsertakan dalam pemberlakuak perpajakan dalam PMK tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, isu utama industri e-dagang adalah menciptakan kesetaraan kebijakan termasuk perpajakan yang efektif. Perlakuan perpajakan yang adil bukan hanya bagi pemilik platform lokal dan global, melainkan juga untuk pedagang dalam platform maupun luar platform. Yustinus menambahkan, pihaknya setuju dengan upaya mendorong kewajiban perlakuan perpajakan yang setara antara media sosial dan laman pemasaran. Hasil penelitian CITA menyebutkan potensi pajak penghasilan final bisa mencapai Rp 342 miliar dengan asumsi nilai transaksi pada tiga penyedia platform e-dagang Rp 68,4 triliun pada 2017.

Genjot Pembiayaan Online, Home Credit Gandeng Tokopedia

Leo Putra 27 Feb 2019 Investor Daily
PT Home Credit Indonesia menggandeng perusahaan unicorn Tokopedia untuk meningkatkan fasilitas pembiayaan online. Kemitraan dengan Tokopedia akan memberikan solusi inovatif kepada pelanggan yang belum memiliki akses ke perbankan. Dengan pengguna aktif mencapai 90 juta setiap bulan maka ini merupakan perjanjian yang akan menguntungkan kedua belah pihak. Melalui kerjasama ini, pelanggan dapat menikmati pembiayaan dengan nominal mulai Rp 1,5 juta hingga Rp 10 juta dengan tenor 3-12 bulan untuk pembellian berbagai barang elktronik, smartphone, furnitur, televisi, laptop, aksesoris mobil dan produk fashion.

Pemerintah Tidak akan Ambil Alih Lahan HGU

Leo Putra 27 Feb 2019 Investor Daily
Pemerintah memastikan tidak akan mengambil alih lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Air. Hal itu dilakukan pemerintah demi menjamin kepastian hukum dan investasi bagi pelaku usaha yang memegang HGU lahan tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil menyatakan Pemerintah tidak akan mengambil secara paksa tanah berstatus HGU yang kini diberikan pada pihak swasta.

Pengawasan Industri, Ratusan Tekfin Ilegal Kembali Diblokir

B. Wiyono 27 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir ratusan platform penyelenggara peer to peer lending ilegal. Sepanjang tahun berjalan, OJK menjring kegiatan 231 perusahaan teknologi finansial (tekfin) di bidang P2P lending. Platform yang terbanyak tersebut berasal dari China. Sementara itu, sisanya berasal dari Rusia, Korea Selatan, dan lainnya. Praktik tekfin ilegal tentunya merugikan masyarakat. Jumlah tekfin ilegal bisa jadi lebih banyak mengingat banyak korban yang tidak melapor.

Pilihan Editor