Harga Rumah Naik di Tengah Kucuran Insentif Properti
Saat pemerintah mengguyur insentif untuk mendorong daya beli di sektor properti, harga rumah justru mulai merangkak naik.
Hasil riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memperlihatkan, harga rumah secara nasional naik 5,24% secara tahunan (year-on-year/yoy) per Maret 2021.
Kenaikan harga rumah tersebut ditopang oleh pertumbuhan signifikan pada hunian tipe 35 dan 70. Harga rumah kedua tipe naik masing-masing sebesar 5,54% dan 5,49%.
Kenaikan ini beriringan dengan Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 21/2021 pada awal Maret yang berisi insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk harga rumah tapak dan rumah susun hingga Rp 5 miliar.
Bl juga memberikan relaksasi rasio loan to value (LTV) untuk pembiayaan properti menjadi maksimal 100% mulai Maret sampai Desember 2021. Alhasil, nasabah bisa mengajukan kredit properti dengan uang muka (DP) 0%.
Investasi Padat Modal Mulai Naik Kuartal I-2021
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat: Realisasi investasi sepanjang kuartal l-2021 mencapai Rp 219,7 triliun, naik 4,3% year on year (yoy).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, realisasi investasi kuartal I-2021 mengklaim investasi menunjukkan pemulihan investasi terutama investor asing. "Aktivitas PMA sudah mulai normal dengan beradaptasi pada pandemi dan perkembangan dunia, " kata Bahlil saat Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal I-2021, Senin (26/4).
Bahlil menyebut pembangunan pabrik mobil Hyundai di Deltamas, Cikarang, Bekasi yang menjadi pendorong investasi Korea Selatan. "Salah satunya karena pembangunan pabrik Hyundai, yang pada 2022 nanti di Maret-April mobil listrik bisa kita produksi, " ujar Bahlil.
Bahlil menyampaikan Hyundai memiliki nilai investasi sebesar sebesar USS 1,5 miliar atau sekitar Rp 21 triliun. Perkembangannya, hingga saat ini sudah terealisir Rp 13 triliun hingga Rp 14 triliun. Dengan kenaikan investasi Korea Selatan, negara KPop ini menjadi negara ketiga terbanyak berinvestasi di Indonesia setelah Singapura dan China.
Adapun realisasi investasi dari Singapura senilai US$ 2,6 miliar. Sedangkan di posisi kedua ada China dengan realisasi investasi sebanyak US$ 1 miliar di kuartal l-2021. Sementara keempat, Hong Kong sebesar USD 800 juta. Kelima, Swiss sebesar USS 500 juta.
Siap Tangkal Serbuan Impor Ayam Brasil
Kekalahan Indonesia melawan Brasil di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memungkinkan adanya impor ayam dari Negeri Samba itu. Impor ayam Brasil berpotensi menekan harga jual ayam yang kini di kisaran Rp 38.000 hingga Rp 40.000 per kilogram (kg).
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Desianto Budi Utomo mengatakan, impor daging ayam dari Brasil sulit dihindari mengingat harga pokok produksi (HPP) ayam Brasil berkisar Rp 10.000 hingga Rp 11.000 per kg. Harga tersebut lebih rendah dibandingkan HPP ayam di Indonesia yang berkisar Rp 16.000 hingga Rp 17.000 per kg.
Tingginya HPP ayam di Indonesia tak lepas dari harga pakan yang cukup mahal, di mana sebagian di antaranya harus impor. "Jagung di Indonesia mahal dan kita bukan penghasil kedelai, sehingga harus impor, " ujar dia kepada KONTAN, Sabtu (25/4).
Perihal tantangan masuknya daging ayam impor dari Brasil, Masa mengakui justru menjadi motivasi bagi WMUU untuk terus meningkatkan kompetensi dan daya saing dengan produk impor. Menurut dia, tugas pelaku industri unggas juga turut mendukung peternak lokal.
Untuk menghadapi impor ayam Brasil, Widodo Makmur Unggas menyiapkan strategi mempertahankan pasarnya. Maha mengatakan, saat ini WMUU sudah menjalankan kerjasama strategis dengan berbagai perusahaan industri olahan dan distributor.
Korporasi Lokal Suntik Lagi Perusahaan Teknologi
Perputaran dana investasi di perusahaan teknologi semakin kencang. Bukan hanya pemain global, konglomerasi nasional juga berlomba membenamkan investasinya di perusahaan aplikasi super (super app).
Kabar terbaru, PT Telkomsel (anak usaha Grup Telkom), mengkaji opsi menambah investasi di Gojek. Telkomsel masih memiliki ruang untuk berinvestasi hingga US$ 300 juta atau Rp 4,37 triliun pada perusahaan ride-hailing dan pembayaran digital itu.
Direktur Utama Telkomsel, Setyanto Hantoro menjelaskan, pihaknya memiliki opsi untuk berinvestasi di Gojek hingga USS 450 juta dalam waktu satu tahun sejak investasi pertama dilakukan. Adapun investasi pertama Telkomsel ke PT
Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada November 2020 senilai USD 150 juta atau Rp 2,16 triliun. "Kami sedang mengkaji opsi USS 300 juta agar bisa dilakukan lebih cepat setelah melihat hasil positif dari kolaborasi yang sudah dijalankan sejak awal tahun 2021," kata Setyanto.
Selain Grup Telkom, Gojek juga diguyur dana dari Grup Astra. Sejak awal investasi tahun 2018 hingga kini, ASII sudah menyuntikkan US$ 250 juta di Gojek.
Peneliti Center of Innovation and Digital Economy Indef Nailul Huda menilai, investasi Telkomsel di Gojek akan memanaskan kompetisi ekonomi digital di Indonesia. Selain Grab yang dikabarkan akan IPO, Shopee kian ekspansif dengan masuk bisnis layanan pesan antar makanan.
Presiden Komisaris SEA Group Indonesia yang menaungi Shopee, Pandu Sjahrir menyebutkan, perusahaan teknologi akan terus berkembang di Indonesia sehingga membutuhkan pendanaan jumbo. Pria yang juga menjabat Komisaris
Potensi pertumbuhan bisnis e-commerce di Indonesia masih cukup besar. Menurut Pandu, secara umum porsi e-commerce di Indonesia masih kecil dibanding bisnis konvensional (off-commerce). "Kita paling hanya 3%-4% dari off-commerce. Di AS, porsi e-commerce 20%-25%, di China 20%. Jadi masih ada potensi tumbuh lima kali lipat dari sekarang, " ungkap dia.
Pemerintah Setuju Tarif Pajak Global
Pemerintah RI setuju dengan inisiasi Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden yang mengajukan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional. Rencana ini tertuang dalam dokumen bertajuk The Made in America Tax Plan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif pajak minimum tersebut bisa menciptakan keadilan bagi pembayar pajak kepada negara asal dan negara tempat berdirinya usaha atau cabangnya. Apalagi, saat ini rentan terjadi erosi pajak dari perusahaan yang mengalihkan kewajiban perpajakan ke negara bertarif pajak rendah. "Semua negara harus ikut, karena jika tidak, akan ada satu negara yang mengambil keuntungan. Jadi, jika AS dan negara dalam OECD (Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi) ikut berperan, efeknya akan positif, adil, dan ada kepastian, " ungkap Sri Mulyani, Kamis (22/4) pekan lalu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, inisiasi AS tersebut akan memperkuat basis pajak multinasional yang ada di Indonesia. Harapannya adalah, usulan itu bisa segera dibawa ke OECD sehingga dapat menciptakan kesepakatan global. "Ini menjadi hal yang bagus untuk menjaga pemajakan antarnegara, katanya.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, langkah yang akan diambil pemerintah sudah tepat. Sebab, penerapan pajak minimum secara global membuat setiap perusahaan yang akan berinvestasi di suatu negara sudah tidak lagi memperhitungkan tinggi rendahnya tarif pajak, terutama pajak penghasilan (PPh) badan. "Praktik penghindaran pajak seperti mengalihkan laba ke negara dengan tarif PPh badan rendah bisa dikurangi, ujar Bawono kepada KONTAN, Jumat (23/4).
Transaksi IIMS Tembus Rp 1 Triliun
JAKARTA – Transaksi pameran
otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS Hybrid 2021) telah
menembus Rp 1 triliun sejak dibuka
pada 15 April di JIExpo Kemayoran,
Jakarta. Hingga ditutup pada Sabtu
(24/4), transaksi IIMS Hybrid 2021
mencapai Rp 1.000.120.000.000.
“Kami berharap, melalui IIMS
Hybrid 2021 ini dapat menjadi pintu
rezeki untuk kegiatan otomotif dan
industri MICE lainnya,” kata Presiden Direktur Dyandra Promosindo
Hendra Noor Saleh, Minggu (25/4).
Dia menuturkan bahwa penyelenggaraan acara pameran otomotif dan
MICE (Meetings, Incentives, Conferencing & Exhibitions) pertama di
masa pandemi tersebut dapat menjadi
semangat baru untuk event internasional lain di Indonesia.
IIMS Hybrid 2021 menjadi pameran
pertama yang diselenggarakan secara langsung setelah penyebaran
pandemi Covid-19. Presiden Joko
Widodo (Jokowi) yang membuka
pameran secara resmi berharap,
pameran ini dapat mempercepat kebangkitan industri otomotif setelah
diterpa pandemi Covid-19. Dia juga
berharap, industri otomotif dapat
mempekerjakan lebih banyak tenaga
kerja.
“Keinginan saya agar bisa mempekerjakan lebih banyak lagi tenaga kerja
dan juga ikut menggerakkan industri
UMKM dan juga segera bisa menaikkan ekspor kita ke negara-negara lain
ke pasar global,” kata Jokowi
(Oleh - HR1)
Kebutuhan Listrik Smelter di Sulawesi Capai 6.106 MW
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara
(PLN) siap memenuhi kebutuhan listrik untuk
61 fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral
(smelter) di Sulawesi yang mencapai 7.184
megavolt ampere (MVA) atau sekitar 6.106
megawatt (MW).
Direktur Bisnis Regional Sulawesi, Maluku, Papua dan Nusa Tenggara PLN, Syamsul Huda menjelaskan,
seiring dengan larangan ekspor mineral mentah dalam Undang-undang
Minerba, perusahaan tambang
berbondong-bondong membangun
smelter, termasuk di Sulawesi yang
kaya dengan sumber daya nikel.
“Dari 61 smelter di Sulawesi, PLN
telah mengalirkan listrik bagi 5
smelter dengan daya tersambung 88
MVA dan melalui Surat Perjanjian
Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL),
PLN juga akan mengalirkan bagi
6 smelter lainnya dengan daya 738
MVA,” kata Huda dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Kelima pelanggan yang telah terlayani tersebut yaitu PT Citra Palu
Mineral, PT Sulawesi Resources di
Sulawesi Tengah, PT Meares Soputan Mining, PT J Resource Bolaang
Mongondow di Sulawesi Utara dan
PT Huadi Nickel Alloy Indonesia
(40 MVA) di Sulawesi Selatan.
Sementara keenam yang telah
menandatangani SPJBTL yakni PT
Arafura Surya Alam di Sulawesi
Utara, PT Banyan Tumbuh Lestari
di Gorontalo, PT Huadi Nickel Alloy
Indonesia (170 MVA) PT Ceria Nugraha Indotama, PT Bintang Smelter
Indonesia dan PT Macika Mineral
Industri di Sulawesi Tenggara.
(Oleh - HR1)
Pajak Digital, Aturan Turunan Dirumuskan
Bisnis, JAKARTA – Setelah menunda cukup lama, pemerintah akhirnya mulai merumuskan skema mengenai implementasi pajak penghasilan bentuk usaha tetap dengan mengacu pada UU No. 2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Beleid yang diundangkan pada tahun lalu itu memang mengakomodasi sejumlah ketentuan terkait dengan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memiliki kehadiran ekonomi di Indonesia.
Pajak Transaksi Elektronik (PTE) dikenakan atas transaksi penjualan barang dan/atau jasa dari luar Indonesia melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kepada pembeli atau pengguna di Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri, baik secara langsung maupun melalui PPMSE luar negeri.
Ada dua catatan yang mendasari mendesaknya penyusunan aturan turunan mengenai PPh ekonomi digital itu. Pertama, lolosnya Indonesia dalam investigasi pajak digital yang dilakukan oleh Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR).
Fakta tersebut menguatkan posisi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan pajak. Memang, pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus yang tengah difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD).
Kedua, polemik baru yang muncul terkait dengan batasan omzet margin operasional perusahaan yang menjadi sasaran PPh ekonomi digital. Sejauh ini besaran batasan omzet masih belum diputuskan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan memang belum ada aturan turunan dari UU No. 2/2020 terkait dengan pengenaan PPh terhadap BUT.
Pemerintah hanya menerbitkan PP No. 30/2020 tentang penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbatas (PT) sebagai aturan turunan dari UU No. 2/2020. Dalam PP tersebut diatur persyaratan penurunan tarif PPh bagi PT.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto berpendapat konsensus global menghadapi tekanan berat, karena melibatkan banyak negara. Tidak salah jika pemerintah berkomitmen untuk menunggu konsensus. Akan tetapi, otoritas fiskal tak lantas diam. Pemerintah perlu mengejawantahkan UU No. 2/2020 dalam bentuk aturan teknis.(Oleh - HR1)
Penangkapan Ikan, Jalan Panjang Mengekang Subsidi Perikanan
Di hari-hari yang sibuk pada November 2001 di Doha, Qatar, World Trade Organization meluncurkan inisiatif untuk mengekang subsidi perikanan yang mengancam ekosistem laut. Setelah 20 tahun berlalu dan sebuah pandemi global melanda bumi ini, mimpi itu masih belum terwujud.n
Usai diluncurkan, penjabaran mandat negosiasi disepakati pada 2005 dan diadopsi menjadi salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2015.
Di markas PBB itulah para pemimpin menjanjikan langkah-langkah transformatif untuk mengakhiri penangkapan ikan yang berlebihan dan ilegal.
World Trade Organization (WTO) sebenarnya telah melewati tenggat penyelesaian negosiasi yang ditetapkan pada 2020 karena pandemi dan komplikasi akibat negara-negara yang minta mendapat pengecualian.
Kini, di bawah kendali Ngozi Okonjo-Iweala, garis finis dari upaya panjang itu ditentukan. Mengambil alih markas WTO pada 1 Maret 2021, Okonjo-Iweala dalam pidatonya menyebut isu subsidi perikanan sebagai salah satu fokus utama kepemimpinannya.
Dalam menjembatani urgensi dan komitmen tersebut, dia menyatakan akan menggelar pertemuan menteri pada Juli 2021 dengan sorotan utama pada subsidi perikanan.
Kepala kelompok negosiasi, Duta Besar Santiago Wills dari Kolombia telah menggelar beberapa kali konsultasi berbasis teks sepanjang tahun ini dengan para kepala delegasi.
Dari proses itulah kelompok negosiasi harus menemukan titik tengah yang dapat diterima untuk diberikan kepada para menteri.
Dia mengatakan teks perantara yang berisi ketentuan jalan tengah akan menjadi penting untuk menangkap kemajuan yang dibuat sejak versi terbaru dari draf teks gabungan yang diedarkan pada Desember tahun lalu.
Pada bulan ini, lanjutnya, pertemuan kelompok negosiasi berfokus pada masalah-masalah utama, antara lain kemungkinan pembebasan subsidi untuk penangkapan ikan subsistem, skala kecil, persyaratan proses yang wajar untuk penentuan penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur, serta pendekatan terhadap pelarangan subsidi yang menyebabkan kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan.(Oleh - HR1)
Pemulihan Sektor Properti, Insentif PPN Berdampak Terbatas
Bisnis, JAKARTA -- Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia memproyeksikan pengembang properti kelas menengah dan kelas atas akan bergerak pulih pada tahun ini setelah terdampak pandemi Covid-19 sepanjang 2020.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Hari Ganie mengatakan tahun ini menjadi titik balik sektor properti khususnya pengembang kelas menengah dan atas. Sebaliknya, pengembang kelas menengah bawah masih kesulitan.
Selama Maret—Agustus 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun ready stock seharga maksimal Rp2 miliar.
Pemerintah juga memberi diskon 50% PPN untuk rumah tapak dan rusun siap huni harga Rp2 miliar—Rp5 miliar.
Menurutnya, REI mengapresiasi insentif yang diberikan pemerintah itu. Namun, Hari mengatakan insentif yang diberikan masih tanggung untuk menggairahkan properti.
Sementara itu, Managing Director Strategic Business & Services Sinarmas Land Alim Gunadi memperkirakan sektor properti segera pulih pada tahun ini karena sejumlah stimulus yang digulirkan pemerintah. Hal itu juga didorong dengan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.(Oleh - HR1)









