;

Penanganan Pandemi, Butuh Diskon Harga Tes Covid-19

Yuniati Turjandini 16 Aug 2021 Bisnis Indonesia

Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga test polymerase chain reaction (PCR) sekitar Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Dengan menerapkan kebijakan tersebut, katanya, bisa menaikkan jumlah pengetesan. Pasalnya saat ini harga test PCR bervariasi yakni Rp 900.000 hingga diatas 1 juta. Tingginya harga menjadi hambatan  penambahan jumlah test. "Saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) mengenail hal ini," ujar Presiden melalui Kanal YouTube Setpres. minggu 15/8). Terlepas dari batas harga yang ditetapkan, masyarakat hingga pengusaha transportasi mengeluhkan tingginya harga test yang menghambat mobilitas.

Sementara itu, dari data yang diperolah Bisnis, hingga Juli 2021 impor alat PCR dan test cepat antigen dipegang oleh sejumlah entitas mulai dari pemerintah hingga yayasan. Adapun alat deteksi Covid-19 seperti PCR dan test cepat seperti Antigen diimport dengan angka mencapai 77,16% dari keseluruahan pengadaan barang aktivitas impor alat kesehatan penanganan Covid-19 itu. Sisa, 6,18% pengadaan barang dari luar negeri dilakukan oleh lembaga nirlaba. Hingga berita ini ditayangkan, Plt, Deputi Bidang Penanganan Kedaruratan BNPB, Dodi Ruswandi tak memberikan jawaban atas pertanyaan Bisnis terkait izin  importasi alat penanganan Covid-19.

Ketua umum Indonesia National Air Carriess Assosiation (INACA), Denon Prawiraatmadja menuturkan tengah menjajaki kerja sama impor alat test PCR dan Antigen dari beberapa negara produsen. Denon menjelaskan pencarian alat test PCR murah dilatarbelakangi masih mahalnya test PCR di Indonesia. "Kami mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat  yang intinya menyatakan bahwa harga test PCR disini masih mahal, bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat," katanya. (YTD) 

Sri Mulyani Kucurkan Insentif Pajak Lebih Selektif di 2022

Administrator 16 Aug 2021 CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan tetap melanjutkan pemberian insentif perpajakan pada 2022. Namun, akan diberikan secara selektif agar menyasar sektor yang benar-benar terdampak Covid-19. Ini juga merupakan salah satu strategi untuk mengumpulkan penerimaan pajak tahun depan yang ditarget cukup tinggi di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19. Sehingga pemberian insentif diberikan secara terukur untuk kegiatan yang mempunyai multiplier yang kuat. "Dari sisi insentif perpajakan kita akan lakukan secara lebih selektif," ujarnya dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin (16/8/2021). Untuk 2022, penerimaan pajak ditarget bisa mencapai Rp 1.262,9 triliun. Target penerimaan pajak ini naik 10,5% dibandingkan tahun ini yang dipatok Rp 1.142,5 triliun. Proyeksi penerimaan pajak tahun depan masih akan mengandalkan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 680,9 triliun atau 53,9% dari target, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 552,3 triliun atau 43,7% dari target. Kemudian penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 18,4 triliun atau 1,5% dari target serta dari pajak lainnya sebesar Rp 11,4 triliun atau 0,9% dari target pajak di tahun ini. Selain pemberian insentif secara terukur atau selektif, langkah lain yang akan dilakukan pemerintah dalam mendorong penerimaan pajak adalah: - Perluasan basis pemajakan dengan peningkatan kepatuhan melalui kegiatan edukasi dan peningkatan pelayanan perpajakan - Inovasi penggalian potensi dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha - Perluasan kanal pembayaran pajak - Penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan wajib pajak - Melanjutkan reformasi perpajakan seperti reformasi dari sistem IT, Sumber Daya Manusia (SDM), proses bisnis hingga regulasi. "Itu yang akan kita lakukan dari sisi mendorong penerimaan pajak," jelasnya.

Akselerasi Vaksinasi Global, Pajak Kekayaan Solusinya

Administrator 15 Aug 2021 DDTC News
LONDON, DDTCNews – Sebanyak empat LSM internasional menyerukan pemerintah di seluruh dunia untuk menerapkan pajak kekayaan dalam mengakselerasi vaksinasi Covid-19 secara global. Oxfam, Fight Inequality Alliance, Institute for Policy Studies, dan Patriotic Millionaires mengeluarkan rilis bersama terkait dengan pentingnya penerapan pajak kekayaan untuk mempercepat vaksinasi di seluruh dunia. Max Lawson dari Oxfam International mengatakan penerapan pajak kekayaan yang dipungut satu kali tidak akan mengurangi pundi-pundi harta para miliarder. "Miliarder seperti Jeff Bezos secara pribadi dapat membayar cukup vaksin bagi seluruh dunia. Tetapi ia lebih suka menghabiskan kekayaan untuk perjalanan ke luar angkasa. Kesenjangan ini harus segera dikenai pajak 99%," katanya, Minggu (15/8/2021). Pajak kekayaan, lanjut Lawson, tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan vaksin global, tetapi juga memberikan bantuan tunai £14.000 bagi setiap pekerja yang terkena PHK. Pungutan pajak kekayaan satu kali akan mengumpulkan penerimaan sebesar £4 triliun. Hasil pungutan tersebut tidak membuat kekayaan para miliarder menyusut. Sebab, harta kekayaan miliarder sudah meningkat tinggi selama pandemi. Setelah dikenakan pajak, harta para jutawan masih surplus £40 miliar. Senada, Gary Stevenson dari Patriotic Millionaires UK menuturkan krisis justru menyebabkan harta orang super kaya menjadi meningkat. Dia mencontohkan ketika ekonomi dunia mengalami resesi pada 2008. Pungutan pajak kekayaan, lanjutnya, bukan hal baru dalam perumusan kebijakan fiskal pascakrisis. Setelah Perang Dunia ke-II, Prancis dan Jepang menerapkan pajak atas keuntungan melalui kebijakan ekstrem dengan tarif 100%. Islandia melakukan skema yang hampir sama saat memulihkan ekonomi pada 2008. Pemerintah kala itu memperkenalkan pajak kekayaan yang bersifat sementara sebagai cara cepat mengumpulkan penerimaan negara. "Kegiatan filantropi bukan jawabannya. Itu tidak bisa jadi opsi. Pajak kekayaan adalah solusinya," ujar Stevenson seperti dilansir reliefweb.int. (rig)

PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP

Administrator 15 Aug 2021 DDTC News
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Ditjen Pajak (DJP) menemukan lebih dari 500.000 rekening tidak teridentifikasi memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan laporan PPATK pada semester I/2021, PPATK mencatat transaksi 500.000 rekening dalam e-commerce tersebut terbilang cukup besar. Untuk itu, data transaksi perbankan sangat diperlukan untuk mengungkap nilai shadow economy, khususnya pada sektor e-commerce. "Perluasan data penyedia jasa keuangan (PJK) dapat mengungkap besaran sektoral shadow economy, khususnya e-commerce," sebut PPATK dalam laporannya, dikutip pada Minggu (15/8/2021). Tak hanya mendeteksi shadow economy dalam sektor e-commerce, DJP dan PPATK juga mendeteksi adanya praktik pencucian uang berbasis perdagangan atau trade-based money laundering. Praktik pencucian uang dari hasil kejahatan mulai dari tindak pidana korupsi hingga perpajakan yang dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme perdagangan. Dari seluruh aktivitas tersebut, PPATK bersama DJP berhasil meningkatkan penerimaan negara hingga Rp76,4 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2021. Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada awal 2021, PPATK diminta untuk mengambil peran untuk menangani masalah shadow economy yaitu seluruh aktivitas ekonomi yang legal dan ilegal, tetapi tidak tercatat oleh negara. "Persoalan ini [shadow economy] sangat kompleks, tak hanya mengakibatkan penerimaan pajak turun, tetapi juga berdampak luas pada tatanan sosial, ekonomi, dan hukum suatu negara," tulis PPATK dalam laporannya. (rig)

Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap

Administrator 14 Aug 2021 DDTC News
JAKARTA, DDTCNews – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Penyerahan 3 tersangka berinisial HR, IE, dan MA beserta barang bukti diserahkan melalui Polda Metro Jaya. Tersangka diduga dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2016. “Akibat perbuatan tersebut negara dirugikan sebesar Rp502,01 miliar,” tulis Kanwil DJP Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (14/8/2021). Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Sebelumnya, ketiga tersangka mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan tergugat Kanwil DJP Jakarta Utara dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak mengabulkan permohonan penggugat sehingga penyerahan barang bukti tetap dilakukan. Ketiga tersangka sempat melarikan diri dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Juli 2021. Namun, dengan kerja sama Kanwil DJP Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya, ketiga tersangka dapat ditemukan. Keberhasilan tersebut, menurut otoritas, merupakan wujud koordinasi yang baik dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya dalam memberikan efek jera kepada wajib pajak serta upaya penegakan hukum dalam pengamanan penerimaan negara. “Berkat keberhasilan ini, Kanwil DJP Jakarta Utara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kejaksaan Tinggi Jakarta Utara, dan Polda Metro Jaya,” imbuh otoritas. (kaw)

PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu

Imam Dwi Baskoro 14 Aug 2021 DDTC News

Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.

Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.  

PLN Siap Produksi 2 Ton Oksigen per Hari

Fadilla Anggraini 13 Aug 2021 Sumatera Ekspres

JAKARTA - PT PLN (persero) siap memproduksi 2 ton oksigen per hari dari 19 pembangkit listrik yang dikelola dua anak usaha, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) dan PT Indonesia Power (IP). Langkah ini diharapkan bisa membantu mengatasi krisis pasokan oksigen dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Dirut PT PLN (persero), Zulkifli Zaini, menjelaskan produksi oksigen yang dilakukan PLN sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendayagunakan berbagai potensi sumber daya guna membantu penanganan pandemi Covid-19. "Untuk itu, PLN memanfaatkan oksigen yang awalnya di buang ke udara bebas pada sistem pendingin pembangkit jadi oksigen medis murni," katanya.

PLN melalui PJB telah uji coba fasilitas produksi oksigen pada 12 - 30 Juli 2021. Pengujian oksigen yang dilakukan di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Jakarta (BPFK Jakarta) telah berhasil mendapat sertifikat inspeksi dari Kementerian Kesehatan RI. Sertifikat ini menunjukkan hasil kemurnian gas oksigen yang diproduksi PLTGU Muara Karang sehingga bisa digunakan sesuai keperluan medis. "Pilot project di instalasi pembangkit PJB PLTGU Muara Karang berhasil hasilkan oksigen dengan kemurnian 99,99 %," katanya. Selain itu, masih ada 7 unit pembangkitan lainnya di bawah pengelolaan PJB. "Total potensi kapasitas produksi oksigen 1,18 ton per hari," ungkapnya. Sementara potensi produksi optimum oksigen di 19 instalasi pembangkit PLN mencapai 2 ton per hari.

Tumbuh 30 Persen di Semester II

Fadilla Anggraini 13 Aug 2021 Sumatera Ekspres

PALEMBANG - Memasuki semester II, Daihatsu mencatat raihan positif dalam penjualan ritel. Sepanjang Januari - Juli, pertumbuhan pasar Daihatsu mencapai 30,2 % atau sebanyak 77.402 unit dibanding periode sama tahun lalu. Sedangkan untuk whole sales, naik 63,9 % atau sebanyak 84.111 unit.

Kontribusi penjualan ritel didukung tiga kontributor utama, Gran Max PU sebanyak 21.520 unit (27,8 %), Sigra 18,455 unit (23,8 %) dan Terios 11.266 unit (14,6 %). Sedangkan whole sales, disumbangkan Gran Max PU sebanyak 22.469 unit (26,7 %), Sigra 19.038 unit (22,6 %) dan Ayla 10.920 unit (13 %). "Daihatsu bersyukur, penjualan 2021 ini mencapai hasil positif dibandingkan tahun lalu, didukung berbagai program pemerintah dalam menggairahkan sektor industri otomotif," ujar Hendrayadi Lastiyoso, Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), kemarin. Menurutnya, capaian positif ini tidak lepas dari dukungan pemerintah kepada industri otomotif melalui relaksasi diskon pajak (PPnBM). "Serta tetap mengizinkan industri essential otomotif berorientasi ekspor tetap beroperasi terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat di tengah perpanjangan masa PPKM Level 4 (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa - Bali terhitung 10 - 16 Agustus," imbuhnya.

Raih Award Bank Go Public

Fadilla Anggraini 13 Aug 2021 Sumatera Ekspres

BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb kembali mencatatkan prestasi. Kali ini, bank bjb berhasil meraih peringkat pertama kategori Rating Bank Go Public dalam Rating 109 bank versi InfoBank per Desember 2019-2020. Direktur Utama bank bjb, Yuddy, mengatakan, dalam kategori Bank Go Public tersebut, bank bjb tercatat memperoleh nilai total 94,02 dengan predikat "Sangat Bagus". Bank bjb berada di peringkat pertama dari total 42 bank yang telah go public di Indonesia versi InfoBank. Bank bjb meraih persentase penilaian pada aspek-aspek yang terlibat sebesar 14,08 % (total aset), 8,55 % (modal inti), 13,16 % (manajemen risiko), 13,16 % (praktik good corporate governance), 9,36 % (permodalan), 18,91 % (kualitas aset), 15,00 % (rentabilitas), 1,92 % (likuiditas), dan 12,50 % (efisiensi). "Predikat Bank Go Public terbaik berhasil diraih bjb karena kinerja perusahaan yang terus tercatat tumbuh positif sepanjang 2020-2021, meski berada di masa pandemi Covid-19," terangnya.

Sepanjang 2020 bank bjb mencatat laba bersih secara konsolidasi Rp 1,68 triliun, naik 8 % dibandingkan 2019 senilai Rp 1,56 triliun. "Pencapaian laba berada di atas rata-rata industri perbankan yang mencatat laba terkontraksi 33 % selama periode 2020," katanya. Total nilai aset yang dimiliki bank bjb sepanjang 2020 pun tumbuh hingga mencapai 14,08 % year on year (yoy) menjadi Rp 140,93 triliun. Pertumbuhan bisnis positif juga kembali diraih bank bjb pada triwulan II 2021, dimana laba perusahaan mampu tumbuh 14,4 % menjadi Rp 924 miliar. Pertumbuhan ini diikuti peningkatan nilai aset perseroan yang tumbuh 20,0 % year on year atau mencapai Rp 150,4 triliun. "Kualitas kredit yang. disalurkan turut terjaga dengan baik dengan tingkat NPL alias kredit macet hanya 1,34 % tandasnya.

Izin Usaha Ribet Hambat Persaingan

Fadilla Anggraini 13 Aug 2021 Sriwijaya Post

JAKARTA, SRIPO - Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengungkapkan sulitnya membuat izin usaha di Indonesia ketika belum diatur satu pintu dan terintegrasi. Mantan pengusaha ini bahkan menyebut, saat itu mengurus izin usaha tak tentu waktu. Tak heran, tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/ EoDB) di Indonesia tak kunjung membaik. "Bayangkan dulu (mengurus) izin (usaha) di Republik Indonesia ini, kalau kita tawaf di Mekkah itu jelas berapa kali putaran berapa menit, kalau tawaf (mengurus izin) di K/L (kementerian dan lembaga) itu hanya tuhan dan tukang ketik dan yang tanda tangan surat kapan itu selesai izinnya," kata Bahlil dalam Webinar OSS RBA, Kamis (12/08/ 2021).

Bahlil menyebut, ribetnya mengurus izin usaha ini membuat Indonesia sulit bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi. Padahal yang diinginkan pengusaha maupun investor ketika menanamkan modal hanya ada 4, yakni kepastian waktu dalam perizinan, kemudahan izin, transparansi, dan efisiensi. "Karena itu adalah masalah, maka negara harus hadir mencari solusi dan regulasi untuk menyelesaikan masa lah itu, inilah namanya OSS (Online Single Submission)," beber Bahlil.

Dengan pengembangan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, izin usaha menjadi berbasis risiko. Jika usaha berisiko rendah, maka pengusaha akan mendapat izin saat itu juga, ketika mendaftar izin usaha melalui OSS. Namun jika usaha berisiko tinggi atau butuh amdal, maka ada beberapa Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang harus dipenuhi. Melalui OSS, izin-izin di tingkat K/L maupun daerah bakal diatur masing-masing. Kendati saat izin tak kunjung keluar sedangkan pengusaha sudah memenuhi syarat, Kementerian Investasi akan mengintervensi dengan fiktif positif. "Kalau dulu orang mau urus izin A di Kementerian ESDM, itu tidak jelas izinnya berapa lama. Kalau sekarang harus jelas, misal izin IUP pertambangan dikasih waktu 20 hari, selama syarat terpenuhi dan kementerian teknis tidak memberikan notifikasi, maka Kementerian Investasi akan keluarkan itu," jelas Bahlil.

Lebih lanjut dia mengungkap, perizinan usaha berbasis elektronik mampu menumbuhkan wirausaha muda baru di lingkungan. Milenial yang enggan rumit akan semangat menjadi entrepreneur formal karena izin usaha tak perlu sulit. Besarnya basis UMKM, kata Bahlil, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Saat ini saja, 61 % usaha dikontribusi oleh UMKM dengan penyerapan tenaga kerja paling banyak. "Nah Indonesia harus mampu keluar dari ini. Cukup dari rumah bisa sambil dagang," tandas Bahlil.

Pilihan Editor