Penanganan Pandemi, Butuh Diskon Harga Tes Covid-19
Presiden Jokowi meminta Kementerian Kesehatan menurunkan harga test polymerase chain reaction (PCR) sekitar Rp 450.000 hingga Rp 550.000. Dengan menerapkan kebijakan tersebut, katanya, bisa menaikkan jumlah pengetesan. Pasalnya saat ini harga test PCR bervariasi yakni Rp 900.000 hingga diatas 1 juta. Tingginya harga menjadi hambatan penambahan jumlah test. "Saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan (Budi Gunadi Sadikin) mengenail hal ini," ujar Presiden melalui Kanal YouTube Setpres. minggu 15/8). Terlepas dari batas harga yang ditetapkan, masyarakat hingga pengusaha transportasi mengeluhkan tingginya harga test yang menghambat mobilitas.
Sementara itu, dari data yang diperolah Bisnis, hingga Juli 2021 impor alat PCR dan test cepat antigen dipegang oleh sejumlah entitas mulai dari pemerintah hingga yayasan. Adapun alat deteksi Covid-19 seperti PCR dan test cepat seperti Antigen diimport dengan angka mencapai 77,16% dari keseluruahan pengadaan barang aktivitas impor alat kesehatan penanganan Covid-19 itu. Sisa, 6,18% pengadaan barang dari luar negeri dilakukan oleh lembaga nirlaba. Hingga berita ini ditayangkan, Plt, Deputi Bidang Penanganan Kedaruratan BNPB, Dodi Ruswandi tak memberikan jawaban atas pertanyaan Bisnis terkait izin importasi alat penanganan Covid-19.
Ketua umum Indonesia National Air Carriess Assosiation (INACA), Denon Prawiraatmadja menuturkan tengah menjajaki kerja sama impor alat test PCR dan Antigen dari beberapa negara produsen. Denon menjelaskan pencarian alat test PCR murah dilatarbelakangi masih mahalnya test PCR di Indonesia. "Kami mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat yang intinya menyatakan bahwa harga test PCR disini masih mahal, bahkan lebih mahal dari harga tiket pesawat," katanya. (YTD)
Sri Mulyani Kucurkan Insentif Pajak Lebih Selektif di 2022
Akselerasi Vaksinasi Global, Pajak Kekayaan Solusinya
PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening di e-Commerce Tak Ber-NPWP
Sempat Masuk DPO, 3 Tersangka Penyampaian SPT Tidak Benar Ditangkap
PMK 104/2021 Terbit, Ini Keterangan Resmi Kemenkeu
Jakarta - Menteri Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan PMK 104/2021 terkait dengan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) layanan uji validitas rapid diagnotic test antigen pada Kementrian Kesehatan. Terkait dengan terbitnya beleid tersebut, Kemenkeu menerbitkan keterangan resmi, otoritas mengatakan penanggulangan Covid-19 salah satunya melalui rapid diagnostic test antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19.
Layanan pengujian tersebut ditujukan untuk menguji bahan dasar/reagen yang dimiliki perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini, biaya pengujiannya telah ditanggung peruhasaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat. Terkait dengan kebijakan tersebut, menteri kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk rapid diagnostic test antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.
PLN Siap Produksi 2 Ton Oksigen per Hari
Tumbuh 30 Persen di Semester II
Raih Award Bank Go Public
Izin Usaha Ribet Hambat Persaingan


.jpg.)






