Penolakan Holding Anak Usaha PLN dan Pertamina Berlanjut
JAKARTA – Penolakan oleh serikat pekerja PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) atas rencana penjualan saham anak-anak usaha perusahaan pelat merah itu kembali mencuat. Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta Serikat Pekerja PLN Group melayangkan surat penolakan atas rencana pembentukan holding, subholding, serta penjualan saham anak usaha perusahaan kepada presiden dan lembaga legislatif.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan pembentukan holding dan subholding berpotensi menimbulkan tumpang-tindih bisnis. "Ini bisa memicu persaingan yang tidak sehat," ujar dia, kemarin. Arie memberi contoh potensi tumpang-tindih usaha niaga antara subholding Commercial & Trading dan subholding Pertamina International Shipping Integrated Marine Logistic Company.
Rencana pembentukan holding dan subholding anak usaha Pertamina sudah berjalan sejak 2019, saat PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN bergabung ke Pertamina. Pertamina juga akan melepas saham anak usahanya, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dalam waktu dekat. PGE diproyeksikan menjadi induk holding panas bumi bersama PT PLN Gas & Geothermal (PLN GG) dan PT Geo Dipa Energi.
Arie memperkirakan pembentukan perusahaan-perusahaan baru ini juga bisa menambah biaya produksi bahan bakar. Spin off atau pemisahan entitas bisnis ini, menurut dia, bisa memicu biaya lebih besar dari sebelumnya ketika proses bisnis masih terintegrasi.
Sedangkan kekhawatiran akan kenaikan biaya produksi listrik disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power, Andy Wijaya. Dia memberi contoh, rencana pembentukan holding pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui konsolidasi aset PLN Indonesia Power, dan Pembangkitan Jawa-Bali bisa menaikkan biaya pembelian tenaga listrik PLN hingga 40 persen.
Andy mengatakan kondisi tersebut akan mempengaruhi kemampuan PLN menyediakan listrik murah. Jika negara tak sanggup membantu menambah anggaran subsidi listrik, opsi lain yang tersedia adalah menaikkan tarif listrik. "Dua-duanya, rakyat yang menanggung."
FSPPB sempat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan direksi Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan pembentukan holding dan subholding serta rencana IPO. Namun hakim menyatakan kebijakan tersebut bukan tindakan melawan hukum. Hakim menyatakan keputusan Menteri BUMN masih dalam koridor kewenangan pemegang saham.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, berharap serikat pekerja Pertamina dan PLN bisa menerima keputusan pengadilan. Dia memastikan rencana pemerintah melakukan transformasi di tubuh BUMN ditujukan untuk efisiensi. "Mana mungkin biaya produksi jadi naik kalau diubah jadi holding," katanya.
Menurut Arya, pemerintah tengah menyiapkan ekspansi perusahaan lewat pembentukan holding dan subholding. Dia memberi contoh, holding pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bisa mengurangi beban pengoperasian pembangkit listrik yang tidak efisien. Melalui IPO, PLN bisa mendapatkan dana segar yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong percepatan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Faisol Riza, berjanji menanggapi serius sikap serikat pekerja Pertamina dan PLN jika kelak mereka menyampaikan keberatannya. Ihwal keberatan untuk IPO, dia mengakui bahwa metode tersebut bukan satu-satunya opsi bagi BUMN untuk mendapatkan pendanaan, terutama dalam situasi seperti saat ini. "Selama tidak menabrak aturan, tidak masalah," tuturnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, menyatakan IPO merupakan cara yang paling memungkinkan bagi perusahaan untuk mengembangkan usahanya. "Pertamina, misalnya, tidak mungkin ekspansi besar-besaran kalau hanya mengandalkan pendanaan dari perbankan atau suntikan dari pemerintah," ujar dia. Keputusan membuka diri kepada publik, kata Eddy, bisa memaksa perusahaan lebih efisien lantaran setiap investor pasti menuntut kinerja optimal nantinya.
Meski begitu, tak sembarang perusahaan bisa melepas sahamnya ke publik. Eddy menilai tetap perlu ada pengkajian lebih lanjut mengenai kandidat anak usaha yang akan menggelar initial public offering (IPO) di pasar modal. "Anak-anak perusahaan yang memang menjalankan tugas pelayanan publik jangan IPO, atau tetap diizinkan namun diatur secara terbatas hanya dibeli oleh investor domestik," katanya.
Pelaksana jabatan sementara Senior Vice President Corporate Communications and Investor Relations Pertamina Fajriyah Usman, menuturkan proses pembentukan holding dan subholding yang sudah berjalan sejak Juni berdampak positif pada kinerja perusahaan. "Pertamina semakin kokoh sebagai BUMN holding migas dengan berbagai rencana pengembangan ke depan," katanya. Untuk pendanaan investasi ke depan, dia menyatakan perusahaan terbuka dan sedang mengkaji berbagai opsi, dari perbankan, obligasi, kerja sama, hingga bentuk lainnya.
Tags :
#ListrikPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023