Menanti Kota Cerdas IKN Nusantara
Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memasuki babak baru setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menggandeng Korea Selatan dalam pengembangan smart city. Dalam pernyataan pers bersama Presiden RI dan Presiden Korea Selatan di Kantor Kepresidenan Yongsan, Seoul, Korsel, akhir pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan kerja sama pengembangan kota pintar itu akan meliputi bidang pembangunan sistem penyediaan air minum dan capacity building. Dalam pertemuannya dengan Presiden Yoon Suk-yeol, Jokowi juga menyatakan harapannya agar kerja sama investasi dengan Negeri Ginseng dapat ditingkatkan, khususnya di bidang percepatan pembangunan ekosistem mobil listrik di Indonesia. Kerja sama tersebut termasuk proyek industri baterai terintegrasi dengan pertambangan dan industri baja otomotif untuk kendaraan listrik.
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono mengilustrasikan kota cerdas IKN nantinya dilengkapi berbagai fasilitas. Sejalan dengan upaya menciptakan pemerataan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat sekitar, pemerintah juga tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup. Sebagai contoh, pemerintah akan membangun tol bawah laut untuk menjaga satwa dilindungi di sana. Lebih jauh, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan Korsel akan ikut membantu dalam empat proyek infrastruktur di IKN. Keempat proyek infrastruktur tersebut, pertama, pembangunan instalasi pengolahan limbah cair. Model pengelolaan instalasi tersebut akan mengadopsi proyek yang ada di Hanam City, Seoul, Korsel. Kedua, Korsel akan membangun 100 rumah di IKN sebagai percontohan smart village pada tahun depan. Untuk keperluan ini, pemerintah telah mengunjungi Busan Eco Delta Smart City dan Smart Village di Korsel. Ketiga, dalam mengusung konsep forest city di IKN. Korsel akan berperan dalam pembangunan jembatan yang menghubungkan IKN dengan Kota Balikpapan. Sebagai penghubung, akan dibangun immerse tunnel sesuai dengan konsep forest city. Keempat, Korsel akan membantu proyek Water Purification Plant di IKN.
KINERJA SEMESTER I/2022 : Penjualan Listrik Dongkrak Laba PLN
PT PLN (Persero) berhasil membukukan laba bersih senilai Rp17,4 triliun sepanjang semester I/2022. Jumlah tersebut lebih tinggi 162% dibandingkan dengan raihan laba bersih pada periode sama tahun lalu yang tercatat Rp6,6 triliun. Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, mengatakan bahwa peningkatan laba bersih PLN sepanjang semester I/2022 ditopang oleh naiknya penjualan tenaga listrik di periode tersebut. PLN berhasil menjual 133,87 Terra Watt hour (TWh) pada Januari–Juni 2022, naik sekitar 6,65% dibandingkan dengan semester I/2021 yang sebesar 125,49 TWh.
“Kenaikan penjualan listrik yang signifikan dari golongan industri ini menandakan perekonomian yang mulai pulih di tengah pandemi Covid-19,” katanya, akhir pekan lalu.
Jokowi: Semoga Bangsa ini Peroleh Kekuatan Hijrah ke Arah Kemajuan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan selamat tahun baru Islam 1 Muharam 1444 Hijriah yang jatuh pada Sabtu, 30 Juli 2022. Jokowi menitipkan sejumlah harapannya pada tahun baru Islam kali ini. Jokowi berharap pada tahun baru Islam kali ini dapat diberikan keberkahan, baik dari segi kesehatan, maupun rezeki. Kepala negara juga berdoa agar bangsa Indonesia diberikan kekuatan dan kemampuan untuk hijrah lebih maju lagi. “Kita memasuki tahun baru Islam, 1 Muharram 1444 Hijriyah, dengan segenap ikhtiar, harapan, dan doa, agar kita semua diberi keberkahan umur, rezeki, dan kesehatan,” kata Jokowi dikutip dari akun resmi Twitternya, Sabtu (30/7). “Karena hijrah tidak hanya diartikan sebagai pindah dari satu tempat ke tempat yang lain, melainkan melakukan perubahan secara menyeluruh dari keadaan yang kurang baik menjadi baik dan bahkan menjadi lebih baik lagi,” kata Wapres, dalam ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Sabtu (30/7). Wapres meminta agar di Tahun Baru Islam ini keutuhan bangsa Indonesia semakin diperkuat, baik melalui persaudaraan sesama Muslim, sebangsa dan setanah air, maupun antar manusia, sebagai modal utama kelanjutan pembangunan nasional melalui penguatan ukhuwah Islamiah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah insaniyah. (Yetede)
Semester I, Laba BNI Tumbuh 75%
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 13,31 triliun pada semester I-2022, tumbuh 6,89% dibanding periode sama tahun lalu Rp 12,45 triliun. Kenaikan laba bersih tersebut sejalan dengan peningkatan pendapatan perseroan dari Rp 69,48 triliun menjadi Rp 71,98 triliun. Manajemen mengharapkan bahwa sebagian besar transaksi yang dialokasikan untuk kontrak yang belum diselesaikan pada tanggal 30 Juni 2022 akan diakui
sebagai pendapatan selama periode- periode pelaporan berikutnya. Kewajiban pelaksanaan yang belum terpenuhi pada tanggal 30 Juni 2022, bagian yang diharapkan dapat direalisasi dalam satu tahun adalah sebesar Rp 7,37 triliun dan bagian yang lebih dari satu tahun. Sepanjang Januari-Juni 2022, pendapatan TLKM dari bisnis data, internet, dan jasa teknologi informatika tumbuh 4,92% menjadi Rp 41,52 triliun dari semester I-2021 yang sebesar Rp 39,57 triliun. Pertumbuhan pendapatan juga dicatatkan dari bisnis indihome yakni sebanyak 7,39% dari Rp 12,88 triliun menjadi Rp 13,83 triliun. (Yetede)
Efek Blokir Menteri Jhonny
Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir akses sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) menuai kecaman. Gerakan perlawanan disiapkan di pengadilan dan jalanan. Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyayangkan langkah pemerintah yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kementerian dan Informatika. Berdasarkan kajian dan analisis SAFEnet, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Private yang berpotensi melanggar hak asasi, seperti hak atas privasi, hak atas informasi, dan hak atas kebebasan berekspresi. (Yetede)
Sesat Logika Putusan Blokir Internet
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan uji materi pasal Pemblokiran Internet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ((UU IT) merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Alih-alih mengoreksi ketentuan yang selama ini mengancam kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut, Mahkamah Konstitusi justru memutuskan kewenangan tersebut sah dan konstitusional dengan pertimbangan yang sesat logika. Mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut pada Rabu lalu, 27 Oktober 2021. (Yetede)
Ramai-ramai Mengutuk Pemblokiran
Ayu Ratna panik bukan kepalang. Sabtu pagi, 30 Juli lalu, akun miliknya di Paypal tiba-tiba tidak bisa diakses. Sedangkan duitnya masih mengendap di platform penyedia layanan pembayaran tersebut. "Rasanya marah, kesal, frustasi," kata Ayu kepada Tempo, Ahad, 31 Juli 2022. Belakangan, setelah bertanya kesana-kesini, Ayu akhirnya bisa mengakses PayPal dengan mengganti domain name system (DNS). Perempuan berusia 39 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu pun langsung menarik dana yang mengendap di akunnya. Farida Indrastuti, seorang jurnalis lepas di Jakarta yang biasa bekerja untuk media luar negeri, merasakan hal serupa, saking khawatirnya perempuan berusia 46 ini menarik semua uang dari sistem keuangan digital yang dia punya. "Nanti ikut enggak bisa diakses. Nanti saya pakai uang dari mana?" kata Farida, kemarin, 31 Juli. Ayu dan Ida hanyalah dua dari pengguna PayPal di Indonesia yang tak bisa mengakses rekening sejak Sabtu lalu, bukan karena gangguan teknis melainkan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pemutusan akses dilakukan karena PayPal dinilai belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). (Yetede)
Besar Pasar Pengguna Layanan
Potensi bisnis layanan elektronik dan digital besar membuat Indonesia menjadi pasar yang menarik bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik (PSE). "Indonesia sebagai negara yang masuk jajaran sepuluh pengguna Internet terbesar memiliki potensi yang menjanjikan untuk bisnis layanan elektronik dan digital di berbagai sektor." kata peneliti digital ekonomi digital dari institute for Development of Economics ang Finance (Indef), Nailul Huda, kemarin, 31 Juli 2022. Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara dan Data Internet Indonesia yang dirilis pada Juni lalu, 210 juta dari total populasi 272 juta penduduk Indonesia terkoneksi dengan Internet. Tingkat penetrasi Internet di Indonesia pun meningkat dari 72,7% pada 2019-2020 menjadi 77,02% pada 2021-2022. Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, beberapa jenis PSE diwajibkan melakukan registrasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Yetede)
Lawan Pemblokiran di Pengadilan dan Jalanan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta berencana menyeret Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke pengadilan. Keputusan pemblokiran terhadap sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), beberapa hari terakhir, dianggap telah merugikan masyarakat. Sedangkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang menjadi dasar keputusan pemblokiran, sejak awal dinilai sarat kontroversi. Pengacara publik LBH Jakarta, Chalie Albajili, mengatakan upaya hukum menjadi opsi yang paling mungkin dilakukan untuk menuntut kerugian masyarakat akibat pemblokiran PSE ini. Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah PSE populer, seperti Steam, Paypal, Dota2, Origin.com, Xandr.com, Counter Strike, Epic Games, dan Yahoo. PSE tersebut bergerak dalam di bidang penyedia layanan game digital, layanan keuangan digital, dan mesin pencarian. Keputusan ini menuai kritik dari para pengguna. Sejak Sabtu lalu, tanda pagar #BlokirKominfo meramaikan media sosial yang dipenuhi kecaman terhadap Kementerian. (Yetede)
Moratorium Ulang jika Ada Pelanggaran
Setelah dihentikan dua pekan, penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia kembali dibuka Senin (1/8). Pemerintah kedua negara akan mengevaluasi implementasi nota kesepahaman (MOU) terkait perlindungan pekerja migran domestik secara berkala. Moratorium dapat kembali berlaku jika ada kesepakatan yang dilanggar. Sebelumnya, moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia ke Malaysia diterapkan sejak 13 Juli 2022. Moratorium dilakukan karena Pemerintah Malaysia melanggar salah satu kesepakatan utama dalam MOU terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia.
Malaysia diketahui masih menggunakan Sistem Maid Online (SMO) yang memungkinkan penempatan pekerja migran domestik secara langsung ke negara itu tanpa visa kerja. Sementara MOU yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia pada April 2022 menyepakati hanya ada Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System (OCS) untuk penempatan pekerja migran Indonesia. Dalam pertemuan Menaker RI Ida Fauziyah dan Menteri SDM Malaysia Dato’ Sei M Saravanan Murugan di Jakarta, Kamis (28/7), kedua pihak sepakat untuk konsisten menjalankan prinsip-prinsip MOU dan kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik ke Malaysia mulai Senin ini. (Yoga)









