TAMAN NASIONAL KOMODO, Tarif Baru Berlaku, Regulasi Menyusul
Tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) sebesar Rp 3,75 juta per orang mulai diterapkan pada Senin (1/8) eski belum ada regulasi yang mendasarinya. Pemprov NTT baru akan merumuskan tarif itu ke dalam perda. Sejumlah praktisi dan pengamat hukum menyarankan sebaiknya tarif baru itu ditangguhkan untuk sementara sampai terbit dasar hukumnya. Dengan begitu, ada kepastian hukum. Jika tetap dipaksakan, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar dengan berbagai konsekuensi hukumnya.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing (2/8, mengatakan, penyusunan peraturan daerah mengenai tarif itu kini mulai diproses. ”Sebelum perda, kami akan terbitkan dulu pergub,” katanya. Emanuel Passar, praktisi hukum di Kota Kupang, berpendapat, jika belum ada dasar hukumnya, tarif baru belum bisa diterapkan. Tanpa dasar hukum, penarikan tarif itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar. Selama ini, tarif masuk ke wilayah taman nasional mengacu pada PP No 12 Tahun 2014. Jika tetap dipaksakan, kebijakan tersebut akan menjadi preseden buruk dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. (Yoga)
Tags :
#PariwisataPostingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023