Gold Visa dengan Rp 80 Miliar bagi yang Ingin Tinggal di AS
Presiden AS, Donald Trump mengeluarkan skema izin tinggal berupa kartu visa emas (gold visa) bagi mereka yang ingin bermukim di AS. Syaratnya, mereka harus menempatkan dana minimal 5 juta USD (Rp 80 miliar). ”Pemberian visa itu akan membawa seseorang lebih mudah untuk mendapat kewarganegaraan AS. Ini pasar yang potensial dan akan laku keras,” kata Trump, Rabu (26/2) waktu setempat atau Kamis waktu Indonesia. Menurut Trump, kebijakan itu akan mampu mengurangi beban utang AS. Trump mengatakan, tidak ada pembatasan dan larangan dari negara mana asal pemohon visa. Pembatasan dan pengawasan dilakukan terhadap individu, bukan negara asal. Ia bahkan membuka peluang bagi warga negara China dan Iran. Trump menganggap pemerintah kedua negara itu sebagai seteru.
Program visa emas ini menggantikan kebijakan visa investor yang mewajibkan warga asing menempatkan dana 1 juta USD (Rp 16 miliar) dan mempekerjakan 10 warga negara AS untuk mendapat izin tinggal bagi investor di sana. Visa investasi atau EB-5 itu sudah berlangsung selama 35 tahun dan dinilai tidak berjalan efektif. Dalam pertemuan pertama dengan kabinetnya, Rabu, Trump mengandaikan bisa mendapat 5 triliun USD dari visa emas. Jumlah itu dapat mengurangi beban utang AS. Mendag AS, Howard Lutnick kepada media mengatakan, program visa emas akan membuat perubahan radikal dalam kebijakan imigrasi AS. Negara lain sudah lebih dulu menerapkanlangkah itu, yakni visa bagi orang-orang superkaya menempatkan dana, lalu mendapatkan izin tinggal di suatu negara. (Yoga)
Pentingnya Pengawasan pada Tata Kelola BBM
Kasus korupsi di Pertamina mencengangkan publik. Angka-angka korupsi sangat fantastis. Kita perlu fokus pada tata kelola. Penyidik Kejgung mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah melalui broker periode 2018-2023, yang menggerus APBN. Penyidik menggeledah pihak yang diduga mengetahui mekanisme itu, termasuk rumah pengusaha minyak yang pernah disebut dalam kasus ”papa minta saham”. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (25/2) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tahun 2018-2023, negara mengalami sejumlah kerugian, mulai dari ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, pemberian kompensasi, hingga pemberian subsidi oleh pemerintah (Kompas.id, 25/2/2025).
Berkaca dari korupsi di Pertamina pada masa lalu, sebaiknya aparat berfokus pada tata kelola pengadaan. Masalah ini sudah lama menjadi sorotan, tapi tak pernah tuntas. Penyelidikan mengenai pengadaan bisa dimulai dengan perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan kualifikasi pemasok. Potensi pihak yang diuntungkan (bila ada penyimpangan) dapat terdeteksi dalam penyelidikan ini. Kasus kali ini harus ditangani dan benar-benar bisa mengungkap para pelaku tindak pidana korupsi. Angka yang sangat fantastis, mencapai ratusan triliun rupiah, tentu melibatkan banyak pihak dan tak sedikit terkait dengan orang berpengaruh. Aparat harus mengejar tidak hanya pelaksana saja. Ke depan kita berharap Pertamina semakin dikelola secara profesional. Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal menyelesaikan berbagai dugaan korupsi di perusahaan itu agar Pertamina benar-benar menjadi perusahaan kelas dunia. (Yoga)
Target Rumah Subsidi FLPP pada Tahun 2025. Jadi 420.000 Unit
Pemerintah berencana menambah kuota jumlah rumah subsidi berskema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan menjadi total 420.000 unit pada 2025. Pengembang optimistis target itu tercapai dengan catatan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman memperbaiki cara berkomunikasi. Kuota awal jumlah rumah dalam fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) adalah 220.000 unit. Pemerintah menambah 200.000 unit sehingga menjadi 420.000 unit pada 2025. Biaya yang akan digelontorkan Rp 6 triliun agar proyek pembangunan dapat berjalan. ”Dengan angka backlog 9 juta unit (rumah) dan postur (APBN) terbatas, negara hanya mampu (membantu) pada angka 200.000 unit,” ujar anggota Satgas Perumahan, Bonny Minang, dalam diskusi bersama Forum Wartawan Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis (27/2).
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaan FLPP dilaksanakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. FLPP diberikan sebagai konsep dana bergulir yang dananya bersumber dari APBN. Meski pembangunan rumah berskema FLPP ditargetkan hingga 420.000 unit, Bonny memperkirakan pengembang hanya dapat memenuhi 300.000 unit sampai akhir 2025. Waktu yang tersisa dinilai tidak cukup untuk mencapai target. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merupakan institusi baru. Para pengembang perlu bersabar dan tidak buru-buru menilai bahwa kementerian tersebut bergerak lamban karena menteri dan wakilnya butuh waktu untuk beradaptasi. (Yoga)
Belum Pulihnya Sektor Padat Karya
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, Bob Azam mengatakan, sektor industri padat karya di Indonesia belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19. Bila ada sejumlah perusahaan padat karya yang melakukan PHK atau putus kontrak, itu bukan kesengajaan untuk menghindari kewajiban pemberian THR keagamaan. ”Kami tidak mengikuti kasus putus kontrak sampai PHK per perusahaan padat karya. Hanya, putus kontrak biasanya terjadi musiman atau karena order lama habis dan tidak diteruskan. Rasanya kondisi ini masih kelanjutan dari fenomena kondisi padat karya yang memburuk (sejak pandemi Covid-19),” ujar Bob, Kamis (27/2).
Bob menambahkan, dengan kondisi industri padat karya yang belum pulih itu, fenomena PHK atau putus kontrak menjelang Idul Fitri bukanlah sebuah kesengajaan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR. Menurut dia, tidak mudah bagi sebuah perusahaan memutuskan kontrak dan mencari pekerja baru. Apalagi, untuk merekrut karyawan yang memiliki keterampilan untuk mengerjakan permintaan ekspor. ”Diiuar permasalahan yang sedang dihadapi sektor padat karya, PHK dan putus kontrak akan selalu terjadi setiap tahun di sektor industri apa pun,” katanya. Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonom Daerah Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, memiliki pandangan senada. Menurut dia, ekonomi global sedang tidak baik-baik saja. Permintaan ekspor yang melemah turut memukul sektor industri padat karya. (Yoga)
Peta Jalan Ekonomi Hijau disusun Sulsel-Kanada
Perubahan iklim yang diperparah cuaca ekstrem tidak hanya mengakibatkan bencana hidrometeorologi, tetapi juga turunnya produktivitas pertanian. Kondisi itu memantik kesadaran berbagai pihak di Sulsel untuk merancang peta jalan pembangunan yang berbasis ekonomi hijau. Rencana Induk dan Peta Jalan Pertumbuhan Ekonomi Hijau Sulsel digelar di Makassar, Sulsel, Kamis (27/2). Penyusunan peta jalan tersebut melibatkan ICRAF (The International Center for Research in Agroforestry) Indonesia dengan dukungan Pemerintah Kanada, serta Pemprov Sulsel. Dubes Kanada untuk Indonesia dan Timor Leste Jess Dutton mengatakan, dengan tantangan perubahan iklim yang semakin nyata, Sulsel tidak bisa lagi melanjutkan kegiatan seperti biasa atau business as usual.
Penanganan perubahan iklim yang baik hanya bisa terjadi jika Pemprov Sulsel memiliki rencana pembangunan yang mampu memastikan ekonomi tumbuh dan lingkungan terjaga. ”Sulsel juga perlu menguatkan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, terutama masyarakat rentan, khususnya perempuan dan anak. Inilah mengapa kami bermitra dengan Pemprov Sulsel dan ICRAF melalui Land4Lives, yang membantu petani dan masyarakat mengadopsi praktik pertanian cerdas iklim, menanam lebih banyak pangan, dan meningkatkan pendapatan,” kata Dutton. Masyarakat, terutama yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam, menghadapi kerentanan khusus terhadap perubahan iklim. Karena itu, Sulsel perlu melakukan pembangunan berbasis ekonomi hijau untuk mencegah degradasi lahan. (Yoga)
Standar untuk Pekerja Platform
Tatanan dunia kerja berubah seiring perkembangan teknologi. Perubahan tersebut berdampak pada pekerja, pemberi kerja, dan relasi pihak-pihak di dunia kerja. Ekonomi digital memunculkan jenis pekerjaan baru, meniadakan sebagian pekerjaan, dan mengubah pekerjaan yang sudah ada. Penggunaan platform digital juga memperluas hubungan, dari hanya pemberi kerja dan pekerja secara langsung menjadi hubungan yang dijembatani platform. Kondisi ini memunculkan istilah pekerja platform, yakni pekerja yang menggunakan platform digital untuk menyediakan layanan atau memecahkan masalah. Pekerja platform tidak terbatas pada pengemudi daring, tetapi lebih luas, antara lain, kurir, pengantaran makanan, dan pekerja di bidang lain yang bisa terhubung secara digital serta menggunakan platform digital.
Organisasi Buruh Internasional PBB (ILO) mengakomodasi keberadaan pekerja platform. Saat ini ILO sedang merumuskan standar global kerja layak bagi pekerja platform, yang diharapkan selesai pada akhir 2025. Salah satu catatan dalam upaya merumuskan standar ini adalah mengikuti perkembangan pesat di dunia kerja akibat peran teknologi. Kendati demikian, perkembangan ekonomi digital yang pesat belum dapat dihitung secara pasti. Publikasi Bank Dunia pada 2023 berjudul ”Working Without Borders” menyebut, setidaknya ada 545 platform digital di dunia yang berkantor pusat di 63 negara dengan konsumen yang tersebar di 186 negara. Adapun pekerja yang terlibat diperkirakan 154 juta-435 juta orang atau 4,4-12,5 persen dari total pekerja di dunia.
Di Indonesia, saat ini para pekerja platform disebut mitra. Status ini membuat hak dan kewajiban sebagai pekerja terbatas, dengan ketiadaan kewajiban bagi pekerja platform di Indonesia untuk menjadi peserta jamsostek. Hal lain, THR yang dibayarkan penyedia platform kepada pekerja masih berupa bantuan hari raya yang bukan berupa uang tunai. Mengutip laporan e-Conomy SEA 2024 yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company, Gross merchandise value (GMV) diperkirakan sebesar 200-360 miliar USD pada 2030 akan menarik pekerja platform bergabung, karena itu,hak dan kewajiban mereka mesti kian jelas, seperti halnya pekerja konvensional yang masih bertahan di sektor lain. (Yoga)









