Masa Depan Hutan Indonesia di Tangan Kepala Daerah Baru
Pelantikan serentak 961 kepala daerah oleh Presiden Prabowo Subianto menandai babak baru dalam kepemimpinan daerah di Indonesia. Momentum ini membawa harapan besar bagi berbagai sektor, termasuk perlindungan lingkungan. Meskipun demikian, hutan Indonesia sedang menghadapi ancaman serius, seperti deforestasi yang mencapai 7,7 juta hektare dalam 10 tahun terakhir dan kebakaran hutan yang melanda lebih dari 200.000 hektare pada 2024. Namun, isu lingkungan seringkali terpinggirkan dalam agenda politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, dengan banyak kepala daerah lebih fokus pada proyek yang menguntungkan pribadi atau korporasi, seperti perkebunan sawit dan pertambangan.
Kepala daerah memiliki peran kunci dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya hutan di wilayah mereka. Pertanyaannya adalah apakah para pemimpin ini memiliki visi lingkungan yang jelas dan komitmen terhadap kelestarian hutan, atau hanya terfokus pada kepentingan sesaat. Untuk itu, dibutuhkan pemimpin yang berani mengambil kebijakan progresif dan menegakkan hukum terkait illegal logging dan praktik perusakan hutan lainnya. Dengan ancaman deforestasi yang terus berlanjut, para kepala daerah yang baru dilantik harus memastikan bahwa hutan, sebagai warisan berharga, dilindungi dengan langkah nyata demi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masa depan.
Operator Tol Siapkan Diskon hingga 30% Jelang Lebaran
Langkah-Langkah yang diambil oleh berbagai pihak untuk memfasilitasi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Direktur Utama Hutama Karya (HK), Budi Harto, mengumumkan pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% untuk jaringan Tol Trans-Sumatra selama 6 hari, yaitu 4 hari pada arus mudik dan 2 hari pada arus balik. Diskon ini mencakup beberapa ruas tol utama, dan HK juga akan mengoperasikan jalan tol fungsional secara gratis di dua ruas. Budi Harto meyakinkan bahwa penerapan diskon ini tidak akan mempengaruhi pendapatan perusahaan karena adanya peningkatan volume kendaraan selama libur Lebaran.
Selain itu, Direktur Utama PT Jasa Marga (JSMR), Subakti Syukur, juga mengumumkan diskon tarif tambahan hingga 30% bagi pengendara yang terdampak pengalihan arus lalu lintas untuk mengurangi kepadatan, terutama di Gerbang Tol Cikampek Utama. Subakti memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada 28 Maret 2025, dengan total kendaraan yang melintas mencapai 232.000 unit, sementara puncak arus balik diprediksi terjadi pada 6 April 2025.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Budi Karya, memperkirakan sekitar 146,48 juta orang akan melakukan perjalanan selama Lebaran 2025, dengan konsentrasi tertinggi di Jawa Barat. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, terutama di gerbang tol utama dan jalur arteri.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh Budi Harto, Subakti Syukur, dan pemerintah bertujuan untuk memastikan kelancaran pergerakan kendaraan selama libur Lebaran 2025, dengan pemberian diskon tarif dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik.
BMKG: Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi 11 Maret
Cuaca ekstrem yang memicu bencana hidrometeorologi di beberapa daerah Indonesia diperkirakan masih akan berlangsung hingga sepekan ke depan, dengan puncaknya pada 11 Maret 2025. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengingatkan bahwa fenomena cuaca ekstrem ini berpotensi menyebabkan banjir, longsor, dan angin kencang. Dwikorita juga meminta agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti mengingatkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk waspada terhadap banjir, melakukan penutupan sementara di jembatan yang rawan banjir, serta mitigasi lereng yang rawan longsor. Selain itu, prakiraan cuaca pada 4–6 Maret 2025 diprediksi didominasi oleh hujan ringan hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang, sehingga peningkatan kewaspadaan sangat diperlukan.
Ekonomi 2025: Awal Tahun yang Lesu?
PHK Massal Berimbas pada Penerimaan Pajak
Ekspansi Jadi Senjata Baru AKRA Hadapi Tantangan
Perbankan Bergulat dengan Likuiditas akibat SBN
Regulator-Emiten Mencari Cara Meredam Volatilitas
Regulator pasar modal di Tanah Air berdiskusi dengan para pemilik perusahaan terbuka dan pelaku pasar terkait volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dalam beberapa bulan terakhir. Evaluasi kebijakan akan diambil, salah satunya, untuk mengontrol likuiditas pasar saham yang paling banyak ditinggal investor asing. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan acara dialog di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin (3/3) siang hingga jelang waktu berbuka puasa. Sejumlah pelaku pasar, mulai dari pemilik dan manajemen emiten, anggota bursa, hingga pimpinan media, diundang dalam diskusi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, dari diskusi tersebut, mereka menangkap kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar modal, terutama terkait tekanan pada IHSG belakangan ini. ”Oleh karena itu, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk, pertama, menunda implementasi kegiatan short selling. Selain hal tersebut, juga terdapat opsi kebijakan lain jika diperlukan, yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS (rapat umum pemegang saham) dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya,” ujar Inarno dalam konferensi pers seusai diskusi. Implementasi short selling dengan skema intraday sebelumnya direncanakan berlaku mulai Maret atau April 2025.
Perdagangan ini dilakukan ketika pedagang menjual saham saat harganya tinggi dan membeli kembali saat harganya turun pada akhir perdagangan di hari yang sama. Produk ini ditunda karena berpotensi menambah suplai di tengah permintaan yang rendah. Sebaliknya, kebijakanbuyback atau pembelian kembali saham investor oleh perusahaan diharapkan mampu menaikkan harga saham sehingga permintaan melonjak. Kebijakan ini dipermudah dengan mengizinkan buyback tanpa meminta kesepakatan investor lewat RUPS. Dua evaluasi kebijakan itu, ungkap Inarno, terfokus pada tiga hal, yakni menjaga stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor ritel ataupun institusional. (Yoga)
Gejolak Pasar yang harus dipahami
Pada Jumat (28/2) pasar keuangan kita mengalami gejolak serius. Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) terperosok cukup dalam hingga ke level 6.300, terendah sejak pandemi Covid-19 pada September 2021. Pernah bertengger di level tertinggi 7.500 pada Agustus 2024, kini terkoreksi 21 %. Sejak awal tahun, investor asing melakukan penjualan saham (capital outflow) senilai Rp 19 triliun. Itulah mengapa nilai tukar rupiah juga mengalami tekanan terberat sejak 5 tahun terakhir mencapai Rp 16.600 per USD. Meski berada pada level setara dengan tahun 1998, situasi fundamentalnya berbeda. Pada waktu itu, nilai tukar melemah drastis dari sekitar Rp 2.500 per USD menjadi Rp 17.000 per USD. Dari sisi fundamental, waktu itu pertumbuhan minus 13 % dan inflasi mencapai 80 %.
Sekarang, pertumbuhan masih baik, sekitar 5 % dan inflasi rendah, sekitar 2 %. Meski demikian, gejolak pasar belakangan ini patut diwaspadai sebagai alarm agar tak berlanjut menjadi krisis berkepanjangan. Gejolak pasar keuangan tidak disebabkan faktor tunggal baik domestik maupun global. Secara umum, sejak Donald Trump diumumkan sebagai pemenang dalam pemilihan presiden AS untuk kedua kalinya pada November 2024 lalu, indeks USD terhadap semua mata uang dunia (DYX) naik. Seminggu terakhir ini, DYX kembali naik menjadi 107,58 pada 1 Maret 2025. Gejolak global dipicu keinginan Trump mempercepat penerapan kebijakan tarif ke Kanada dan Meksiko, selain penambahan besaran tarif perdagangan terhadap China.
Kenaikan tarif memicu ketidakpastian global yang berujung pada kenaikan harga (inflasi). Jika inflasi tinggi, suku bunga tidak bisa diturunkan. Akibatnya, investor global lebih senang memegang aset berbasis USD. Itulah mengapa mata uang hampir semua negara utama di dunia melemah seiring meningkatnya migrasi modal ke dalam negeri AS. Reaksi negatif investor global dan gejolak pasar perlu dilihat sebagai sinyal peringatan dini. Investor melihat acapkali pemerintah mencanangkan kebijakan dengan aksi persis sebaliknya, mulai dari pembentukan kabinet, realokasi anggaran, hingga peluncuran Danantara. Tujuannya mulia, tetapi dilakukan dengan menabrak prinsip tata kelola. Persepsi investor tetap perlu diperhatikan agar program kesejahteraan tidak jatuh menjadi populisme jangka pendek. (Yoga)
5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan
KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI terhadap 11 perusahaan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kelima tersangka itu adalah dua anggota direksi LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Dirut PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap, kelima orang itu disangka terlibat korupsi pemberian fasilitas oleh LPEI. Dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit terhadap 11 perusahaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
”Jadi, PT PE ini merupakan salah satu debitor penerima kredit dari LPEI. Bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lagi (dari salah satu debitor), sedangkan 10 debitor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Dalam kasus kali ini, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara PT PE dan LPEI. Petinggi perusahaan swasta dan lembaga negara itu sempat bertemu serta berkongkalikong soal penyaluran kredit. Penyidik KPK menilai direksi LPEI mengabaikan kewajibannya untuk mengontrol penyaluran kredit. LPEI tetap memberikan kredit sebesar 60 juta USD kepada PT PE meski perusahaan tersebut tidak layak menerimanya. PT PE juga diduga memalsukan dokumen permintaan pembelian dan bukti transaksi pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka memalsukan laporan keuangan dan menggunakan uang kredit tidak sesuai peruntukannya. (Yoga)









