Stasiun Kereta Cepat Karawang Mulai Bergeliat
Kenaikan Royalti Minerba Jadi Dilema
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tetap melanjutkan kebijakan menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, meskipun menghadapi keluhan dari para pelaku industri pertambangan. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan tarif royalti, tetapi juga memperkenalkan sistem tarif progresif, yang akan berlaku efektif pada 26 April 2025.
Meidy Katrin, Sekretaris Jenderal APNI, mengkritik kebijakan ini karena dikhawatirkan mengurangi investasi dan daya saing industri nikel nasional, serta memicu PHK massal di sektor hilir. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA, menambahkan bahwa kenaikan ini akan mendorong efisiensi biaya yang ketat dan perhitungan ulang biaya operasional oleh perusahaan tambang. Ryan Davies, analis Citigroup, menilai bahwa dominasi Indonesia dalam industri penghiliran bisa terancam akibat kebijakan ini.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan selama masa transisi hingga kebijakan ini diberlakukan. Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan PNBP yang ditargetkan sebesar Rp124,5 triliun tahun ini. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menilai bahwa kenaikan royalti adalah opsi yang paling minim dampak sosial dibandingkan kebijakan fiskal lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menambal kekurangan penerimaan negara, meskipun berisiko menekan industri minerba dalam jangka menengah hingga panjang.
Target Produksi Turun, Royalti Malah Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki amunisi baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui implementasi tarif royalti baru di sektor mineral dan batu bara (minerba), menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Tarif royalti kini ditetapkan berdasarkan jenis, kadar, serta lokasi penambangan, dengan besaran bervariasi antara 1,5% hingga 19%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pengusaha untuk lebih fokus pada hilirisasi dan pasar domestik. Namun, kalangan industri minerba menilai tarif ini berpotensi menekan ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas global. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, dituntut untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara terukur, mengingat target PNBP sektor minerba 2025 dipatok sebesar Rp87,48 triliun—lebih rendah dari capaian dua tahun sebelumnya.
Upaya Tambah Akses Wisatawan Mancanegara
Peresmian Pelabuhan Feri Internasional Gold Coast di Bengkong, Batam dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Pelabuhan ini dibangun oleh PT Aneka Sarana Sentosa dan akan melayani rute Batam—Malaysia serta sedang dalam proses pembukaan rute ke Singapura. Didesain khusus untuk mendukung wisatawan rombongan, pelabuhan ini dilengkapi fasilitas CIQP dan berada di kawasan wisata terpadu Golden City. Selain meningkatkan konektivitas dan sektor pariwisata, pelabuhan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Pemerintah pusat juga menyoroti pentingnya pariwisata sebagai sektor ekspor jasa unggulan yang tahan terhadap tekanan eksternal global, dengan tiga strategi utama: memperkuat ekspor jasa, mengembangkan UMKM, dan mendorong wisata berkualitas tinggi.
Dana Hibah KONI Diselidiki KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim, yang mendorong penggeledahan rumah anggota DPD La Nyalla Mattalitti pada 14 April. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus suap dana hibah saat La Nyalla menjabat sebagai Ketua KONI Jatim periode 2010–2019.
La Nyalla sendiri membantah keterlibatannya dan menyebut bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti terkait tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan dengan Kusnadi. Meski KPK belum merinci hasil penggeledahan, kasus ini menunjukkan langkah serius lembaga antirasuah dalam menelusuri dugaan korupsi dana hibah di lingkungan pemerintah daerah.
Royalti Naik, Investasi Tambang Bisa Terguncang
Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru, yaitu PP No. 18/2025 dan PP No. 19/2025, yang mengatur tarif terbaru royalti untuk komoditas mineral dan batubara (minerba). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) demi memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan setara antar komoditas serta meningkatkan transparansi dan tata kelola pertambangan.
Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari berbagai pelaku industri. Djoko Widajatno, Dewan Penasihat APNI, mengkritik bahwa kenaikan tarif royalti bisa menggerus keuntungan dan memicu mundurnya investor asing karena dianggap inkonsisten dan merugikan iklim investasi. Ia menyerukan dialog ulang dengan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan investasi.
Senada, Hendra Sinadia dari Indonesia Mining Association (IMA) menilai regulasi ini akan memperburuk beban industri tambang, yang saat ini sudah terdampak naiknya biaya produksi dan harga komoditas yang menurun. Sementara itu, Rizal Kasli, Ketua Umum Perhapi, menganggap kebijakan ini tidak tepat di tengah kondisi pasar yang sedang lesu dan mengkhawatirkan potensi dampaknya terhadap kelangsungan produksi nasional, seperti yang dialami Glencore di New Caledonia.
Meskipun ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara, regulasi baru ini masih menimbulkan pro-kontra dan kekhawatiran di kalangan pelaku industri, terutama terkait daya saing, keberlangsungan investasi, dan kelangsungan usaha pertambangan nasional
Konsumsi Rumah Tangga Tumbuh Melambat
Konsumsi rumah tangga Indonesia diperkirakan mengalami perlambatan pada kuartal I-2025, menjadi salah satu penyebab utama melemahnya perekonomian nasional. Berdasarkan Survei Penjualan Eceran Bank Indonesia, indeks penjualan riil hanya tumbuh 1% secara tahunan, lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya. Perlambatan ini terutama terjadi pada kelompok barang seperti perlengkapan rumah tangga, peralatan komunikasi, dan sandang, yang mengalami kontraksi.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menyebut bahwa pelemahan ini mencerminkan daya beli masyarakat yang tertekan, terlihat dari penurunan tabungan dan pergeseran pola konsumsi ke arah yang lebih konservatif seperti pembelian barang bekas dan investasi pada emas. Ia memperkirakan konsumsi rumah tangga hanya akan tumbuh 4,8% secara tahunan pada kuartal I-2025, dan menekankan pentingnya stabilitas ketenagakerjaan untuk mendorong pemulihan.
Sementara itu, Peneliti FITRA, Badiul Hadi, memperkirakan pertumbuhan konsumsi bahkan bisa melambat hingga kisaran 4%-4,3%. Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat stimulus fiskal, menjaga stabilitas harga pangan, menekan inflasi, dan menciptakan lapangan kerja sebagai langkah konkret untuk menahan pelemahan konsumsi masyarakat.
Kendati demikian, ada harapan pemulihan pada bulan-bulan mendatang seperti Mei dan Agustus 2025, terutama karena kelancaran distribusi dan momen perayaan HUT RI, yang diperkirakan bisa mendongkrak penjualan ritel.
Tekanan Operasional Menghambat Kinerja
PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) mengalami penurunan profitabilitas meskipun penjualan sepanjang tahun 2024 tumbuh solid sebesar 13,6% year-on-year (yoy), mencapai Rp 37,8 triliun. Tekanan berasal dari peningkatan beban operasional seperti gaji dan sewa yang masing-masing naik 7,4% dan 17,1% yoy, serta strategi diskon agresif yang menekan margin laba kotor. Akibatnya, laba bersih MAPI turun 6,7% menjadi Rp 1,76 triliun.
Analis Bahana Sekuritas, Laras Nadira, menyebut bahwa kenaikan tarif sewa pusat perbelanjaan akan terus menjadi tantangan bagi profitabilitas MAPI. Ia memproyeksikan margin laba kotor akan membaik ke 43,8% pada 2025 dan 2026 melalui strategi pengelolaan merchandise dan fokus pada produk unggulan. Namun, Laras tetap mengambil pendekatan konservatif dengan memangkas target harga saham menjadi Rp 1.600 dan memberikan rekomendasi hold.
Analis JP Morgan, Benny Kurniawan, justru melihat kinerja MAPI pada 2024 lebih baik dari ekspektasi pasar, dan memberikan rating overweight dengan target harga Rp 1.760 per saham. Sementara itu, Indy Naila, Investment Analyst di Provina Visindo, masih optimistis dengan potensi pertumbuhan MAPI di 2025 karena daya beli masyarakat menengah atas yang tangguh serta prospek sektor food and beverage, dan merekomendasikan buy dengan target harga Rp 1.850 per saham.
Meskipun menghadapi tekanan margin dan risiko konsumsi yang melemah, MAPI tetap memiliki prospek pertumbuhan terbatas dengan proyeksi pertumbuhan penjualan sebesar 9% untuk 2025 dan 2026.
Kredit Konsumsi Ikut Tersendat karena Daya Beli Lesu
Perlambatan penyaluran kredit konsumsi hingga Februari 2025 menjadi indikator utama bahwa daya beli masyarakat masih belum pulih. Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit konsumsi hanya sebesar 9,4% secara tahunan, melambat dibanding akhir 2024. Penyebab utama perlambatan ini adalah tingginya suku bunga, yang bahkan terus naik di beberapa bank besar.
Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, menyatakan bahwa penyesuaian bunga dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat. Sementara itu, Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menekankan pentingnya menjaga kualitas aset melalui pendekatan konservatif, meskipun segmen kendaraan bermotor dan KTA masih mencatat pertumbuhan. Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Kepatuhan Bank OK, Efdinal Alamsyah, yang memilih langkah selektif demi menjaga stabilitas portofolio di tengah ketidakpastian ekonomi.
Secara umum, perbankan memilih strategi konservatif demi menjaga kualitas kredit, mengingat tingginya risiko kredit konsumsi akibat tekanan pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi makro yang belum stabil.
Tunggakan Makan Bergizi Gratis Area Kalibata Belum Dibayar
Tiga bulan program Makan Bergizi Gratis atau MBG berjalan, muncul masalah dalam pelaksanaannya. Dalam beberapa hari terakhir ditemukan adanya jasa penyedia katering program ini yang belum dibayar oleh pengelola program MBG di Kalibata, Jaksel dan kasus dugaan keracunan makanan program MBG di Batang, Jateng. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menilai, tunggakan yang belum dibayar Yayasan MBN, pengelola program MBG, kepada fasilitas penyedia jasa catering untuk area Kalibata, Pancoran, Jaksel, merupakan masalah internal yang belum terselesaikan. BGN mengungkap bahwa seluruh pembayaran sudah diselesaikan.
”Ini (tunggakan pembayaran jasa katering) masalah internal mitra. Kewajiban BGN tuntas. Kami baru memahami bahwa antara pemilik fasilitas dan yayasan pihak yang berbeda. Mekanisme kerja sama di antara mereka belum menjadi perhatian BGN,” kata Dadan, Rabu (16/4). BGN akan memeriksa secara detail laporan tunggakan pembayaran ke jasa katering oleh yayasan pengelola program MBG di Jaksel ini. Berdasarkan data saat ini, setidaknya sudah ada 1.072 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Indonesia untuk mendukung program MBG. Dadan mengungkapkan, biaya yang ditagihkan oleh jasa katering sudah dituntaskan oleh BGN, termasuk tagihan untuk 65.000 porsi MBG yang sudah didistribusikan oleh penyedia jasa katering program MBG area Kalibata yang mencapai Rp 1 miliar.
Namun, penyedia katering, Ira Mesra Destiawati (59), mengaku merugi hampir Rp 1 miliar karena yayasan pengelola MBG belum membayar katering selama dua bulan. Dapur itu menyediakan katering untuk 19 sekolah. Akibatnya, dapur MBG berhenti memasak sejak pertengahan Maret 2025. Atas kerugian yang dialami, Ira melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Metro Jaksel pada 10 April 2025. Dalam laporan yang disampaikan kuasa hukum penyedia jasa katering yang belum dibayarkan disebutkan pula bahwa harga satuan porsi MBG yang dibayarkan diubah secara sepihak oleh yayasan pengelola program MBG. Sebelumnya, setiap porsi dihargai Rp 15.000, kemudian diturunkan menjadi Rp 13.000 hingga akhirnya penyedia jasa katering hanya mendapat Rp 10.500 per porsi (Kompas.id, 15/4/2025). (Yoga)









