Saatnya Mengalihkan Investasi Emas dan Properti
Meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, menyusul kebijakan tarif bea masuk (BM) Amerika Serikat ke sejumlah negara mendorong investor global, termasuk di Indonesia, mengalihkan dana ke instrusmen investasi yang lebih stabil dan aman. Aset seperti emas dan properti kini menjadi pilihan utama. Sejumlah kalangan menilai, saat ini adalah momentum tepat untuk berinvestasi emas dan properti, karena prospek harga ke depan sangat menjanjikan. Sepanjang 2025, harga emas melonjak 25% ke level US$ 3.320 per troy ounces (oz) dibandingkan awal tahun US$ 2.646 per oz. Pada Rabu (16/4/20250) harga emas menyentuh level tertinggi (all time high/ATH) di US$ 3.357 per oz, dipicu makin kerasnya perang dagang antara AS dan China.
AS diketahui menaikkan tarif BM ke China hingga 245%. Beijing dikabarkan menolak pembalasan tarif, melainkan berniat menghantam ekspor jasa AS. Ke depan, harga emas disebut bisa menebus US$ 4.000 per oz. Skenario dasar Goldman Sachs, harga emas bertengger di US$ 3.700 per oz pada akhir 2025. Namun, jika AS resesi dan ketidakpastian makin meningkat, harga emas bukan mustahil menyentuh US$ 4.500 per oz. Sementara itu, harga properti yang kini cenderung tertekan menjadi pintu masuk untuk membeli. Sejarah kenaikan harga properti selepas pandemi Covid-19 berpotensi terulang lagi. Kala itu, banyak investor mendulang capital gain setelah membeli murah dan menjual tinggi. (Yetede)
Penambahan Impor Pangan Masuk Paket Negosiasi Demi Menyeimbangkan Neraca Perdagangan
Pemerintah menargetkan negosiasi penerapan tarif resiprokal AS dirampungkan dalam waktu 60 hari ke depan. Dalam perundingan tersebut, Indonesia menawarkan sejumlah jalan tengah agar terjadi hubungan perdagangan yang tidak memberatkan salah satu pihak. Salah satu poin baru adalah penambahan impor pangan dari AS demi menyimbangkan neraca perdagangan. Sebelumnya, hanya berniat meningkatkan impor energi dari AS. Masuknya pangan ke paket negosiasi dilakukan karena tarif resiprokal AS mengancam ekspor sektor padat karya, seperti tekstil dan alas kaki. Seperti diketahui, AS mengeluarkan tarif kebijakan BM impor baru kepada beberapa negara di dunia yan berlaku mulai 9 April 2025. Indonesia kena tarif BM sebesar 32% dari tadinya 10%.
Sementara itu, AS mengenakan tarif BM ke Tiongkok sebesar total 54%, Uni Eropa 20%, Jepang 24%, Korea Selatan 25%, India 26%, sedangkan tarif dasar mencapai 10%. Perkembangan terbaru, AS menunda penerapan tarif hingga 90 hari, kecuali untuk China, yang kini kena tarif 245%. Sejumlah negara, termasuk Indonesia menempuh jalur negosiasi. Berdasarkan data BPS, ekspor Indonesia ke AS naik menjadi US$ 26 miliar tahun lalu dibandingkan 2023 sebesar US$ 23 miliar. Porsinya mencapai 10,5% dari total ekspor US$ 264 miliar. Adapaun impor asal AS naik menjadi US$ 9,4 miliar dari US$ 9,2 miliar. Dengan demikian, Indonesia mencetak surplus perdagangan US$ 16,6 miliar. (Yetede)
Emiten BUMN Guyur Likuiditas Rp 12 Triliun
ULN yang Tercatat US$ 427,2 Miliar pada Februari 2025
Kontrak Baru PT PP Naik 32%
China Tidak Perduli Lagi Angka-Angka Tarif yang Dilancarkan AS
Tegakkan Aturan Perlintasan Bidang
Pemerintah harus mempertegas aturan perlintasan sebidang antara jalur jalan dan jalur kereta yang menjadi penyebab kecelakaan fatal kereta dan kendaraan. Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan kecelakaan antara truk muatan kayu dan Kereta Api Commuter Line (CL) Jenggala relasi Indra - Sidoarjo di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 11 pada Selasa (8/4) lalu menjadi alasan perlunya penegasan aturan. "Terutama pada pedoman teknis perlintasan sebidang, seperti tata cara berlalu lintas di perlintasan sedibang. Ini sepele tapi fatal jika tidak disosialisasi dan dikampanyekan dengan masif," ungkapnya.
Djoko menjelaskan bahwa perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel. "Tidak mendahului ketika sudah ada kendaraan pertama yang melintasi perlintasan sebidang," katanya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 770/KA.401/DRJD/2005 tentang Pedoman Teknis Perlintasan Sebidang antara Jalan Dengan Jalur Kereta Api disebutkan setiap pengemudi kendaran bermotor dan tidak bermotor yang melintasi perlintasan sebidang kereta wajib mengurangi kecepatan kendaraan sewaktu melihat rambu peringatan adanya perlintasan. (Yetede)
Stasiun Kereta Cepat Karawang Mulai Bergeliat
Kenaikan Royalti Minerba Jadi Dilema
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tetap melanjutkan kebijakan menaikkan tarif royalti mineral dan batu bara melalui Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025, meskipun menghadapi keluhan dari para pelaku industri pertambangan. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan tarif royalti, tetapi juga memperkenalkan sistem tarif progresif, yang akan berlaku efektif pada 26 April 2025.
Meidy Katrin, Sekretaris Jenderal APNI, mengkritik kebijakan ini karena dikhawatirkan mengurangi investasi dan daya saing industri nikel nasional, serta memicu PHK massal di sektor hilir. Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif IMA, menambahkan bahwa kenaikan ini akan mendorong efisiensi biaya yang ketat dan perhitungan ulang biaya operasional oleh perusahaan tambang. Ryan Davies, analis Citigroup, menilai bahwa dominasi Indonesia dalam industri penghiliran bisa terancam akibat kebijakan ini.
Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap masukan selama masa transisi hingga kebijakan ini diberlakukan. Tri Winarno, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyatakan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan PNBP yang ditargetkan sebesar Rp124,5 triliun tahun ini. Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis menilai bahwa kenaikan royalti adalah opsi yang paling minim dampak sosial dibandingkan kebijakan fiskal lainnya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menambal kekurangan penerimaan negara, meskipun berisiko menekan industri minerba dalam jangka menengah hingga panjang.
Target Produksi Turun, Royalti Malah Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki amunisi baru untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui implementasi tarif royalti baru di sektor mineral dan batu bara (minerba), menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menggantikan PP No. 26 Tahun 2022, dan mulai berlaku efektif pada 26 April 2025. Tarif royalti kini ditetapkan berdasarkan jenis, kadar, serta lokasi penambangan, dengan besaran bervariasi antara 1,5% hingga 19%, lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara serta mendorong pengusaha untuk lebih fokus pada hilirisasi dan pasar domestik. Namun, kalangan industri minerba menilai tarif ini berpotensi menekan ekspor di tengah tren penurunan harga komoditas global. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, dituntut untuk mensosialisasikan kebijakan ini secara terukur, mengingat target PNBP sektor minerba 2025 dipatok sebesar Rp87,48 triliun—lebih rendah dari capaian dua tahun sebelumnya.









