Diupayakan Rumah Bersubsidi untuk Wartawan yang Inklusif
Program kepemilikan rumah terjangkau bagi pekerja media akan diupayakan dijalankan dengan pendekatan inklusif dan berbasis data. Distribusinya pun akan diperluas dengan batas penghasilan karyawan maksimal Rp 14 juta. Hal itu disampaikan Wamen Komdigi, Nezar Patria dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (24/4). Menurut dia, program kepemilikan rumah terjangkau ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memperluas akses kesejahteraan dasar bagi kelompok profesi strategis, termasuk pekerja media. ”Pemerintah ingin memastikan agar distribusi (kepemilikan rumah terjangkau) bisa menjangkau sektor-sektor pekerja yang selama ini luput dari perhatian, termasuk pekerja media, baik dari lini redaksi maupun pendukung produksi,” katanya.
Program kepemilikan rumah terjangkau merupakan bagian dari percepatan distribusi kepemilikan rumah hunian yang telah dirancang oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan sasaran lebih dari 220.000 unit pada 2025. Program ini, menurut rencana, akan mencakup sejumlah kelompok pekerja, yakni ASN, TNI, Polri, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja media. Khusus untuk sasaran pekerja media, Kemenkomdigi sudah berkomunikasi dengan sejumlah organisasi pers. Dalam pelaksanaan distribusi kepemilikan rumah terjangkau atau rumah bersubsidi bagi pekerja media melalui pendekatan yang inklusif. (Yoga)
Darurat Pendanaan Kesehatan Global
Dunia menghadapi kesenjangan pendanaan untuk menyelamatkan jiwa manusia, sebagai dampak pemotongan dana dari AS untuk WHO. Setelah pergantian pemerintahan, AS menarik diri dari organisasi-organisasi internasional yang berperan penting dalam tata kelola kesehatan dunia. Kebijakan Presiden AS, Donald Trump memotong dukungan dana bagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebabkan lembaga ini mengalami defisit anggaran ratusan juta USD. Selain pengurangan tenaga kerja, defisit anggaran ini menghambat upaya organisasi itu mengatasi berbagai masalah kesehatan global, seperti TBC, HIV, dan kesehatan ibu dan anak.
Selama ini, AS jadi donor terbesar dan mengucurkan dana 1,3 miliar USD bagi WHO untuk anggaran 2022-2023 terutama lewat kontribusi sukarela (Kompas, 24/4/2025). AS tidak membayar iurannya tahun 2024 dan diperkirakan tak akan membayar iuran tahun 2025. Menurut Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus, hal ini memicu defisit anggaran sehingga WHO mengurangi skala pekerjaan dan tenaga kerja. Keputusan Pemerintah AS membubarkan lembaga bantuan luar negeri AS, USAID, dan membekukan hampir semua bantuan bagi berbagai proyek kesehatan di seluruh dunia berdampak parah bagi negara-negara berkembang. Pendanaan kesehatan global telah meningkatkan kesehatan masyarakat secara global satu dekade terakhir.
Contohnya, bantuan kesehatan menurunkan angka kematian akibat HIV hingga 51 % antara tahun 2010 dan 2023, serta kematian akibat TBC turun 23 % tahun 2015-2023. Kepergian Pemerintah AS dari ranah kemanusiaan dan pembangunan kesehatan global tanpa ada transisi merupakan pukulan hebat bagi tata kelola pembangunan global. Sebab, selama ini, dunia membiarkan ruang terbuka lebar hanya bagi AS dalam upaya kesehatan global. Untuk mengatasi kesenjangan pendanaan, Tedros berharap biaya keanggotaan negara-negara anggota WHO meningkat. Selain itu, komitmen terhadap organisasi pembangunan multilateral mesti diperkuat disertai pembentukan aliansi kuat masyarakat sipil, filantropi, dan akademisi. (Yoga)
Tantangan Pembiayaan Transisi Energi
Peta jalan transisi energi di sektor ketenagalistrikan Indonesia baru-baru ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 10 Tahun 2025. Namun, regulasi tersebut dinilai belum cukup memberikan kemudahan bagi percepatan pensiun dini PLTU berbasis batubara yang selama ini menjadi salah satu penyumbang emisi terbesar. Permen ESDM yang diundangkan pada Selasa (15/4) ini menetapkan peta jalan transisi energi sebagai upaya mencapai target net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam Pasal 2 dijabarkan sembilan langkah strategis yang dirancang untuk mempercepat peralihan dari energi fosil menuju energi ramah lingkungan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam diskusi bertema”Mengapa Ketergantungan Gas Fosil Menghambat Transisi Energi?” di Jakarta, Kamis (24/4), menjelaskan, peraturan baru ini menambahkan tiga indikator prioritas dalam penghentian operasional PLTU, melengkapi tujuh poin yang sebelumnya telah diatur dalam Perpres No 112/2022. Ketiga indikator tambahan tersebut mencakup keandalan sistem kelistrikan (dengan bobot penilaian 13 %), dampak kenaikan biaya (10 %), dan penerapan prinsip transisi energi yang berkeadilan (10 %). Indikator lainnya mencakup kapasitas dan usia pembangkit,tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca dari PLTU, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Bhima menyoroti bahwa bobot tertinggi justru diberikan pada ketersediaan pendanaan, yakni sebesar 27 %. ”Cara berpikirnya adalah semua harus bergantung pada dana segar. Padahal, menutup PLTU yang membebani keuangan negara justru bisa menjadi langkah penghematan. Semakin cepat ditutup, semakin besar penghematan yang bisa dicapai. Ini menunjukkan bahwa dominasi indikator ketersediaan pendanaan seolah menggambarkan ketergantungan pemerintah pada dana eksternal,” ujar Bhima. Di sisi lain, kriteria percepatan penutupan dini PLTU yang terlalu menitik beratkan pada ketersediaan pendanaan tidak menjamin kemudahan dalam implementasi transisi energi. Bhima menyarankan pemerintah lebih mengutamakan pendanaan internal, dengan menekan potensi kerugian negara serta memaksimalkan pembiayaan dari APBN dan bank-bank BUMN. (Yoga)
Kelompok Menengah Tanggung Bisa Akses Rumah Subsidi dengan Penyesuaian Kriteria
Pemerintah telah menyesuaikan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat mengakses rumah subsidi. Namun, pemerintah perlu memperjelas kebijakan ini agar kelompok menengah tidak ”memakan” kuota bagi kelompok bawah. Pemerintah resmi mengubah kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) guna mengakses rumah subsidi yang berlaku sejak Selasa (22/4/2025). Kebijakan itu tertuang dalam Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
”Permen ini meningkatkan akses dan keterjangkauan MBR terhadap kemudahan pembangunan dan perolehan rumah dengan menyesuaikan besaran penghasilan maksimal MBR. Perhitungannya, didapat dari BPS berdasarkan Survei SosialEkonomi Nasional (Susenas) Tahun 2024,” tutur Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel di Jakarta, Kamis (24/4). Kriteria MBR kini dibagi dalam empat zona wilayah dengan batas penghasilan berbeda. Di Zona I (Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB), batas maksimal penghasilan MBR adalah Rp 8,5 juta untuk lajang dan Rp 10 juta untuk pasangan. Zona II (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Maluku, Kepri) menetapkan batas Rp 9 juta dan Rp 11 juta.
Zona III (Papua dan wilayah pemekarannya) menetapkan Rp 10,5 juta dan Rp 12 juta. Zona IV (Jabodetabek) memiliki batas tertinggi, yakni Rp 12 juta untuk lajang dan Rp 14 juta untuk pasangan. ”Pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR ini adalah luas maksimum untuk rumah umum 36 meter persegi dan untuk rumah swadaya adalah 48 meter persegi,” kata Didyk. Kepala BPS Amalia Adininggar mengatakan, penyesuaian ini dilakukan karena perubahan penghasilan masyarakat dan tingkat kehidupan. Kriteria MBR juga disesuaikan berdasarkan wilayah agar lebih relevan. (Yoga)
Jatuhnya Harga Ayam dan Peternak
Nawawin, seorang peternak ayam terlihat sedang memeriksa ayam pedaging peliharaannya di Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/4/2025). Usaha ternak ini merupakan mitra antara Nawawin dan perusahaan peternakan. Dengan jumlah ayam sekitar 6.000 ekor, Nawawin mendapat penghasilan bersih Rp 3 juta untuk sekali panen. Pendapatannya turun akibat jatuhnya harga ayam pedaging.
Pada 14-16 April 2025 harga ayam pedaging Rp 13 ribu hingga Rp 14 ribu per kilogram, padahal, menurut Peraturan Bapanas No 6 Tahun 2024, harga acuan penjualan ayam hidup sebesar Rp 23 ribu hingga Rp 35 ribu per kilogram. (Yoga)









