Harga Saham 3 Emiten Melonjak Ratusan Persen
Konsumsi Masyarakat Penopang Denyut Perekonomian
KPK: Firli Bahuri Masih Menjabat sebagai Ketua KPK
Ekspor Nonmigas Diprediksi Tembus US$ 300 M
Program Populis Pemutihan Utang UMKM
Pasien Ada, Obat Tak Ada
UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan
Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) pada Selasa (21/11) dengan kenaikan 1,2 % hingga 7,5 %. Penetapan UMP itu
mengacu pada PP No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021
tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi,
pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi tingkat penyerapan tenaga kerja,
rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi
ketenagakerjaan. Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini.
Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah
daripada tuntutan mereka yang 15 %. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah.
Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk
mendesak agar tuntutan dipenuhi.
Tarik-menarik kepentingan antara buruh, dunia usaha, dan pemerintah
selalu terjadi dalam penetapan upsh minimum (UM), setiap tahun. Kita perlu
menjaga, jangan sampai momentum aksi buruh dimanfaatkan untuk kepentingan politik
sempit, dan akhirnya memicu situasi tak kondusif bagi hubungan industrial dan
perekonomian secara keseluruhan serta keberlanjutan perluasan lapangan kerja. Kenaikan
UM harus diletakkan pada konteks situasi riil yang dihadapi, tanpa meninggalkan
hakikat UM sebagai instrumen jaring pengaman yang melindungi buruh dari
eksploitasi. UM yang ideal tentu menjamin buruh hidup layak, tetapi tak
mengancam kelangsungan dunia usaha dan memungkinkan perekonomian tumbuh sehat.
Dengan demikian, dapat tercipta lapangan kerja bagi 7,86 juta orang yang masih
menganggur dan 2,2 juta angkatan kerja baru yang masuk ke pasar kerja setiap
tahun. (Yoga)
Kredit UMKM Bakal Dipacu
Industri perbankan berkomitmen mengoptimalkan penyaluran kredit
kepada sektor UMKM. Hal ini dilakukan melalui pengembangan infrastruktur
digital dan kebijakan pemerintah. Dirut PT Bank BTPN Tbk (Bank BTPN) Henoch
Munandar mengatakan, pihaknya akan terus mendorong penyaluran kredit kepada
segmen UMKM yang saat ini cenderung melambat. Meski ruang gerak yang dimiliki
tidak seleluasa bank pemerintah, BTPN optimistis dapat mendorong penyaluran kredit
UMKM, salah satunya dengan mengembangkan infrastruktur digital. ”Menurunnya
penyerapan kredit usaha rakyat (KUR) ini mencerminkan kegiatan usaha di segmen
tertentu terbatas. Namun, pembiayaan mikro kami tahun ini justru meningkat
hampir 60 %. Kami akan terus meningkatkan penyaluran kredit UMKM dengan
berbasis infrastruktur digital (digital mikro) sebagai strategi mengatasi
kekurangan infrastruktur masing-masing bank,” katanya seusai acara BTPN
Economic Outlook 2024, di Jakarta, Rabu (22/11).
Peningkatan pembiayaan mikro yang cukup signifikan tersebut salah satunya karena dasar (base)
penyaluran kredit BTPN relatif lebih rendah ketimbang bank pemerintah lainnya.
Selain itu, transformasi digital melalui produk Jenius juga semakin mempermudah
korporasi dalam melakukan penetrasi terhadap segmen mikro. Henoch menambahkan, BTPN
optimistis pada 2024 dapat mencatatkan pertumbuhan produk digital mikro pada
level dua digit atau mencapai 40 %. Hal ini sejalan dengan ketentuan BI yang
mengamanatkan perbandingan kredit UMKM terhadap keseluruhan kredit perbankan sebesar
30 %. Saat ini rasio kredit UMKM BTPN tercatat 29 persen. Komitmen serupa turut
digaungkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI. Selama periode
Januari-Oktober 2023, BRI telah menyalurkan KUR Rp 123,51 triliun kepada 2,7
juta debitor atau 63 % dari target yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp
194,4 triliun. (Yoga)
Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Siap Diterapkan
Menjelang berlakunya kebijakan penangkapan ikan terukur
mulai Januari 2024, polemik terkait hal itu itu masih mencuat di kalangan
nelayan dan pelaku usaha perikanan. Kegamangan muncul, antara lain, karena sosialisasi
publik yang dinilai belum optimal, kesiapan infrastruktur yang minim, dan kekhawatiran
privatisasi laut oleh oligarki industri perikanan skala besar. Sebelumnya,
pemberlakuan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota beberapa
kali tertunda. Kebijakan itu mulai digulirkan pada akhir 2021 dan semula akan diterapkan
pada tahun 2022. Kebijakan itu membagi wilayah penangkapan ikan ke dalam enam
zona. Adapun kuota penangkapan ikan terbagi atas kuota industri, kuota nelayan
lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Kuota industri, antara
lain, memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dalam negeri dan pemodal asing
untuk membuka usaha perikanan tangkap.
Hasil jajak pendapat ”Persepsi Publik terhadap Penangkapan
Ikan Terukur” yang digagas Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Ocean
Solutions Indonesia, dan Universitas Teknologi Muhammadiyah Jakarta
menyimpulkan, PIT belum siap untuk dilaksanakan pada tahun 2024 di 171 pelabuhan
di Indonesia. Muncul usulan agar penerapan kebijakan itu ditunda. Survei
dibagikan dalam jaringan pada 11 Oktober-4 November 2023 terhadap 202 responden
di 14 provinsi. Mayoritas responden merupakan pelaku usaha perikanan (28 %),
awak kapal perikanan (20 %), dan nelayan skala kecil (19 %) dengan wilayah
tangkapan didominasi di Sulut (23,88 %), Maluku (15,42 %), dan Sultra (12,99 %).
Felicia Nugroho, Research Manager DFW Indonesia, mengemukakan, persepsi
masyarakat menggambarkan keraguan terhadap kebijakan PIT karena dipandang
menimbulkan kerugian bagi nelayan kecil dan tradisional. Sementara itu, infrastruktur,
kesiapan sumber daya manusia, dan pemahaman terkait pelaksanaan PIT dinilai
minim. (Yoga)









