Kenaikan UMP Ciptakan Dilema
Kenaikan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024
menciptakan dilema bagi sektor usaha padat karya, seperti industri alas kaki
dan tekstil. Kenaikan upah berarti akan menaikkan biaya operasi di tengah
penurunan pasar ekspor akibat gempuran barang impor dan perlambatan ekonomi
dunia. Menurut Ketua Umum Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Eddy
Widjanarko, Kamis (23/11) upah pekerja
di industri alas kaki dan sepatu menyumbang 11 % dari total biaya produksi.
Apabila kapasitas produksi dapat maksimal, porsi upah pekerja bisa turun
menjadi 6-8 % dari keseluruhan biaya produksi. ”Ini memberatkan kami di tengah
posisi kami yang sedang berjuang untuk sekadar bertahan hidup,” ujar Eddy.
Menurut dia, kapasitas produksi industri alas kaki dan sepatu
saat ini hanya 50-60 % dari kapasitas terpasang. Pelaku industri alas kaki saat
ini sedang kesulitan untuk mendapatkan pembeli. Perlambatan ekonomi dunia
termasuk di negara-negara mitra dagang, seperti AS dan Eropa, membuat kinerja
ekspor industri alas kaki merosot. Mengutip data BPS, nilai ekspor produk alas
kaki pada periode Januari-Oktober 2023 merosot 18,86 % secara tahunan. Pada
periode Januari-Oktober 2022, nilai ekspor produk alas kaki Indonesia sebesar
6,57 miliar USD. Angka itu merosot menjadi 5,33 miliar USD untuk periode
Januari-Oktober 2023. Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dan Pengembangan
SDM Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Nurdin Setiawan menambahkan, setiap
kali ada kenaikan upah berarti ada kenaikan biaya tenaga kerja. Kenaikan upah
ini turut menaikkan pembayaran iuran jaminan sosial untuk ketenagakerjaan dan
kesehatan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023