Manajemen Sumber Daya Alam dan Peran Aktor Ekonomi
Mengamati debat para calon presiden dan para calon wakil
presiden, beberapa hal perlu menjadi catatan. Khususnya, ditinjau dari aspek
manajemen sumber pertumbuhan serta peningkatan kapasitas para actor ekonomi
sebagai pencipta nilai di tengah persaingan pasar bebas. Debat capres dan
cawapres yang dibatasi aturan waktu ketat tidak memberikan peluang untuk menjelaskan
secara mendalam dan komprehensif bagaimana cara mereka menerjemahkan Pancasila
sebagai core values dan konstitusi sebagai core mission ketika kelak mereka
memegang kepemimpinan nasional, karena tak satu pun dari mereka menjelaskan
bagaimana caranya pemerintah dan aktor ekonomi bersinergi untuk menciptakan
nilai menuju Indonesia maju yang dicita-citakan itu.
Indonesia maju hanya bisa dihadirkan oleh para pencipta nilai
(value creators), yaitu aktor-aktor ekonomi Pancasila yang terdiri dari BUMN
dan badan BUMD; swasta nasional dan swasta asing; serta koperasi dan UMKM. Para
aktor ekonomi inilah yang menggerakkan pertumbuhan melalui pendayagunaan
sumber-sumber daya nasional, khususnya SDA yang melimpah. Tugas pemerintah
hanya memberikan proteksi keamanan, termasuk kepastian hukum dan kebijakan yang
memfasilitasi mereka untuk berkembang secara sehat serta keberpihakan untuk
menciptakan keadilan. Kebijakan pengalokasian SDA tidak boleh hanya
menguntungkan sekelompok aktor ekonomi tertentu dan pada akhirnya mencederai keadilan
sekaligus merugikan negara.
Produktivitas dari SDA kita masih sangat rendah karena
dikelola atau dimiliki oleh rakyat. Misalnya, di sektor sawit 41 %, karet 94 %,
kakao 96 %, kopi 92 %, dan perikanan 80 %. Yang dibutuhkan di sini adalah
keberpihakan pada UKM. Tanpa keberpihakan, tak mungkin terjadi keadilan karena
tak mungkin mereka bisa naik kelas. Di sektor keuangan, pemberian kredit, perlu
dikelola oleh bank khusus yang menangani BUMR. Disinilah peranan para aktor
ekonomi sebagai pencipta nilai atau wealth creator sangatlah penting untuk
mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan makmur. (Yoga)
Pemerintah Diminta Buka Data Pantauan Emisi Karbon
Direktur Eksecutif for Essential Service Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengungkapkan, meski scrubber sudah terpasang di Indonesia, tingkat polusi udara belum mengalami penurunan yang signifikan. Ia pun mendesak pemerintah untuk membuka data pantauan emisi karbon. Pada hari-hari tertentu saat kondisi lalu lintas sedang sepi, tingkat polusi udara masih tinggi. Fabby menyoroti kemungkinan bahwa scrubber mungkin tidak selalu beroperasi selama 24 jam penuh, atau bahkan mungkin mengalami kerusakan dan tidak berfungsi dengan normal. "Ada tiga hal yang memungkinkan polusi udara tetap tinggi. Pertama tidak semua PLTU menggunakan scrubber. Keudara, apakah scrubber selalu dinyalakan 24 jam? Ketiga, apakah scrubber berfungsi normal atau rusak? Semua ini harus diperiksa." ujar fabby. Fabby menekankan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seharusnya dilengkapi dengan continuous emissions monitoring sistem (CEMS) untuk memantau emisi karbon secara berkala dari PLTU dan industri. (Yetede)
Berburu Pengganti Elpiji Bersubsidi
Pemerintah mencari alternatif pengganti elpiji 3 kilogram. Sebab, beban subsidi semakin bengkak di tengah kenaikan konsumsi energi dan penyaluran yang tak tepat sasaran. Anggaran untuk subsidi tahun ini mencapai Rp 87,5 triliun untuk menyediakan 8,03 juta metrik ton elpiji. Nilainya lebih tinggi dari alokasi tahun sebelumnya yang sebesar Rp 84,3 triliun untuk menyediakan 8 juta metrik ton elpiji. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji menuturkan alasan lain untuk mencari alternatif adalah devisa. Selama ini kebutuhan elpiji berasal dari luar negeri. Indonesia mengimpor 5-6 juta ton elpiji setiap tahun.Jaringan gas menjadi salah satu andalan untuk mengganti elpiji 3 kilogram.
Pemerintah tengah menggenjot pembangunan pipa dari Sumatera hingga Jawa Timur untuk disalurkan ke masyarakat, termasuk industri hingga pembangkitan listrik. "Kita ingin kurangi subsidi elpiji. Targetnya Rp 0,63 triliun per tahun dan menghemat devisa impor Rp 1,08 triliun per tahun," tutur Tutuka, Selasa, 16 Januari 2024. Pembangunannya perlu dikebut mengingat hingga saat ini baru ada sekitar 900 ribu sambungan jaringan gas di dalam negeri. Angkanya jauh dari target pemerintah yang ingin membangun 2,5 juta sambungan pada 2024. Di sisi lain, strategi ini bisa menjadi solusi buat penyerapan cadangan gas Indonesia yang melimpah. (Yetede)
Upaya Menggenjot Produksi Jagung
Produksi jagung pipil kering berkadar air 14 persen nasional dilaporkan terus menurun akibat kekeringan sebagai dampak fenomena iklim El Nino yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu. Ketua Umum Asosiasi Petani Jagung Indonesia (APJI) Sholahuddin mengungkapkan, di sejumlah tempat, petani mengalami gagal panen karena tidak adanya hujan. Di daerah Lamongan, Jawa Timur, misalnya, penurunan produksi mencapai 80 persen pada masa panen pertama. Sedangkan di daerah lain, seperti Gresik dan Bima, Nusa Tenggara Barat, hasil panen anjlok hingga 50 persen.
Musim tanam pertama yang dimulai pada akhir Agustus 2023, kata Sholahuddin, terganggu akibat nyaris tak ada hujan. Kondisi ini berlanjut hingga musim tanam kedua yang dimulai pada akhir November 2023. Akibatnya, banyak tanaman jagung kerdil karena tak terkena hujan di usia tanaman 15-60 hari. “Minimal jagung harus terkena hujan sejak umur 1 hingga 90 hari. Banyak juga yang tidak tumbuh pada musim tanam pertama,” ujarnya, kemarin.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik, produksi jagung nasional pada Oktober 2023 mencapai 1,29 juta ton. Pada bulan berikutnya, produksi menurun ke 1,17 juta ton dan berlanjut kembali turun ke 0,89 juta ton pada Desember. Di sisi lain, kebutuhan jagung nasional per bulan mencapai 1,25 juta ton. Tak maksimalnya produksi pada musim tanam pertama dan kedua lalu, stok jagung domestik diperkirakan terus menipis. (Yetede)
Aroma Pungli Izin Impor Bawang Putih Menguar
Proyek Infrastruktur Tak Optimal Menyerap Pekerja
Emiten Batubara Kejar Produksi Lebih Tinggi
Emiten Konstruksi Swasta Masih Berpeluang Tumbuh Tahun Ini
CEGAH GOYAH FISKAL DAERAH
Upaya mendongkrak kemandirian fiskal daerah berisiko tersendat. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah (pemda) tak lagi memiliki sumber penerimaan lantaran adanya kekosongan regulasi soal pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Kondisi itu dipicu oleh ketidaktaatan pemda dalam melaksanakan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias HKPD. Regulasi itu mengamanatkan, per 5 Januari 2024 daerah wajib mengimplementasikan pungutan PDRD baru dengan mengacu pada UU HKPD melalui peraturan daerah (perda). Persoalannya, sampai saat ini ada banyak daerah yang belum menyelesaikan Perda PDRD sehingga pemda tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi. Berdasarkan data Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, per akhir November 2023 dari 522 daerah yang ada sebanyak 168 pemda belum menyelesaikan seluruh tahapan Rancangan Perda PDRD. Padahal, batas maksimal evaluasi tersebut pada 10 Desember 2023. Secara terperinci, 121 pemda belum menyampaikan permohonan evaluasi kepada Menteri Keuangan, 44 pemda menyampaikan permohonan namun kurang lengkap, dan 3 pemda dikembalikan permohonannya namun belum menyampaikan kembali. Sejatinya, pelonggaran yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah soal penyusunan Perda PDRD amat leluasa. Sejak UU HKPD disahkan Januari 2022, pusat memberikan waktu transisi selama dua tahun kepada pemda.
Dengan kata lain, selama 2022 sampai 4 Januari 2024 pemda masih bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) melalui perda yang mengacu pada UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Faktanya, sejauh ini masih ada kekosongan regulasi di banyak daerah yang pada gilirannya melahirkan ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana, tak memungkiri masih banyaknya pemda yang belum menuntaskan Perda PDRD. Lydia menjelaskan, sejatinya proses evaluasi yang dilakukan tidak rumit. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan hanya memberikan rekomendasi dan arahan sinkronisasi agar untuk menyinergikan arah kebijakan negara. Akan tetapi, pemda terkesan mengabaikan arahan pusat. Bahkan tidak sedikit pula daerah yang mengajukan evaluasi pada bulan ini, alias setelah batas akhir yakni 10 Desember 2023.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriwan, mengatakan Perda PDRD tidak hanya mengatur soal mekanisme serta tarif pajak dan retribusi di daerah, juga skema pemberian insentif dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha dan investasi. Di sisi lain, Perda PDRD yang telah dirilis oleh beberapa pemda juga tak luput dari permasalahan. Pasalnya, regulasi itu belum sepenuhnya mengakomodasi semangat UU HKPD. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, ada dua substansi yang dikeluhkan pengusaha. Pertama, pentarifan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menggunakan batas atas sehingga membebani dunia usaha. Kedua, tidak maksimalnya pemberian insentif investasi. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan dalam proses membuat kebijakan dunia usaha tidak dilibatkan. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengatakan beberapa Perda PDRD kurang mendukung aktivitas bisnis. Hal itu diketahui dari laporan pengusaha soal tarif PBJT yang terlampau tinggi.
Luncurkan RDN Syariah, BSI Dorong Perkembangan Pasar Modal Syariah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menggelar grand launching Pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN) Online Bank Syariah Pertama di Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Launching ini menandakan BSI berkomitmen kuat untuk mendorong percepatan bisnis Pasar Modal Syariah dalam negeri.Menurut Direktur Utama BSI Hery Gunardi, kolaborasi dengan Perusahaan Sekuritas Anggota Bursa Sharia Online Trading System (AB SOTS) ini merupakan salah satu upaya BSI untuk meningkatkan literasi, inklusi, dan peneterasi keuangan syariah. Menyadari perlunya percepatan pertumbuhan bisnis di Pasar Modal Syariah dan dengan dukungan penuh dari OJK, Bursa Efek Indonesia, KSEI, KPEI dan AB SOTS per 1 Desember 2023 lalu BSI telah mendapatkan persetujuan dari OJK untuk melakukan pembukaan RDN secara online.
Peluncuran RDN Online merupakan komitmen BSI untuk mempermudah pembukaan RDN Syariah yang mudah dan cepat bagi para investor pasar modal sehingga dapat membuka peluang untuk ekspansi produk investasi bagi nasabah investor lebih lanjut.
BSI juga telah berfokus pada penyusunan peta jalan khusus untuk Ekosistem Investasi Pasar Modal Syariah di mana ke depan nya BSI akan menjadi bank yang memiliki izin MPPPE (Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek) yang diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan market sharePasar Modal Syariah secara progressif. Dengan digitalisasi dan integrasi sistem dengan Peru sahaan Sekuritas, BSI menargetkan dapat mengakuisisi dua kali lipat dari jumlah investor Syariah yang telah menjadi nasabah RDN BSI saat ini di tahun 2024.









