;

Menhan Prabowo Kembali Resmikan 15 Titik Sumber Air di Bangkalan

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Investor Daily (H)
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto kembali meresmikan 15 titik sumber air bersih di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024) yang manfaatnya saat ini diterima oleh 3.554 kepala keluarga. Prabowo memuji para ahli dari Satuan Tugas (Satgas) Air Universitas Pertahanan (Unhan), kampus binaan Kementerian Pertahanan RI, yang terus bekerja  keras menemukan titik-titik sumber air bersih buat warga yang kesulitan air, termasuk di bangkalan. 

"Ini sangat membanggakan saya. untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada rektor Unhan, kepada Dekan, wakil rektor, semua tehnisi dan semua petugas dari Unhan yang bekerja keras tanpa henti selama 2 tahun," kata Prabowo. Sebanyak 15 titik sumber air di Bankalan yang berhasil ditemukan Satgas Air Unhan yang telah dimanfaatkan warga ada di kawasan Universitas Trunojoyo, diantaranya Desa talang, Kecamatan Kamal; Dusun Sambi, Desa Kenbayan, Kecamatan tanah Merah; Dusun kelbun, Desa Kelbung, Kecamatan Galis; Dusun Nunggong, Desa Bates, Kecamatan Blega; Ponpes Al Anwar, Dusun Kedungdung, Patereman, Mudong;dan Dusun Lepelle, Desa Lepelle, Kecamatan Robatal. (Yetede)

Indah Kiat Pulp & Paper Terbitkan Surat Utang Rp 5 Triliun

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Investor Daily (H)
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan menerbitkan surat utang dalam bentuk obligasi rupiah, sukuk, dan obligasi dolar AS dengan nilai total Rp 5 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran utang (refinancing) dan modal kerja emiten Grup Sinar Mas ini. Manajemen Indah Kiat dalam prospektus obligasi yang dikutip Selasa (23/1/2024) mengungkapkan, pihaknya akan menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap IV Tahun 2024 senilai Rp 4 triliun. Pada saat bersamaan, produsen pulp & kertas ini juga akan menerbitkan obligasi syariah (sukuk) mudharabah berkelanjutan III tahap IV tahun 2024 senilai Rp 695,09 miliar. Perseroan juga akan menerbitkan obligasi dolar berkelanjutan I tahap III Tahun 2024 sebesar US$ 25 juta atau setara Rp 391,78. Sehingga, total dana yang akan dihimpun  dari penerbitan tiga surat utang itu mencapai Rp5,08 triliun. (Yetede)

Manufaktur Dapat Tumbuh 5,6%

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Investor Daily (H)
Tren positif industri manufaktur pada 2023 lalu diperkirakan akan berlanjut pada tahun ini. Meskipun demikian, perlambatan ekonomi global akan menahan eskpansi industri manufaktur lebih kencang, membuat pertumbuhannya diperkirakan mencapai 5,6%. Ekonom Center of Reform on Ecomomics (CORE) Indonesia Ina Primiana menerangkan, melambatnya ekonomi mitra dagang utama Indonesia seperti China dan AS dan pengetatan moneter global dan domestik, menjadi tantangan utama industri manufaktur pada tahun ini. "Berdasarkan hal tersebut, pertumbuhan sektor industri manufaktur di tahun 2024 diperkirakan akan mencapai 5,4-5,6%," ucap dia.  

Kendati demikian perlambatan ekonomi global tahun lalu, menyebabkan  ekspor industri pengolahan turun 3,5% (yoy) dengan nilai impor mencapai US$ 16,07 miliar pada November 2023, meskipun pada saat yang sama volume ekspor meningkat 15,1% dengan volume  sebesar 12,30 juta ton. Investasi industri manufaktur pada 2023 juga meningkat, terutama di sektor makanan dasar, dan farmasi. Tren tersebut diharapkan berlanjut pada 2024. Investasi PMA dan PMDN juga meningkat, dengan sektor makanan dan farmasi mendominasi. "Indonesia terus menjadi tujuan investasi industri manufaktur tingkat satu yang tercermin dari kontribusi terhadap realisasi investasi mencapai 41,2%, dengan pertumbuhan signifikan  pada sektor-sektor tersebut," ucap Ina. (Yetede)

PT KAI Tambah Kapasitas Operasi

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Investor Daily

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mulai hari ini akan mengoperasikan layanan terbaru tiga kereta api (KA) antarkota, yakni KA Pangandaran rute Gambir-Banjar (pp), KA  Malabar rute Bandung-Malang (pp). Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan perseroan akan  mengoperasikan tiga layanan kereta api teranyarnya, diantaranya KA Pangandaran, KA Papandayan dan KA Malabar, yang beroperasi mulai Rabu (24/10). 

"Ini akan menambah kapasitas operasi di KAI, terutama untuk rute-rute eksisting," kata Joni. Dia menjelaskan, untuk keberangkatan KA Papandayan akan melintasi rute relasi Gambir (08.30 WIB)-Bandung (09.20 WIB). "Sedangkan rute baliknya Garut pukul 12.30 WIB, Bandung pukul 15.00 WIB selanjutnya tiba di Gambir pukul 17.45 WIB," ujar Joni. Dia menuturkan, PT KAI melayani masing-masing untuk kelas eksekutif dengan harga tiket mulai dari Rp252.000 dan kelas ekonomi Rp 156.000 untuk layanan KA Papandayan. Sedangkan KA Pangandaran untuk kelas eksekutif Rp 296.000, kelas ekonomi Rp180.000. Adapun kelas eksekutif untuk layanan KA Malabar Rp420.000 dan ekonomi Rp240.000. (Yetede)

Hutama Karya Raih Kontrak Konstruksi Rp 30,79 Triliun

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Investor Daily

PT Hutama Karya (persero) sepanjang tahun 2023 membukukan nilai kontrak konstruksi sebesar Rp30,79 triliun dengan kontribusi terbesar dari proyek jalan  dan jembatan. Nilai ini meliputi Kerjasama Operasional (KSO) sebesar Rp9,23 triliun, dan Non-KSO sebesar Rp21,55 triliun. Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan perseroan mengantongi sebanyak 23 kontak baru yang terdiri dari 16 proyek infrstruktur (jalan, jembatan, bendungan) dan tujuh proyek gedung. Perolehan kontrak baru ini tumbuh sebesar 55,10% terhadap kontrak baru di tahun 2022. 

"Kami mencatatkan kinerja keuangan positif pada tahun 2023 (unaudited) dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 1,66 triliun atau meningkat 215,31% dibandingkan tahun 2022. dari sisi pendapatan, Hutama Karya mencatatkan sebesar Rp 77,78 triliun pada tahun 2023," kata  Budi. Untuk mendukung pembangunan IKN Hutama Karya menandatangani berbagai proyek sepanjang tahun 2023 diantaranya meliputi Proyek Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Sp.Riko senilai Rp2,04 triliun, Proyek Rusun ASN 2 IKN senilai Rp1,34 triliun, proyek Jalan Tol IKN Seksi 3A Segmen Karangjoang-KKT Kariangau senilai Rp847 miliar, dan Proyek Kantor Kementerian Koordinasi 2 IKN senilai Rp690 miliar. (Yetede)

Efek Domino Kenaikan Harga Pakan

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Tempo
Sudah lebih dari dua pekan peternak ayam dibuat pusing menghadapi persoalan kelangkaan dan kenaikan harga pakan ternak. Pasokan jagung menipis lantaran banyak petani yang gagal panen akibat El Nino. Di sisi lain, permintaan pasokan jagung impor masih tertahan. Kini harga pakan ternak sudah mendekati Rp 8.000 per kilogram, dari harga rata-rata normal Rp 6.900 per kilogram. Adapun harga jagung terpantau mencapai Rp 10 ribu per kilogram di sejumlah daerah, dari harga normal Rp 6.000 per kilogram.

Produksi jagung pipil kering berkadar air 14 persen terus turun akibat kekeringan sebagai dampak El Nino sejak pertengahan tahun lalu. Sejumlah petani mengalami gagal panen karena tidak ada hujan. Di daerah Lamongan, Jawa Timur, misalnya, penurunan produksi mencapai 80 persen saat panen pertama. Sedangkan di Bima, Nusa Tenggara Barat, hasil panen anjlok hingga 50 persen. Menurut data Badan Pusat Statistik, produksi jagung nasional pada Oktober 2023 mencapai 1,29 juta ton. Jumlahnya terus turun menjadi 1,17 juta ton pada November dan 0,89 juta ton pada Desember. Sedangkan kebutuhan jagung nasional per bulan menembus 1,25 juta ton.

Ketua Bidang Telur Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat, Leopold Halim, mengungkapkan peternak saat ini kelimpungan lantaran produsen pakan kian ketat membatasi penjualan akibat stok yang diprediksi tak sampai hingga sebulan ke depan. “Permasalahannya, kita punya uang pun belum tentu mendapat itu barang. Sedangkan kalau menggiling pakan sendiri, bahan baku konsentrat jagung juga susah dicari,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. (Yetede)

Tantangan BTN Merangkul Bank Muamalat

Yuniati Turjandini 24 Jan 2024 Tempo
Bank syariah kembali menjadi buah bibir. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dikabarkan akan menggabungkan unit usaha syariah (UUS) BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Langkah ini, dalam berbagai pemberitaan, disebut sebagai bagian dari proses pemisahan (spin-off) UUS dari induknya. Lo? Padahal sebelumnya BTN Syariah justru dikabarkan akan dimerger dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI). 

Mencuatnya kabar ini juga mendapat komentar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak rencana penggabungan BTN Syariah dengan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Seperti ramai diberitakan di media massa, MUI tak ingin penggabungan ini mengganggu warisan para pendiri Muamalat. Selain itu, MUI berharap, sebagai bank syariah swasta terbesar saat ini, Muamalat tetap eksis di tengah ketatnya persaingan industri perbankan di Tanah Air. Selain adanya penolakan itu, apa saja tantangan rencana merger ini?

Sebelumnya, mari kita amati dulu kinerja bank umum syariah (BUS), di luar unit usaha syariah. Statistik Perbankan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan bahwa pembiayaan kepada pihak ketiga bukan bank naik 14,78 persen dari Rp 305,85 triliun per Agustus 2022 menjadi Rp 351,04 triliun per Agustus 2023.  Dana pihak ketiga pun naik 3,95 persen dari Rp 407,27 triliun menjadi Rp 423,37 triliun. Financing to deposit ratio naik dari 75,10 persen menjadi 82,92 persen dalam ambang batas 78-92 persen. Artinya, pembiayaan tumbuh moderat.  

Laba juga tercatat naik 14,57 persen dari Rp 9,47 triliun menjadi Rp 10,85 triliun. Namun kenaikan itu belum sanggup mendorong rasio imbal hasil aset yang justru turun dari 2,04 persen menjadi 2,03 persen, meski masih di atas ambang batas 1,5 persen. Sarinya, kualitas aset turun tipis meski masih cukup tinggi.  Tingkat efisiensi, yang tampak pada rasio biaya operasional/pendapatan operasional, juga membaik, dari 77,34 persen menjadi 76,60 persen dalam ambang batas 70-80 persen yang berarti efisien. Rasio kredit bermasalah membaik dari 2,64 persen menjadi 2,32 persen, jauh di bawah ambang batas aman 5 persen. Ini menggambarkan kualitas kredit bank umum syariah kian baik. (Yetede)

Harga Beras Naik Lagi di Atas Harga Tahun Lalu

Yoga 23 Jan 2024 Kompas (H)

Harga beras medium naik lagi hingga melebihi harga beras tahun lalu. Daerah yang mengalami kenaikan harga komoditas pokok juga terus bertambah. Pemerintah berupaya meredam kenaikan harga beras, terutama melalui percepatan impor dan intervensi pasar. Berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas, per 22 Januari 2024, harga rata-rata nasional beras medium Rp 13.260 per kg, di atas harga rata-rata nasional tertinggi beras medium tahun lalu yang terjadi pada Oktober, yakni Rp 13.210 per kg. Harga beras medium itu juga di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10.900-Rp 11.800 per kg berdasarkan zonasi. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan, pada pekan ketiga Januari 2024, harga rata-rata beras medium naik 0,28 % secara mingguan. Padahal, pada pekan pertama Januari 2024, harganya turun 0,38 % secara mingguan.

”Kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan harga beras hingga pekan ketiga Januari 2024 bertambah menjadi 247 daerah. Sebelumnya, pada pekan pertama dan kedua Januari 2024, jumlahnya baru 104 daerah dan 116 daerah,” ujar Pudji dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri secara hibrida di Jakarta, Senin (22/1). BPS mendata 10 daerah mengalami kenaikan harga beras tertinggi. Di Kabupaten Merangin harga berasnya naik 14,22 %, Kerinci 9,53 %, Rejang Lebong 7,29 %, Sijunjung 5,7 %, dan Serdang Bedagai 4,98 %. Bapanas menyebutkan, kenaikan harga beras terjadi akibat produksi padi pada Januari-Februari 2024 diperkirakan defisit. Menurut Kerangka Sampel Area BPS, defisit beras pada Januari 2024 diprediksi 1,61 juta ton dan pada Februari 2024 sebanyak 1,22 juta ton. Kendati bakal defisit, Kementan menjamin pada Januari-Februari 2024 tetap ada panen padi, terutama di sejumlah daerah di Jatim, Jateng, Sumut, Sumsel, Kalbar, dan Jabar. (Yoga)

Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan

Yoga 23 Jan 2024 Kompas

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.

Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)

”Bola Panas” Ada di Pemda

Yoga 23 Jan 2024 Kompas

Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. 

Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1). 

Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)

Pilihan Editor