Menhan Prabowo Kembali Resmikan 15 Titik Sumber Air di Bangkalan
Indah Kiat Pulp & Paper Terbitkan Surat Utang Rp 5 Triliun
Manufaktur Dapat Tumbuh 5,6%
PT KAI Tambah Kapasitas Operasi
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mulai hari ini akan mengoperasikan layanan terbaru tiga kereta api (KA) antarkota, yakni KA Pangandaran rute Gambir-Banjar (pp), KA Malabar rute Bandung-Malang (pp). Vice President Public Relation PT KAI Joni Martinus mengatakan perseroan akan mengoperasikan tiga layanan kereta api teranyarnya, diantaranya KA Pangandaran, KA Papandayan dan KA Malabar, yang beroperasi mulai Rabu (24/10).
"Ini akan menambah kapasitas operasi di KAI, terutama untuk rute-rute eksisting," kata Joni. Dia menjelaskan, untuk keberangkatan KA Papandayan akan melintasi rute relasi Gambir (08.30 WIB)-Bandung (09.20 WIB). "Sedangkan rute baliknya Garut pukul 12.30 WIB, Bandung pukul 15.00 WIB selanjutnya tiba di Gambir pukul 17.45 WIB," ujar Joni. Dia menuturkan, PT KAI melayani masing-masing untuk kelas eksekutif dengan harga tiket mulai dari Rp252.000 dan kelas ekonomi Rp 156.000 untuk layanan KA Papandayan. Sedangkan KA Pangandaran untuk kelas eksekutif Rp 296.000, kelas ekonomi Rp180.000. Adapun kelas eksekutif untuk layanan KA Malabar Rp420.000 dan ekonomi Rp240.000. (Yetede)
Hutama Karya Raih Kontrak Konstruksi Rp 30,79 Triliun
PT Hutama Karya (persero) sepanjang tahun 2023 membukukan nilai kontrak konstruksi sebesar Rp30,79 triliun dengan kontribusi terbesar dari proyek jalan dan jembatan. Nilai ini meliputi Kerjasama Operasional (KSO) sebesar Rp9,23 triliun, dan Non-KSO sebesar Rp21,55 triliun. Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan perseroan mengantongi sebanyak 23 kontak baru yang terdiri dari 16 proyek infrstruktur (jalan, jembatan, bendungan) dan tujuh proyek gedung. Perolehan kontrak baru ini tumbuh sebesar 55,10% terhadap kontrak baru di tahun 2022.
"Kami mencatatkan kinerja keuangan positif pada tahun 2023 (unaudited) dengan mencetak laba bersih sebesar Rp 1,66 triliun atau meningkat 215,31% dibandingkan tahun 2022. dari sisi pendapatan, Hutama Karya mencatatkan sebesar Rp 77,78 triliun pada tahun 2023," kata Budi. Untuk mendukung pembangunan IKN Hutama Karya menandatangani berbagai proyek sepanjang tahun 2023 diantaranya meliputi Proyek Jalan Bebas Hambatan IKN Segmen Jembatan Pulau Balang-Sp.Riko senilai Rp2,04 triliun, Proyek Rusun ASN 2 IKN senilai Rp1,34 triliun, proyek Jalan Tol IKN Seksi 3A Segmen Karangjoang-KKT Kariangau senilai Rp847 miliar, dan Proyek Kantor Kementerian Koordinasi 2 IKN senilai Rp690 miliar. (Yetede)
Efek Domino Kenaikan Harga Pakan
Tantangan BTN Merangkul Bank Muamalat
Harga Beras Naik Lagi di Atas Harga Tahun Lalu
Harga beras medium naik lagi hingga melebihi harga beras
tahun lalu. Daerah yang mengalami kenaikan harga komoditas pokok juga terus
bertambah. Pemerintah berupaya meredam kenaikan harga beras, terutama melalui
percepatan impor dan intervensi pasar. Berdasarkan Panel Harga Pangan Bapanas,
per 22 Januari 2024, harga rata-rata nasional beras medium Rp 13.260 per kg, di
atas harga rata-rata nasional tertinggi beras medium tahun lalu yang terjadi
pada Oktober, yakni Rp 13.210 per kg. Harga beras medium itu juga di atas HET
yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 10.900-Rp 11.800 per kg berdasarkan
zonasi. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini mengatakan,
pada pekan ketiga Januari 2024, harga rata-rata beras medium naik 0,28 % secara
mingguan. Padahal, pada pekan pertama Januari 2024, harganya turun 0,38 % secara
mingguan.
”Kabupaten dan kota yang mengalami kenaikan harga beras
hingga pekan ketiga Januari 2024 bertambah menjadi 247 daerah. Sebelumnya, pada
pekan pertama dan kedua Januari 2024, jumlahnya baru 104 daerah dan 116 daerah,”
ujar Pudji dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar Kemendagri
secara hibrida di Jakarta, Senin (22/1). BPS mendata 10 daerah mengalami
kenaikan harga beras tertinggi. Di Kabupaten Merangin harga berasnya naik 14,22
%, Kerinci 9,53 %, Rejang Lebong 7,29 %, Sijunjung 5,7 %, dan Serdang Bedagai
4,98 %. Bapanas menyebutkan, kenaikan harga beras terjadi akibat produksi padi
pada Januari-Februari 2024 diperkirakan defisit. Menurut Kerangka Sampel Area
BPS, defisit beras pada Januari 2024 diprediksi 1,61 juta ton dan pada Februari
2024 sebanyak 1,22 juta ton. Kendati bakal defisit, Kementan menjamin pada
Januari-Februari 2024 tetap ada panen padi, terutama di sejumlah daerah di Jatim,
Jateng, Sumut, Sumsel, Kalbar, dan Jabar. (Yoga)
Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan
Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis
usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku
industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan
tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak
11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif
maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan
tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata
memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga
menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1).
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini
ke Mahkamah Konstitusi.
Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.
Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)
”Bola Panas” Ada di Pemda
Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.
Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.
Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)









