Skema KPR 35 Tahun Jadi Solusi Atasi ”Backlog” Rumah
Skema kredit pemilikan rumah dengan tenor hingga 35 tahun dinilai menjadi solusi pembiayaan untuk menjangkau rumah yang semakin mahal. Saat ini, generasi Z dan milenial mendominasi pasar perumahan. Pemerintah melalui Kementerian PUPR tengah menggodok skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun, yang ditujukan terutama bagi kalangan gen Z dan milenial untuk bisa membeli rumah. CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, tenor KPR yang semakin panjang memberikan manfaat lebih besar bagi konsumen karena angsuran pinjaman menjadi lebih ringan. Konsumen dengan daya beli dan pendapatan terbatas berpeluang menjangkau rumah idaman.
”KPR tenor 35 tahun membuka peluang masyarakat untuk bisa punya rumah. Selama bisa punya rumah, jangka waktu tidak masalah. Rumah menjadi aset masa depan dengan kenaikan nilai properti yang semakin tinggi,” kata Ali, saat dihubungi, Selasa (23/1). Di negara tetangga seperti Singapura, hunian yang dibangun pemerintah melalui Housing & Development Board (HDB) dapat dimiliki melalui KPR dengan tenor hingga 30 tahun. Sementara tenor KPR di Australia mencapai 40 tahun. Perumahan HDB mendapatkan kucuran dana pembangunan yang cukup besar dari Pemerintah Singapura. Hunian murah itu diperuntukkan bagi warga negara dengan sejumlah kriteria.
Meski demikian, skema KPR berjangka 35 tahun di Indonesia perlu mempertimbangkan sumber dana jangka panjang. Diperlukan bauran anggaran, meliputi APBN, dana kelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, hingga optimalisasi sumber dana dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF melalui pasar pembiayaan sekunder perumahan. Skema cicilan perlu ditetapkan dengan matang dan mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan. Beberapa opsi di antaranya suku bunga tetap (fix rate) selama beberapa tahun dan selanjutnya diikuti suku bunga mengikuti pasaran (floating rate), di samping itu pola cicilan berjenjang. ”Kuncinya di dana pembiayaan jangka panjang. Skema pembiayaan dan sumber dana perlu disusun matang oleh lintas kementerian serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Ali. (Yoga)
Postingan Terkait
Benahi Masalah Fundamental
Regulasi Perumahan perlu direformasi
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023