SUMBER ENERGI ALTERNATIF : PLN Ajak Jepang Jamin Pasokan Energi
PLN melalui sub holding PLN Energi Primer Indonesia menjajaki kerja sama dan kolaborasi strategis dengan JERA di bidang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan energi hijau lainnya, mulai dari pasokan, optimasi rantai pasok, hingga infrastruktur lainnya untuk mendukung kinerja perseroan. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, kerja sama tersebut nantinya bakal menitikberatkan pada sejumlah aspek, seperti pengadaan, optimasi pasokan, pengembangan midstream LNG, serta pengembangan sumber daya manusia untuk aspek komersial dan pasar LNG. Kemudian, kerja sama kedua perusahaan juga mencakup pengembangan dan optimalisasi potensi amonia hijau atau biru, dan hidrogen hijau atau biru untuk proyek penggantian bahan bakar fosil di pembangkit listrik. Direktur Utama PLN EPI Iwan Agung Firstantara menambahkan, gas berperan sebagai substitusi bahan bakar minyak dan batu bara dalam jangka pendek dan dalam jangka menengah di pembangkit listrik. Untuk jangka panjang, gas atau LNG memegang peranan penting dalam transisi energi untuk melengkapi pengembangan energi terbarukan. Executive Officer, Head of the Platform Business Group JERA Shinsuke Nakayama mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung PLN EPI dalam mengembangkan rantai pasok energi primer yang andal untuk Indonesia.
AKSI KORPORASI : HATI-HATI BURU ASET LUAR NEGERI
Aksi agresif PT Pertamina (Persero) melakukan ekspansi ke luar negeri melalui sub holding-nya mesti diperketat agar tidak memunculkan problem di kemudian hari. Transparansi dan konsistensi dalam penerapan good corporate governance atau GCG menjadi salah satu kunci yang bisa memuluskan aksi korporasi itu. Langkah Pertamina memburu cadangan minyak dan gas bumi (migas) di sejumlah blok dan lapangan luar negeri mendapat tantangan dari sejumlah dugaan penyelewengan yang diusut oleh penegak hukum. Beragam pembenahan perlu dilakukan agar aksi yang sebenarnya bertujuan positif tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu, sehingga memunculkan konsekuensi hukum. Pri Agung Rakhmanto, Founder & Advisor ReforMiner Institute, mengatakan Pertamina perlu melakukan kajian detail mengenai potensi sumber daya dan cadangan migas yang disertai dengan tingkat risiko sebelum memutuskan untuk mengakuisisi lapangan migas di luar negeri. Meski begitu, Pri Agung juga menjelaskan setiap aksi korporasi yang dilakukan perusahaan, termasuk Pertamina sebagai BUMN memiliki risko. Untuk itu, perlu kesepahaman mengenai risiko tersebut oleh seluruh pemangku kepentingan dan pengambil keputusan. Menurutnya, upaya Pertamina melakukan ekspansi ke luar negeri sebenarnya perlu mendapat dukungan dari semua pihak, karena cadangan migas nasional makin terbatas. Hal itu membuat peluang untuk bisa menemukan lapangan besar dan menambah produksi nasional makin kecil. Pada tahun lalu, perusahaan memenangkan lelang baru blok minyak produksi di Gabon, Afrika Barat.
Aset produksi itu diperkirakan memiliki potensi cadangan minyak mencapai 45.000 barel per hari (bph). Terbaru, pada Januari 2024 perusahaan melalui PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) juga berhasil memenangkan lelang blok eksplorasi SK510 di Malaysia. Anak perusahaan PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP), yang berafiliasi dengan PHE, itu menggenggam hak partisipasi (participating interest/PI) sebesar 25%. Selain itu, Pertamina Hulu Energi sebagai sub holding upstream juga tengah menjajaki pengelolaan blok migas potensial di Amerika Selatan dan Afrika. Akan tetapi, aksi yang telah dilakukan BUMN holding energi tersebut tidak lepas dari dugaan rasuah. Dalam catatan Bisnis, Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) BPK yang diserahkan kepada KPK belum lama ini, mengungkap kasus akuisisi perusahaan migas Prancis, Maurel & Prom (M&P), terindikasi bermasalah. Wakil Ketua BPK Hendra Susanto berharap agar LHP PI mengenai akuisisi M&P oleh Pertamina itu bisa dimanfaatkan oleh KPK untuk memproses lebih lanjut kasus itu ke tahap penyidikan. Artinya, dugaan rasuah mengenai akuisisi itu sudah diendus oleh KPK di tahap penyelidikan. Untuk diketahui, wilayah kerja operasional M&P hampir seluruhnya berpusat di Afrika, terutama di Tanzania, Gabon dan Angola. “Akuisisi sumur minyak di salah satu negara di Afrika. Sudah lama diselidiki. KPK berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan audit investigasi,” kata Wakil Ketua KPK itu kepada Bisnis, beberapa waktu lalu. “Pertamina juga berkomitmen menjalankan bisnis yang sesuai dengan prinsip GCG dan aturan berlaku,” demikian keterangan VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso kepada Bisnis. Adapun, M&P saat ini memiliki kegiatan produksi dan eksplorasi di Prancis, Italia, Kolombia, Venezuela, Nigeria, Gabon, Angola, Namibia dan Tanzania.
Mengejar Pajak Kaum Tajir
Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun.
Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.
MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH
Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan.
Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.









