Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Indonesia Hitung Mundur Satu Tahun ke TV Digital
Setahun sebelum pelaksanaan penuh migrasi televisi (TV) digital pada 2 November 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meluncurkan hitung mundur satu tahun migrasi TV terestrial analog ke digital (analog switch off/ASO). Peluncuran hitung mundur ASO dilaksanakan dalam acara 'Anugrah Penyiaran Provinsi Jawa Barat' yang dilangsungkan secara hibrida, gabungan tatap muka dan virtual, dari Gedung Budaya Sabilulungan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/11). "Persisi 2 November 2021 bertepatan satu tahun menjelang diberhentikannya siaran TV analog secara nasional. "Karena itu, kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera beralih, ataupun migrasi dari perangkat TV analog ke digital," ujar Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rosario Niken Widyastuti. Pemerintah menargetkan penyelesaian akhir program migrasi penyiaran televisi analog ke digital melalui ASO paling lambat 2 November 2021 sesuai amanat Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, mewakili Komenkominfo Johnny G Plate dalam acara 'Anugrah Penyiaran Provinsi Jawa Barat'' yang bertajuk 'Jawa Barat Ngebret Digital' itu, Niken manyatakan, pertahapan peralihan menuju TV digital dilakukan sesuai dengan Standard Internasional Telecommunication Union (ITU)."Rancangan Pertahapan itu disusun Kemekominfo dengan pertimbangan rujukan Internasional yang ditetapkan ITU, misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio, dan kemampuan teknologi siaran digital,"jelasnya. Dia menegaskan, harapan pemerintah dengan peralihan TV analog ke Digital akan membawa kemajuan dan menghadirkan tayangan penyiaran yang lebih berkualitas bagi masyarakat. "Masyarakat tidak perlu membayar, tidak perlu berlangganan, atau membeli pulsa untuk menonton. Dengan TV digital siaran akan lebih bersih gambarnya, jernih suaranya, dan canggih teknologinya," katanya. Karena itu Niken mengajak masyarakat Indonesia untuk segera beralih ke perangkat digital agar bisa menikmati tayangan siaran TV digital. (Yetede)
Perjalanan dengan Mobil Jarak Jauh Tetap Wajib Tes Antigen
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat didalam negeri, yakni aturan perjalanan minimal 250 km dihapus, namun pelaku-pelaku perjalanan jarak jauh tetap wajib tes antigen. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor.94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-10). Dalam SE terbaru tak lagi disebut ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dengan katagori PPKM level 3, level 2 dan level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan Hasil test dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum perjalanan. Namun demikian, SE 49/2021 menegaskan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyebrangan di dalam dan luar negeri Jawa-Bali dengan katagori PPKM level 3, level 2, dan level 1 wajib menunjukkan hasil antigen minimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil test dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum keberangkatan.
Ketentuan wajib test antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. "Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Direktur Jendral Perhubugan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam keterangan resmi, Rabu (3/11). Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan disebutkan ketentuan, antara lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. (Yetede)
Tolak Tersapu Perubahan Iklim
Generasi Z yang lahir di era internet dan media sosial makin lantang memimpin perjuangan melawan darurat perubahan iklim. Kaum muda usia 15-24 tahun mengkhawatirkan masa depannya. Mereka menolak punah, tersapu bencana akibat perusakan lingkungan yang menyebabkan perusakan lingkungan yang menyebabkan pemanasan global. Generasi kelahiran tahun 1997-2015 ini merupakan angkatan yang segera masuk dunia kerja, yang jumlahnya mencapai 6% dari populasi dunia yang sekitar 7,9% miliar jiwa. Mereka makin mengkhawatirkan suhu bumi yang kian memanas, yang dipastikan menimbulkan berbagai bencana mulai dari kebakaran hingga banjir.
Penggalangan opini mereka jelas sangat berpengaruh, apalagi generasi tersebut akan terus menghasilkan uang dan menentukan belanjanya pada produk dan jasa yang perduli lingkungan. Suara mereka makin penting didengar saat pemimpin dunia berkumpul, menghadiri UN Climate Change Conference of the Parties (COP26) di Gloslow, Scotlandia. KTT Pemimpin Dunia COP26 yang dihadriri langsung oleh Presiden Joko Widodo ini akan membahas langkah serius penyelamatan bumi dari dampak perubahan iklim, berlandaskan Perjanjian Paris yang ditandatangani pada 2015.
Indonesia telah berkomitmen dalam dokumen the First Nationally Determined Contribution (NDC), yang diserahkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFFCC) pada November 2016 NDC ini mengurai transisi Indonesia menuju masa depan yang rendah emisi dan dan berketahanan iklim,lewat upaya mitigasi dan beradaptasi perubahan iklim, dengan aksi yang terintegrasi untuk membangun ketahanan dalam menjaga sumber daya pangan, air, dan energi. Jika bia segera menjalankan komitmen bersama melindungi planet kita, berarti juga melindungi masa depan generasi muda yang berharga. (yetede)
BPK: Kelebihan Bayar Insentif Nakes karena Duplikasi Data
Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman mengungkapkan, telah terjadi kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pandemi Covid-19 dengan nilai bervariasi, Mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta. Ini terjadi pada kurun waktu Januari-Agustus 2021 untuk 8.961 nakes. "Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes dimana ditemukan pembayaran pada 8.961 nakes, kelebihannya antara Rp 178.000 hingga Rp 50 juta," ujar Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (kemenkes) melewatkan langkah pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari semula berbasis pemda dan rumah sakit menjadi berbasis aplikasi. "Teman-teman harusnya tahu tugas kami di BPK bukan cari-cari salah atau sampai naudzubillahi midzalik sampai mendzolimi nakes dan sebagainya. Tetapikan memang harus dilihat apakah datanya (ada tapi nakesnya) sudah tidak ada lagi dan sebagainya" ujar dia.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta tenaga kesehatan (nakes) tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan penyaluran dana insentif tenaga kesehatan yang di terima 8.961 tenaga kesehatan pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021. Namun demikian, kelebihan dana yang diterima nakes akan dihitung sebagai kompensasi pada pembayaran insentif di bulan selanjutnya. (Yetede)
KLHK: Paviliun Indonesia Wadah Negosiasi Iklim
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong menyampaikan, Paviliun Indonesia di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB-26 (COP26) di Glasgow merupakan wadah bagi Pemerintah Indonesia untuk melakukan negoisasi dan presentasi di tingkat global mengenai perubahan iklim. "Paviliun Indonesia akan memfasilitasi para pihak, aktor negara, dan aktor nonnegara, untuk berkomunikasi, dan berbagi pengalaman, mendiskusikan masalah dan praktik serta menginspirasi orang lain tentang apa yang bisa dilakukan oleh aksi iklim di COP26 UNFCCC, Glasgow," ujar Alue.
Alue mengatakan hal ini dalam sambutannya di Paviliun Indonesia, COP26 UNFACCC, yang diikuti secara daring dari Jakarta, Senin (1/11) Paviliun Indonesia akan berfungsi sebagai soft diplomacy yang dilakukan bersama hard diplomacy, "Paviliun jadi tonggak sejarah Indonesia dengan menyediakan etalase kebijakan dan tindakan untuk mengatasi perubahan iklim, juga untuk menunjukkan apa yang telah kami lakukan dalam perundingan global, dan mempresentasikan apa yang telah didapatkan dilapangan." tutur dia seperti yang dilansir Antara.
Hal itu sesuai Tujuan ke-13 Pembangunan Berkelanjutan (SDG) yang menyampaikan mandat bagi masyarakat global untuk dampaknya. Dengan begitu solusi yang terjangkau dan terukur kini telah tersedia untuk memungkinkan negara menjangkau ekonomi yang lebih bersih dan lebih tangguh. Laju perubahnnya semakin cepat karena semakin banyak orang beralih ke energi terbarukan, melakukan berbagai langkah lain yang akan mengurangi emisi dan meningkatkan upaya adaptasi. (yetede)
Persiapan Papernas XVI Papua Telah Mencapai 100%
Persiapan Penyelenggaraan Pekan Paralimpiade Nasional (Papernas) XVI Papua telah mencapai 100%. Gelaran pesta olah raga nasional bagi kaum disabilitas yang diadakan setiap empat tahun sekali ini sudah siap digulirkan pada 2-15 November 2021. "Secara keseluruhan atau administratif sudah siap 100%, hanya tinggal penyelenggara Papernas saja," ujar Wakil Ketua II Panitia Besar (PB) Papernas XVI Papua, Hans Hamadi kepada Meda Center Kominfo Papernas Papua, Minggu (31/10).
Hans mengatakan, pihaknya berusaha optimal mempersiapkan detail penyelanggaraan. Misalnya pemasangan peralatan pendukung venue. Bagi 12 cabang olah raga (cabor) yang dipertandingkan, telah selesai dipasang peralatan pendukungnya. Terkait transportasi, PB Papernas Papua telah menyiapkan sebanyak 69 bus yang telah dimodifikasi dan memenuhi standar kenyamanan bagi atlet yang akan berlaga. "Ada 400 bus juga lebih, yang telah disediakan untuk mengangkut paa offisal dan pendukung dari kegiatan ini,"tutur dia.
Terkait dengan keamanan, PB Papernas dikatakan Hans telah menggandeng TNI dan Plori untuk membantu di setiap pertandingan yang akan digelar. Dengan bantuan tersebut,, tentunya Papernas dapat diselenggarakan dengan optimal dalam beberapa waktu kedepan. "Bidang keamanan sudah pasti Jayapura Papua aman dan nyaman. Bagian yang terpenting untuk menjamin para atlit dan official yang akan datang bertanding dari Polri, TNI dan perangkat-perangkat keamanan lainnya berkoordinasi untuk mendukung pelaksanaan nanti." kata dia. (Yetede)
Ketua KOI: Presiden Jokowi Marah karena Merah Putih Tidak Berkibar di Piala Thomas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kecewa dan marah atas insiden tidak berkibarnya Merah Putih di Piala Thomas 2020 walaupun tim bulu tangkis Indonesia menjuarainya. Hal itu, dikarenakan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LAD) dikenai sanksi oleh Badan-Doping Dunia (WADA). Demikian dikatakan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) atau NOC Indonesia, Raja Sapta Oktohari ketika dihubungi Beritasatu.com, Senin (1/11). Sebelumnya Okto, sapaan Raja Sapta melaporkan perkembangan yang dikerjakan tim satgas Percepatan Pebebasan sanksi WADA yang dipimpinnya kepada Presiden Jokowi.
"Ya saat saya melaporkan Presiden menyatakan kekecewaannya dan marah pastinya akan insiden tersebut. Apalagi ini menyangkut nama bangsa dan negara. Semua juga marah dengan situasi seperti ini. Apalagi Pak Jokowi selalu punya perhatian khusus ke olahraga." ungkap Okto mengulang pernyataan Jokowi. Karena itu, dia dan tim diminta untuk secepatnya menyelesaikan sanksi WADA dan lepas dari jeratan tersebut. Okta pun sudah melakukan koordinasi ke semua pihak agar sanksi ini bisa segera dicabut.
Menurut Okto, Presiden sangat concern dengan situasi WADA. Presiden berperan untuk mempercepat proses sanksi WADA terhadap LADI karena Indonesia memiliki banyak event kedepan. Saat ini, Okto bersama pengurus NOC Indonesia masih berada di Eropa dalam rangka diplomasi olahraga, baik memperkuat sinergitas dengan Komite Olimpiade Internasional, Asosiasi Komite Olimpaide Internasional, Federasi Internasional serta membantu upaya percepatan pembebasan sanksi WADA terhadap LADI sebagaimana yang telah diamanatkan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Zainudin Amalia. (Yetede)
Pemerintah Tidak Tarik Kelebihan Pembayaran Insentif Nakes
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tidak akan menarik kelebihan penyaluran dana insentif yang diterima 8.961 tenaga kesehatan (nakes) pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021. Namun,akan terdapat kompensasi kelebihan dana dari setiap nakes terkait. "Keputusan yang kami ambil, diskusi bersama teman-teman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah tidak menarik kembali (kelebihan transfer) tetapi melakukan kompensasi. Kalau ditarik kembali kasihan," kata Menkes saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/11) Ia mengatakan mekanisme kompensasi sudah melalui diskusi dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman dengan petimbangan bahwa para penerima kelebihan dana insentif masih terus bekerja di fasilitas layanan kesehatan. Dia berharap perbaikan mekanisme dapat mendorong penyaluran insentif nakes yang lebih baik dan tepat sasaran. Selain itu, tata kelola penggunaan dana terkait Covid-19 pun akan menjadi lebih baik. Kedepannya persoalan tersebut akan diselesaikan dengan sistem keuangan yang sudah dikembangkan oleh Kemenkes. (Yetede)
Sama-Sama Punya Digital Banking, Tapi Beda Strategi
Semua bank di Tanah Air pada akhirnya akan berusaha memiliki layanan digital banking. Ada yang menjadi bank digital dengan menggadang-gadang layanan mereka. Saat ini sudah banyak bank kecil dalam proses transformasi jadi bank digital. Bank Central Asia (BCA) sudah punya Bank BCA Digital yang beroperasi lewat aplikasi Blu. Lalu Bank Rakyat Indonesia (BRI) memasuki persaingan lewat anak usahanya Bank Raya. Sementara Bank Mandiri (BMRI) percaya diri dengan bermodalkan super apps Livin' By Mandiri dan wholesale digital super platform Kopra by Mandiri.
Langgar Harga PCR, Akses Pedulilindungi Diblokir
Pemerintah akan menindak tegas bila terjadi pelanggaran ketentuan harga baru batas atas tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Apabila melanggar, akses fasilitas kesehatan dan laboratorium ke aplikasi PeduliLindungi di blokir. Kementerian Kesehatan minta pengelola rumahsakit, laboratorium hingga penyedia layanan tes PCR melaksanakan penetapan aturan ini. "Surat edaran berlaku per 27 Oktober, jadi HET haris menyesuaikan dengan kondisi per 27 Oktober," kata juru Bicara Vaksinasi Kementeriaan Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi, Kamis (28/10).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









