BPK: Kelebihan Bayar Insentif Nakes karena Duplikasi Data
Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Agung Firman mengungkapkan, telah terjadi kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang menangani pandemi Covid-19 dengan nilai bervariasi, Mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta. Ini terjadi pada kurun waktu Januari-Agustus 2021 untuk 8.961 nakes. "Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran insentif nakes dimana ditemukan pembayaran pada 8.961 nakes, kelebihannya antara Rp 178.000 hingga Rp 50 juta," ujar Agung dalam konferensi pers, Senin (1/11).
Menurut dia, Kementerian Kesehatan (kemenkes) melewatkan langkah pembersihan data atau data cleansing ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari semula berbasis pemda dan rumah sakit menjadi berbasis aplikasi. "Teman-teman harusnya tahu tugas kami di BPK bukan cari-cari salah atau sampai naudzubillahi midzalik sampai mendzolimi nakes dan sebagainya. Tetapikan memang harus dilihat apakah datanya (ada tapi nakesnya) sudah tidak ada lagi dan sebagainya" ujar dia.
Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta tenaga kesehatan (nakes) tidak perlu khawatir karena pemerintah tidak akan menarik kembali kelebihan penyaluran dana insentif tenaga kesehatan yang di terima 8.961 tenaga kesehatan pada proses transfer periode Januari hingga Agustus 2021. Namun demikian, kelebihan dana yang diterima nakes akan dihitung sebagai kompensasi pada pembayaran insentif di bulan selanjutnya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023