;

Perjalanan dengan Mobil Jarak Jauh Tetap Wajib Tes Antigen

Perjalanan dengan Mobil Jarak Jauh Tetap Wajib Tes Antigen

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengubah regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat didalam negeri, yakni aturan perjalanan minimal 250 km dihapus, namun pelaku-pelaku perjalanan jarak jauh tetap wajib tes antigen. Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE)  Nomor.94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat  Pada Masa Pandemi  Corona Virus Disease 2019 (Covid-10). Dalam SE terbaru tak lagi disebut ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dengan katagori PPKM level 3, level 2 dan level 1 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan Hasil test dan kartu vaksin harus ditunjukkan sebelum perjalanan. Namun demikian, SE 49/2021 menegaskan pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyebrangan di dalam dan luar negeri Jawa-Bali dengan katagori PPKM level 3, level 2, dan level 1  wajib menunjukkan hasil antigen minimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Hasil test dan kartu vaksin harus ditunjukkan  sebelum keberangkatan.

Ketentuan wajib test antigen tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 57 Tahun 2021 SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. "Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucap Direktur Jendral Perhubugan Darat Kemenhub Budi Setyadi dalam keterangan resmi, Rabu (3/11). Adapun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, kata Budi, masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya. Dalam peraturan disebutkan ketentuan, antara lain wajib menunjukkan  surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. (Yetede)

Tags :
#Kesehatan
Download Aplikasi Labirin :