;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Salah Urus Donasi Berbuah Persepsi Negatif

07 Jul 2022

Kementerian Sosial telah mencabut izin organisasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk menerima donasi  berupa uang dan barang. Langkah ini diambil setelah organisasi itu terindikasi menyalahgunakan dana donasi yang mereka terima. Sejumlah lembaga filantropi mendukung keputusan pemerintah tersebut selama didasarkan pada bukti-bukti yang benar. "Supaya berbagai pihak dapat terus memberi kepercayaan (kepada lembaga filantropi)," kata pihak pengurus Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim Iklim Nadhlatul Ulama (LPBI NU), M Ali Yusuf, kemarin, 6 Juli. Ali mengatakan ada sejumlah pelajaran yang bisa diambil dari masalah yang membelit ACT itu. Diantaranya tentang tata kelola kelembagaan yang profesional dan transparan dengan menjaga akuntabilitas, LPBI NU, kata Ali, akan memperkuat sistem serta mekanisme monitoring dan evaluasi. "Kami membuka layanan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, dan informasi agar manfaat program benar-benar dirasakan," ujar dia. (Yetede)

Revisi UU Cipta Kerja dan Kemudahan Berusaha di Daerah

07 Jul 2022

Revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi nirmakna bagi penciptaan kemudahan berusaha jika tidak diikuti dengan perbaikan sistematis UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya. Revisi ini semakin urgen mengingat BPK sudah memberikan alarm terkait mandeknya investasi bernilai triliunan rupiah lantaran pelayanan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) darat (Rp 115,45 triliun) dan persetujuan lingkungan (Rp 10,73 triliun) tidak dapat diproses melalui sistem pelayanan elektronik Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Pada sisi substansi, peraturan turunan juga belum tuntas. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) belum diatur tuntas dalam PP No 05 Tahun 2021. Peraturan ini juga belum mengatur batasan dalam penerapan diskresi pemda dalam penerapan sistem OSS RBA. Ketidaksolidan ini memberikan kegamangan pemda dalam pelayanan dan memberikan ketidakpastian bagi pelaku usaha, ketidakpastian ini memberikan kesempatan bagi permufakatan jahat (penyuapan) di sektor perizinan selama ini. Perda dan peraturan kepala daerah (perkada), juga belum siap. Ini sangat mengkhawatirkan karena penataan ruang merupakan panglima yang menentukan implementasi OSS RBA, sekaligus determinan yang menentukan keberlanjutan lingkungan, ekonomi, dan daerah.

Tidak cukup berpuas diri dengan revisi UU PPP, langkah yang harus diperhatikan yaitu ; Pertama, terkait revisi UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya. Dalam konteks perizinan berusaha, beleid ini harus tegas menyatakan OSS RBA adalah satu-satunya layanan sistem perizinan berusaha. Kedua, penetapan masa transisi kebijakan. Pada masa transisi ini, pemda diberi kesempatan untuk memberikan pelayanan perizinan yang sesuai dengan daya dukung daerah. Ketiga, menciptakan kelembagaan politik dan birokrasi yang inklusif. Ini adalah prakondisi atau ”syarat perlu” determinan yang membutuhkan gerakan bersama semua elemen (stakeholder) pembangunan (pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, buruh, dunia usaha, media massa). (Yoga)


Izin Pengumpulan Sumbangan Dievaluasi

07 Jul 2022

Kemensos mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang tahun 2022 milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), karena mengambil sumbangan warga untuk dana operasional melebihi ketentuan pemerintah. Menurut rencana, pemerintah juga akan mengevaluasi izin pengumpulan sumbangan oleh lembaga sosial lainnya. Hal ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki regulasi dan tata kelola yang ada. Berdasarkan PP No 29 Tahun 1980 Pasal 6 Ayat (1), organisasi pengumpul sumbangan dapat memanfaatkan sebanyak-banyaknya 10 % hasil sumbangan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Sementara pihak ACT menggunakan 13,7 % sumbangan untuk dana operasionalisasi yayasan.

”Kami mencabut (izin pengumpulan uang dan barang/PUB) dengan pertimbangan ada indikasi pelanggaran peraturan mensos. Sampai nanti, menanti hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal (Kemensos), baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7), di Jakarta. Pencabutan izin PUB dinyatakan dalam Kepmensos No 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juni 2022.Selanjutnya,pemerintah akan menyisir izin-izin yang diberikan ke yayasan lain agar kejadian serupa tak terulang.

Hal itu menindaklanjuti hasil penelusuran salah satu media nasional terkait ACT. Pihak ACT menyatakan, pada 2007-2021, dana sumbangan untuk kebutuhan operasional, seperti menggaji pegawai, sebesar 13,7 %. Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, secara syariat Islam, lembaga zakat boleh mengambil seperdelapan atau 12,5 % sumbangan untuk operasional. ACT menggunakan ini sebagai patokan. (Yoga)


Malaadministrasi Jamsostek Sistemik

07 Jul 2022

Temuan maladministrasi terkait penyelenggaraan sistem Jamsostek dinilai berlangsung secara sistemik. Untuk meningkatkan kualitas jaminan perlindungan sosial bagi semua pekerja, perlu ada perbaikan komprehensif dari sisi regulasi sampai perihal teknis implementasi. Investigasi oleh Ombudsman RI pada periode Oktober-November 2021 di 12 provinsi menemukan adanya tiga praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan Jamsostek, yaitu inkompetensi, penyimpangan prosedur, dan penundaan pelayanan berlarut dalam proses klaim manfaat.

Penyelidikan itu dilakukan terhadap 11 kantor wilayah / BPJS Ketenagakerjaan, 12 kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, departemen manajemen SDM (HRD) perusahaan, serikat pekerja, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Dari pengaduan yang kami terima berulang kali dari hari ke hari, kami temukan bahwa ini problemnya sistemik. Bukan semata-mata masalah BPJS Ketenagakerjaan sendiri, tetapi dari sistem dan regulasinya pun memang bermasalah,” kata komisioner Ombudsman RI, Hery Susanto, Rabu (6/7). (Yoga)


Lonjakan Harga ”Barito” Bayangi Manado Jelang Idul Adha

07 Jul 2022

Warga Manado, Sulut, dibayangi potensi lonjakan harga barito (bawang, rica atau cabai rawit, dan tomat) menjelang perayaan Idul Adha tahun ini. Hal mengakibatkan rentan terjadinya inflasi, BI Kantor Perwakilan Sulut menyebut ada tiga faktor pemicunya, yaitu fenomena La Nina, kenaikan harga pupuk, dan tingginya harga di sejumlah provinsi di timur Sulut. (Yoga)

Berkubang Lumpur di Perbatasan Malaysia

07 Jul 2022

Di Kecamatan Krayan, Nunukan, Kaltara, yang berbatasan dengan Malaysia, para guru berjuang mengenalkan anak-anak di ujung negeri dengan bangku sekolah. Dari info, Oktavianus Ramli, Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelola Pendidikan Dasar, yang bertugas di Krayan, menyebutkan, Krayan tak bisa dijangkau melalui jalur darat. Satu-satunya transportasi yang bisa menjangkau Krayan dengan pesawat perintis. Dari Long Bawan, pusat Kecamatan Krayan. Diboncengkan Pak Mordani Kepala SDN 014 Krayan, kami berangkat saat hujan reda pukul 09.00 Wita dengan Suzuki Satria R dua tak. Puluhan kali motor harus didorong keluar dari kubangan. Jika ditarik garis lurus menggunakan Google Earth, SDN014 Krayan hanya berjarak 25 kilometer dari Long Bawan. Namun, kami menempuh jalur itu selama tiga jam.

SDN 014 Krayan hanya memiliki 14 siswa. karena anak usia sekolah di sekitar Desa Pa’padi hanya 14 orang. Aprem Acob (48), guru kelas III, hanya mengajar dua siswa saja. Salah satu siswa itu tidak lancar membaca dan menulis. Aprem sukarela berkunjung ke rumah siswa untuk mengatasi ketertinggalan. Aprem melakukannya sejak masih  guru honorer tahun 2005. Gajinya saat itu tak tentu karena mengandalkan dana BOS. Rata-rata, Aprem hanya menerima Rp 75.000 per bulan yang diberikan tiga bulan sekali. Aprem baru diangkat menjadi PNS pada 2014, gaji Aprem pun hanya Rp 2 juta per bulan. Aprem tetap mengajar meski dengan gaji seadanya karena kasihan dengan anak-anak di situ yang sekolah karena gurunya kurang. Rata-rata guru di Krayan seperti Aprem bertahan hidup dari bertani. Dari 1 hektar sawah, mereka bisa memanen padi 50 kaleng. Setiap kaleng berisi 15 kilogram padi. Setelah disisihkan untuk kebutuhan keluarga, beras Krayan itu bisa dijual ke Malaysia, 4juta sekali panen untuk kebutuhan rumah dan sekolah anak.

Bu Norse sudah menjadi guru honorer selama 16 tahun di SDN 014 Krayan, yang mengajar setiap hari, tetapi digaji tak tentu tanpa tunjangan, jenjang karier, bahkan jaminan masa pensiun. Norse pernah hanya mendapat Rp 225.000 dalam tiga bulan. Baru pada 2020, Norse bisa mendapat sekitar Rp 2,5 juta dalam tiga bulan dari dana BOS setelah ada kebijakan baru dari pemerintah. Jumlah itu minim untuk guru di perbatasan. Di perbatasan itu, saya menemui orang-orang yang benar-benar mengabdi dengan tulus. Mereka tak tersorot kamera, hidup berjuang semampunya, dan berbuat nyata bagi anak-anak di kampungnya. Di perjalanan berkubang lumpur itu, saya cuma berharap berkat Tuhan turun bagi guru-guru yang saya temui di Krayan. (Yoga)


Dana Pandemi Masa Depan

07 Jul 2022

Dewan Direktur Bank Dunia pada 30 Juni 2022 telah menyetujui pembentukan Dana Perantara Keuangan (Financial Intermediary Fund atau FIF) bagi pencegahan, kesiapan dan respons atas pandemi (Pandemic Prevention, Preparedness and Response atau Pandemic PPR) yang masih mungkin terjadi di masa depan. Keputusan ini diambil menindaklanjuti amanat Forum G20 yang memberikan mandat kepada Bank Dunia untuk menjadi pengelola FIF berkolaborasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Persetujuan Dewan Direktur Bank Dunia menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendirian FIF bagi Pandemic PPR yang di targetkan untuk direalisasikan pada masa Presidensi G20 Indonesia di tahun 2022 ini. Hal ini sejalan dengan tiga prioritas yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yakni memperkuat arsitektur kesehatan global, mendorong transformasi digital, serta mempercepat transisi energi yang berkelanjutan. Menurut laporan yang disiapkan Bank Dunia bersama WHO (2022), untuk dapat menyiapkan masyarakat global dalam menghadapi risiko pandemi di masa depan dengan berbagai program Pandemic PPR di atas, diperlukan dana sekitar US$31,1 miliar per tahun yang harus tersedia paling tidak sampai 5 tahun ke depan.

Ruangguru Mengakuisisi Bimbingan Studi Schoters

06 Jul 2022

Ruangguru, perusahaan teknologi pendidikan terbesar di Asia Tenggara, mengumumkan akuisisi bimbingan studi ke luar negeri terbesar di Indonesia, yakni Schoters. Langkah tersebut dilakukan Ruangguru guna menjawab kebutuhan pelajar di Tanah Air yang ingin melanjutkan  studi ke luar negeri. Pendiri dan Direktur Utama Ruangguru Belva Devara mengatakan, menyambut tahun ajaran baru 2022/2023, Ruangguru tidak hanya merilis  berbagai inovasi dan ekspansi, tetapi juga memasuki vertikal baru di ruang pendidikan. Saat ini Ruangguru telah digunakan lebih dari 38 juta pengguna di Indonesia, Thailand, dan Vietnam. "Semua dilakukan dalam rangka menciptakan ekosistem belajar yang  dapat memenuhi kebutuhan siswa di berbagai jenjang dan bidang, baik pendidikan formal maupun nonformal," ujar Devara, dalam pernyataannya, dikutip Selasa (5/7). Sejak beroperasi pada 2018, Schoters telah berhasil membantu kelulusan ribuan pelajar Indonesia ke lebih dari 400 universitas di 43 negara, termasuk berbagai perguruan tinggi dunia ternama, diantaranya Cornell University, University College London, Nanyang Technoloical University, hingga Harvard University. (Yetede)

Aspek Fiskal Program Perlindungan Sosial

06 Jul 2022

Kenaikan harga komoditas dan energi seperti dua sisi mata uang. Di satu sisi menimbulkan beban bagi kelompok miskin dan rentan. Namun, di sisi lain kenaikan harga batubara dan kelapa sawit memberikan tambahan penerimaan untuk pemerintah (windfall income) dari kenaikan pajak dan PNBP. Pemerintah memperkirakan  tambahan penerimaan yang terjadi mencapai Rp 420 triliun tahun 2022. Pemerintah sebenarnya memiliki kesempatan dari tambahan penerimaan ini untuk digunakan pada investasi produktif, seperti infrastruktur, perlindungan kepada kelompok miskin dan rentan, kesehatan, dan pendidikan. Pemerintah juga bisa menjajaki sumber penerimaan lain, seperti pajak ekspor untuk batubara, atau menaikkan lagi pajak ekspor untuk kelapa sawit.

Dalam program perlindungan sosial, kebijakan perubahan alokasi subsidi BBM menjadi subsidi langsung memiliki tiga keunggulan: ia baik untuk masyarakat rentan, baik untuk fiskal, dan baik untuk lingkungan, karena akan menekan konsumsi bahan bakar fosil (fossil fuel). Perluasan perlindungan sosial melalui subsidi terarah memberi ruang fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. dengan bantuan teknologi digital, perbaikan data dan narasi  yang baik, pemerintah bisa memanfaatkan boom komoditas dan energi, dan pada saat yang sama melindungi kelompok rentan. (Yoga)


Segerakan Putusan Subsidi

06 Jul 2022

Rencana pemerintah mengatur ulang subsidi BBM telanjur menimbulkan kegaduhan. Sebaiknya keputusan mengenai subsidi itu segera diambil. Nilai dan penerima subsidi BBM dan elpiji tiga kg tahun 2022 naik dibanding tahun lalu. Anggaran kompensasi subsidi yang disepakati pemerintah dan DPR besarnya menjadi Rp 293,5 triliun dari Rp 275 triliun tahun 2022. Pemerintah memiliki anggaran belanja lebih longgar tahun ini karena kenaikan harga komoditas tambang, batu bara, dan minyak goreng di pasar internasional. Dana tersebut sebagian digunakan untuk menyubsidi masyarakat yang terkena dampak negatif pandemi Covid-19 serta kenaikan harga energi akibat  serbuan Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

Meskipun demikian, untuk menjaga keberlanjutan pembangunan berkualitas, surplus pendapatan tersebut selayaknya dibelanjakan untuk program produktif yang menimbulkan nilai tambah, seperti memperbaiki dan menambah infrastruktur fisik dan digital, meningkatkan kualitas SDM melalui pendidikan dan  pelatihan, serta memulai mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dalam setiap lini aktivitas masyarakat, terutama bidang kesehatan dan membangun ketahanan pangan. Pemberian subsidi oleh pemerintah merupakan perintah konstitusi, bertujuan menolong rakyat miskin dan kelompok rentan, termasuk di dalamnya pelaku UMKM bidang barang dan jasa, petani, nelayan, pekerja penerima upah minimum regional. Persoalan yang

Pemerintah memiliki pengalaman cukup dalam memberikan subsidi langsung kepada yang berhak dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Cara ini juga dapat diberikan untuk subsidi BBM. Pilihan lain adalah memberikan subsidi dalam jumlah tertentu mencakup semua jenis subsidi kepada keluarga dengan kriteria tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan DTKS. Apapun pilihannya, perlu kajian matang dan mendalam berbasis data akurat agar pilihan kebijakan tepat sasaran. (Yoga)