Dana Pandemi Masa Depan
Dewan Direktur Bank Dunia pada 30 Juni 2022 telah menyetujui pembentukan Dana Perantara Keuangan (Financial Intermediary Fund atau FIF) bagi pencegahan, kesiapan dan respons atas pandemi (Pandemic Prevention, Preparedness and Response atau Pandemic PPR) yang masih mungkin terjadi di masa depan. Keputusan ini diambil menindaklanjuti amanat Forum G20 yang memberikan mandat kepada Bank Dunia untuk menjadi pengelola FIF berkolaborasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).Persetujuan Dewan Direktur Bank Dunia menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pendirian FIF bagi Pandemic PPR yang di targetkan untuk direalisasikan pada masa Presidensi G20 Indonesia di tahun 2022 ini. Hal ini sejalan dengan tiga prioritas yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam agenda Presidensi G20 Indonesia, yakni memperkuat arsitektur kesehatan global, mendorong transformasi digital, serta mempercepat transisi energi yang berkelanjutan.
Menurut laporan yang disiapkan Bank Dunia bersama WHO (2022), untuk dapat menyiapkan masyarakat global dalam menghadapi risiko pandemi di masa depan dengan berbagai program Pandemic PPR di atas, diperlukan dana sekitar US$31,1 miliar per tahun yang harus tersedia paling tidak sampai 5 tahun ke depan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023