Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Tak Cukup Sanksi Etik, Berpotensi Ancaman Pidana
Para polisi yang ada di pusaran kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai tak cukup dinonaktifkan dan dikenai sanksi etik. Mereka pun bisa terkena jerat pidana jika terbukti menghalangi penyidikan. Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi sikap Kapolri Jenderal Listyo Prabowo yang menonaktifkan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susanto. Keduanya disebut-sebut berhubungan dengan kasus Brigadir J. Pasal 233 KUHP menyebutkan, "Siapa saja dengan sengaja menghancurkan, merusak, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun,". Sebelum Brigjen Hendra dan Kombes Budhi dinonaktifkan, Kapolri Jenderal Listyo SIgit terlebih dahulu menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Kasus ini harus dijadikan koreksi bagi lingkup internal Polri. Karena itu, Polri harus tegas menindak siapa pun anggota yang terlibat. (Yetede)
Diduga Terdampak Cuaca, Produksi Kopi Menurun
Petani kopi di Sumsel mengeluhkan turunnya produksi kopi mereka. Joni Efendi (34), petani kopi di Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Ulu, Sumsel, mengatakan, produksi kopinya merosot tajam. ”Biasanya dalam 1 hektar lahan saya bisa mendapatkan 1 ton biji kopi, tetapi tahun ini hanya 300 kg,” katanya. Penurunan ini diduga dipicu anomali cuaca dan tingginya harga pupuk. (Yoga)
Utang dan Keuntungan Latari Penjualan Bayi
AM (51) mendekam dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, karena menjual keponakannya sendiri yang berusia 8 bulan via media sosial. Kasus perdagangan bayi yang masih berulang ini sudah dalam pengawasan KPAI, Kamis (21/7). AM menjual keponakannya lantaran orangtua si bayi yang juga adiknya sendiri belum melunasi utang Rp 11 juta. Orangtua si bayi tak mampu membayar utang karena sang ayah masih melaut dan baru mendarat 3-6 bulan lagi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, AM menagih utang sambil mengancam bakal mengusir ibu si bayi dari kontrakan dan melaporkan ke polisi. Kedua ancaman itu membuat sang ibu mengikuti inisiatif tersangka. ”Bayi dijual melalui Facebook dan Whatsapp senilai Rp 30 juta. Selain untuk melunasi utang, juga untuk keuntungan pribadi tersangka,” katanya. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri unggahan penjualan si bayi. Obrolan dengan pelaku berlanjut ke Whatsapp hingga tercapai kesepakatan. Polisi yang menyamar mendatangi pelaku di salah satu hotel di Pademangan, Jakut. AM dibekuk dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Perdagangan bayi, khususnya di Ibu Kota, masih berulang. Gara-gara harus membayar utang, misalnya Santi (24, bukan nama sebenarnya), warga Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakut, nekat menawarkan bayi yang masih di dalam kandungannya sebesar Rp 1 juta. Uang ini akan dipakai untuk membayar utang Rp 550.000 dan sisanya untuk ongkos persalinan (Kompas, 15 Februari 2010). Lantaran tidak bisa membayar kontrakan, pemilik rumah menahan sertifikat juru mudi kapal milik suami Santi, Anto (29, bukan nama sebenarnya). Akibatnya, Anto tidak bisa bekerja sebagai juru mudi kapal penarik tongkang. (Yoga)
Berharap Dari Temuan Rekaman CCTV
Pengusutan terhadap kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat perlahan menuju titik terang. Kemarin, tim khusus Markas Besar Kepolisian RI menyatakan telah menemukan alat penyimpanan data alias dekoder CCTV di lingkungan rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, tempat Brigadir Yosua meninggal pada Jumat, 8 Juli lalu. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, menyatakan laboratorium forensik sedang menguji dekoder CCTV yang sebelumnya dipasang di RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. "CCTV ini sedang didalami oleh tim khusus yang nanti akan dibuka apabila seluruh rangkaian proses penyidikan sudah selesai," kata Dedi, Kamis, 21 Juli 2022. Dedi enggan memaparkan detail dekoder CCTV yang dimaksud. Dia juga menolak menjelaskan apakah tim khusus juga memeriksa ulang CCTV di rumah Ferdy Sambo, yang sebelumnya disebut tidak berfungsi sejak dua pekan sebelum insiden tembak menembak antara Brigadir Yosua dan Bahayangkara Dua Richard Eliezer Pudinghang Mumiu (E Bharada). (Yetede)
Danau Kaolin, Pesona Bekas Tambang di Bangka Tengah
Selasa (19/7), suasana tempat wisata Danau Kaolin tampak sepi. Hanya ada dua kelompok orang yang beraktivitas. Satu kelompok di antaranya membuat video klip kegiatan sekolah. Namun, di akhir pekan atau hari libur lainnya, tempat itu dipadati wisatawan. Pemandangan hamparan air dan lingkungan sekitarnya menjadi oase penyejuk bagi jiwa-jiwa penat serta lokasi tepat bagi pemburu foto-foto apik. Danau Kaolin adalah sebutan umum bagi kulong/kolong atau cekungan bekas tambang yang kemudian menjadi penampungan air di Desa Nibung.
Menurut warga setempat, lahan danau itu semula dikelola sebuah perusahaan tambang timah. Setelah perusahaan berhenti beroperasi, lahan dikembalikan kepada pemerintah dan oleh warga desa diminta dikelola desa. Keindahan Danau Kaolin sudah dikenal wisatawan setempat dan luar daerah. Pengunjung pada akhir pekan bisa mencapai 1.000 orang per hari. Mereka akan menikmati suasana danau dengan warna toska dan kehijauan nan indah. Pengelola tempat wisata juga menyediakan perahu wisata sehingga pengunjung bisa berperahu di danau tersebut.
”Sejak 2016, lahan ini sudah menjadi milik desa. Desa mengajukan permohonan untuk memperoleh lahan seluas 7,5 ha tersebut, hingga lahan ini menjadi milik desa,” kata Juni, perangkat Desa Nibung sekaligus pengelola tempat wisata itu. Kini, tempat wisata itu dikelola BUMDes Nibung Jaya Abadi. Secara bertahap, desa berusaha mengelola tempat wisata itu dengan baik, termasuk menjaga kelestarian lingkungan di sana. Awalnya pengunjung tidak dikenai tarif retribusi per orang, hanya per kendaraan yang datang. Ternyata dengan sistem itu pemasukan ke desa tidak maksimal. Akhirnya desa mengenakan retribusi masuk Rp 2.000 per orang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2019. ”Hasilnya kini lumayan, dalam sebulan kami bisa mendapatkan Rp 20 juta. Uang itu dibagi antara BUMDes dan desa,” kata Juni. (Yoga)
Tren Harga Tiket Mahal Destinasi Wisata
Rencana pemerintah menaikkan harga tiket wisata ke Taman Nasional Komodo (TNK) berdekatan dengan rencana kenaikan harga tiket ke Candi Borobudur yang ditunda. Dua kebijakan ini menunjukkan kerinduan pengelola, yang mewakili khalayak pencinta pariwisata berkelanjutan dan konservasi akan tetap lestarinya mutu destinasi. Mulai 1 Agustus 2022, Pemprov NTT dan Balai TNK akan menetapkan harga tiket masuk wisatawan ke kawasan konservasi TNK, menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun, berdasarkan kajian para ahli.
Koordinator Pelaksana Program Penguatan Fungsi TNK Carolina Noge menyatakan, biaya tersebut menurut rencana diterapkan secara kolektif tersistem, Rp 15 juta per empat orang per tahun. Kuota kunjungan ke TNK akan dibatasi 219.000-292.000 orang per tahun. Hitungan harga tiket itu diambil dari pertimbangan biaya konservasi sebesar Rp 2.900.000 hingga Rp 5.887.000 akibat hilangnya nilai jasa ekosistem karena lonjakan angka kunjungan wisatawan ke TNK. Setiap wisatawan yang masuk dianggap membawa pengaruh, baik terhadap satwa, keanekaragaman hayati, maupun seluruh ekosistem di kawasan itu (Kompas, 27/6).
Menaikkan harga tiket dan membatasi pengunjung Salah satu cara untuk menjaga mutu destinasi adalah mengatur atau mengelola kunjungan wisatawan dengan mengenakan tiket mahal. Penetapan harga tiket yang tinggi merupakan implementasi konsep demarketing yang diposisikan sebagai alat potensial untuk mengembangkan pariwisata dan meningkatkan keberlanjutannya secara keseluruhan, terutama sebagai akibat dari overtourism (Hall&Wood, 2021). Overtourism terjadi ketika permintaan melebihi tingkat di mana bisnis pariwisata mampu memenuhi permintaan wisatawan. (Yoga)
Tak Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 3. ”Kami targetkan denda PKB uji emisi berlaku sebelum Desember 2022,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (20/7). (Yoga)
Teka-Teki Hasil Otopsi
Kepolisian Republik Indonesia akan segera mengumumkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi mengklaim hasil autopsi tersebut akan mengungkap penyebab kematian Yosua di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri nonaktif, Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. "Hasil autopsi Brigadir J sudah selesai dan akan disampaikan bersama Komnas HAM biar transparan dan akuntabel," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa, 19 Juli 2022. Ia menyebutkan, berdasarkan hasil autopsi sementara, ada tujuh luka tembak yang masuk ke tubuh Yosua dan enam luka tembak yang mengarah keluar tubuhnya. Lalu satu peluru di antaranya bersarang di tubuh ajudan Ferdy Sambo tersebut. Kamaruddin menduga Yosua sengaja dibunuh. Dugaan pembunuhan berencana tersebut sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, dua hari lalu. Lokasi kejadian diduga di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, atau di rumah dinas Ferdy Sambo. (Yetede)
Komnas HAM akan Uji Hasil Autopsi Polisi
Komnas HAM berencana meminta hasil autopsi jenazah Brigadir Josua atau Brigadir J. "Kami akan menguji hasil autopsi kepolisian itu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Selasa, 19 Juli 202. Brigadir J dinyatakan tewas pada Jumat sore,8 Juli lalu. Sejauh ini, merujuk versi kepolisian, Yosua meninggal akibat tertembak dalam duel dengan Bhayangkara Dua Richard ELiezer Pudihang Limiu di rumah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Adu tembak, menurut polisi, dipicu tindakan Brigadir Yosua yang ditengarai melecehkan istri Ferdy, Putri Chandrawati. Selain karena baru diumumkan tiga hari setelah kejadian, kasus ini semakin ganjil setelah keluarga mengungkap kondisi jenazah Brigadir J yang penuh luka, termasuk yang diduga bekas sayatan dan hantaman benda tumpul. Pada malam setelah adu tembak di rumah Ferdy Sambo, seperti diungkapkan tim pengacara keluarga Brigadir Yosua, Mahareza dipanggil atasannya untuk diberitahu bahwa kakaknya meninggal. Mahareza juga diminta meneken dokumen persetujuan keluarga untuk tindakan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Namun tim pengacara menduga pembedahan telah dilakukan sebelum persetujuan keluarga diberikan. (Yetede)
Erisk Thohir Luncurkan Holdings Danareksa
Menteri BUMN Erick Thohir luncurkan pembentukan holding BUMN Danareksa di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (20/7). Holding Danareksa sebelumnya mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022. "Holdings Danareksa membantu kami di Kementerian BUMN, saya sebagai Menteri dan dua wamen saya, agar ada percepatan transformasi. Kita merasa perlu ada kekuatan baru, untuk mengawal perusahaan BUMN yang tidak masuk klaster," ujar Erick. Dia menyebutkan pembentukan holdings BUMN upaya nyata dalam menunaikan janji ketika amanah sebagai Menteri BUMN yaitu untuk melakukan transformasi di tubuh BUMN. Hal ini bertujuan mendorong peningkatan kinerja BUMN dan dapat berkontribusi lebih besar kepada negara, manajemen yang profesional dan bersih dari korupsi, sehingga BUMN siap bersaing di level nasional maupun global. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









