;

Utang dan Keuntungan Latari Penjualan Bayi

Utang dan Keuntungan
Latari Penjualan Bayi

AM (51) mendekam dalam tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, karena menjual keponakannya sendiri yang berusia 8 bulan via media sosial. Kasus perdagangan bayi yang masih berulang ini sudah dalam pengawasan KPAI, Kamis (21/7). AM menjual keponakannya lantaran orangtua si bayi yang juga adiknya sendiri belum melunasi utang Rp 11 juta. Orangtua si bayi tak mampu membayar utang karena sang ayah masih melaut dan baru mendarat 3-6 bulan lagi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menuturkan, AM menagih utang sambil mengancam bakal mengusir ibu si bayi dari kontrakan dan melaporkan ke polisi. Kedua ancaman itu membuat sang ibu mengikuti inisiatif tersangka. ”Bayi dijual melalui Facebook dan Whatsapp senilai Rp 30 juta. Selain untuk melunasi utang, juga untuk keuntungan pribadi tersangka,” katanya. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menelusuri unggahan penjualan si bayi. Obrolan dengan pelaku berlanjut ke Whatsapp hingga tercapai kesepakatan. Polisi yang menyamar mendatangi pelaku di salah satu hotel di Pademangan, Jakut. AM dibekuk dan terancam pidana 15 tahun penjara.

Perdagangan bayi, khususnya di Ibu Kota, masih berulang. Gara-gara harus membayar utang, misalnya Santi (24, bukan nama sebenarnya), warga Kampung Beting Remaja, Tugu Utara, Koja, Jakut, nekat menawarkan bayi yang masih di dalam kandungannya sebesar Rp 1 juta. Uang ini akan dipakai untuk membayar utang Rp 550.000 dan sisanya untuk ongkos persalinan (Kompas, 15 Februari 2010). Lantaran tidak bisa membayar kontrakan, pemilik rumah menahan sertifikat juru mudi kapal milik suami Santi, Anto (29, bukan nama sebenarnya). Akibatnya, Anto tidak bisa bekerja sebagai juru mudi kapal penarik tongkang. (Yoga)


Tags :
#Isu Lokal
Download Aplikasi Labirin :