;

Tak Uji Emisi, Siap-siap Kena Denda

Tak Uji Emisi, Siap-siap
Kena Denda

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 3. ”Kami targetkan denda PKB uji emisi berlaku sebelum Desember 2022,” ujar Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (20/7). (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :