Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Inferioritas Pangan Lokal di NTT
”Di mana pangan lokal Manggarai? Saya tidak menemukannya
selama di Labuan Bajo ini. Pagi ini saya mencari makanan lokal di hotel ini
juga tidak ada,” kata Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas, Rinna
Syawal yang kami temui dalam semiloka di Labuan Bajo, Senin (14/8). Kegelisahan
Rinna beralasan. Semiloka yang diselenggarakan di salah satu hotel berbintang
itu membahas transformasi sistem pangan di NTT, yang di antaranya menekankan
pentingnya pangan lokal. Namun, seperti lazimnya hotel-hotel lain di sana, tak ada
menu lokal tersaji, bahkan sekadar ubi, jagung, atau pisang rebus pun tak ada.
Padahal, NTT kaya dengan jenis pangan itu.
”Pangan lokal seharusnya bisa diintegrasikan dengan kegiatan
wisata yang saat ini sudah tumbuh. Dinas pariwisata sebenarnya bisa mewajibkan hotel
agar menyediakan pangan lokal,” kata Rinna. Menu pangan lokal di NTT seperti
tersisih di tanah sendiri. Hal ini sebenarnya bisa menandakan ketidakpercayaan diri
masyarakat menampilkan pangan lokal mereka. Serfia Owa (59), petani yang juga Ketua Aliansi Perempuan Mandiri Manggarai
Barat, mengatakan, anak-anak muda saat ini tidak lagi mengenal dan mengonsumsi
pangan lokal. Bahkan, anak-anak saat diberi pangan lokal kerap menolak karena
tidak terbiasa. ”Saya kira ini juga terjadi di banyak kampung di NTT,” kata
Serfia, yang tinggal di Kampung Munting Kajang, Kecamatan Komodo. (Yoga)
2024, Jakarta Mendapat Tambahan Lima Hotel Baru
Ngos-ngosan Pangkas Ongkos Logistik
Iming-iming yang Terus Berkelindan di Rempang
Sampai saat ini, warga masih tak habis pikir. ”Mengapa warga
yang harus digusur untuk sebuah proyek yang
belum pasti? Ada apa di balik itu?” ujar Marsita, warga Sembulang, Rempang,
Minggu (8/10). Masyarakat Rempang sudah kenyang dengan janji politik dan
iming-iming pembangunan, Presiden Jokowi pernah menjanjikan sertifikat tanah di
kampung-kampung tua Pulau rempang, April 2019. Presiden juga menjanjikan pembangunan
jembatan penghubung Pulau Batam dan Pulau Bintan. Janji itu masih dinantikan
warga. Namun, yang terjadi sekarang malah warga terancam digusur dari kampung
tua akibat proyek Rempang Eco City. Meski rencana penggusuran itu diikuti
iming-iming penggantian rumah dan tanah, warga tidak mudah percaya lagi. ”Betul
tak cerita pemerintah tu mau bangun rumah untuk kami,” ucap Didi, warga Pasir
Panjang. Didi dan Marsita menolak pindah, baik itu relokasi maupun pergeseran.
”Ini kampung kami. Tanah kelahiran dan sumber kehidupan kami. Tidak ada pindah
walau sejengkal pun,” kata Marsita.
Dalam catatan Kompas, iming-iming pembangunan kerap berkelindan
di Pulau Rempang. Proyek Rempang Eco City digaungkan sejak dua dasawarsa lalu.
PT Makmur Elok Graha dan Pemerintah Kota Batam juga telah meneken nota
kesepahaman pada 2004. Namun, tak terwujud jua. Pada 2006, pemerintah merencanakan
proyek penelitian dan pengembangan bioteknologi komersial berupa kawasan bioisland
di Pulau Rempang (Kompas, 6/1/2006). Ada pula rencana pengembangan pariwisata
khusus di Pulau Rempang yang diketahui warga empat atau lima tahun silam. Kedua
rencana itu tak jelas realisasinya. Pertengahan 2023 terdengar lagi rencana
pembangunan Rempang Eco City demi terwujudnya kawasan industri terpadu. Warga
sebenarnya tak menghalangi pembangunan itu, asal tidak menggusur penduduk. Penggusuran
menimbulkan ketidakpercayaan pada pemerintah. Apalagi, tempat tinggal baru yang
dijanjikan belum tuntas dibangun. (Yoga)
Genjot Penagihan Kewajiban Pengembang
Pemprov DKI Jakarta menerima 62 fasilitas sosial dan
fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang sepanjang tahun ini. Kewajiban
itu terbit seiring keluarnya surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin
peruntukan penggunaan tanah, atau izin prinsip pemanfaatan ruang. Akan tetapi, tak semua pengembang tertib menunaikan
kewajibannya. Ada kewajiban yang tertunda selama bertahun-tahun. Oleh karena
itu, Pemprov DKI Jakarta didorong mengoptimalkan penagihan serta menerapkan
sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya. Pada Senin (9/10) Pemprov DKI
Jakarta menerima penyerahan 44 kewajiban pengembang selama April-September
2023, terdiri dari lahan seluas 424.000 meter persegi dan konstruksi seluas
414.181 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 4,8 triliun. Selama Januari-Maret
2023, ada 18 kewajiban yang ditunaikan, yakni lahan seluas 119.403 meter persegi
dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi dengan nilai Rp 1,7 triliun.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, saat
ini perizinan di DKI Jakarta sudah lebih mumpuni sehingga pengembang lebih
mudah melaksanakan kewajibannya. Pengembang bisa sesegera mungkin menyerahkan
kewajiban tanpa menunda terlalu lama. ”Kami tagih kewajiban yang realistis
sehingga pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat. Tidak menjadi terutang terus,”
katanya seusai serah terima di Balai Kota Jakarta. Heru meminta Bappeda dan
Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta untuk giat menagih kewajiban
pengembang. Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah sebisa mungkin
melakukan serah terima kewajiban dua kali sepekan, misalnya, setiap Selasa dan
Kamis. Terkait itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat
penagihan kewajiban pengembang. Selain sanksi tegas, percepatan itu bisa dengan
perjanjian dan memperkuat peran wali kota. (Yoga)
Wapres Amin Kawal Pembangunan di Papua
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin (9/10/2023), kembali berkunjung ke Papua. Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi mengatakan, Wapres akan mengawal percepatan pembangunan Papua dengan tetap berpaku pada perlindungan HAM, terutama bagi orang asli Papua. Selama lima hari, Wapres akan beraktivitas di Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. (Yoga)
Indonesia Siapkan US$ 5 juta untuk Aksistensi AIS Forum
Polisi Pengayom Industri Sawit
KEKERASAN polisi di Desa Bangkal, Seruyan, Kalimantan Tengah, makin meneguhkan institusi ini lebih berpihak kepada industri alih-alih melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat. Pada 7 Oktober lalu, polisi menembak hingga tewas seorang penduduk di sana yang ikut berunjuk rasa menuntut PT Hamparan Masawit Bangun Persada menyediakan plasma perkebunan kelapa sawit.
Menyediakan plasma atau perkebunan sawit rakyat adalah kewajiban perusahaan sawit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Peraturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan perusahaan sawit menyediakan perkebunan sawit rakyat seluas 20 persen dari hak guna usaha mereka.
Warga Desa Bangkal berdemonstrasi karena, dari 1.175 hektare hak plasma mereka, perusahaan baru menyediakan 443 hektare. Alih-alih memenuhi tuntutan itu, PT Hamparan Masawit mengerahkan polisi untuk menghadangnya. Bukannya melindungi masyarakat sebagai bagian dari tugasnya, polisi malah menembaki mereka memakai peluru tajam. (Yetede)
Jakarta Kuatkan Layanan Puskesmas
Jokowi: Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Tinggi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









