;

Jakarta Kuatkan Layanan Puskesmas

Jakarta Kuatkan
Layanan Puskesmas
Layanan puskesmas di Jakarta diperkuat merujuk Permenkes No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas kecamatan menjadi puskesmas dan puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Penyesuaian ini tidak mengubah pelayanan kesehatan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan. Kini ada 44 puskesmas kecamatan dan 292 puskesmas pembantu. Puskesmas beroperasi 24 jam, puskesmas pembantu beroperasi sesuai jam kerja berlaku. Plt Kadis Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Minggu (8/10) menyebut, warga akan mendapatkan banyak manfaat mulai dari pemerataan layanan kesehatan hingga fasilitas kesehatan terakreditasi. (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :