Jakarta Kuatkan Layanan Puskesmas
Layanan puskesmas di Jakarta diperkuat merujuk Permenkes No 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. Puskesmas kecamatan menjadi puskesmas dan puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Penyesuaian ini tidak mengubah pelayanan kesehatan, termasuk status kepesertaan BPJS Kesehatan. Kini ada 44 puskesmas kecamatan dan 292 puskesmas pembantu. Puskesmas beroperasi 24 jam, puskesmas pembantu beroperasi sesuai jam kerja berlaku. Plt Kadis Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati, Minggu (8/10) menyebut, warga akan mendapatkan banyak manfaat mulai dari pemerataan layanan kesehatan hingga fasilitas kesehatan terakreditasi. (Yoga)
Postingan Terkait
Operator yang Terindikasi Curang Diburu Pemprov
30 Jun 2025
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
26 Jun 2025
Perjuangan Jakarta untuk Tumbuh 6% di 2026
23 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023