;

Genjot Penagihan Kewajiban Pengembang

Genjot Penagihan Kewajiban Pengembang

Pemprov DKI Jakarta menerima 62 fasilitas sosial dan fasilitas umum yang menjadi kewajiban pengembang sepanjang tahun ini. Kewajiban itu terbit seiring keluarnya surat izin penunjukan penggunaan tanah, izin peruntukan penggunaan tanah, atau izin prinsip pemanfaatan ruang. Akan  tetapi, tak semua pengembang tertib menunaikan kewajibannya. Ada kewajiban yang tertunda selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta didorong mengoptimalkan penagihan serta menerapkan sanksi bagi pengembang yang menunda kewajibannya. Pada Senin (9/10) Pemprov DKI Jakarta menerima penyerahan 44 kewajiban pengembang selama April-September 2023, terdiri dari lahan seluas 424.000 meter persegi dan konstruksi seluas 414.181 meter persegi. Nilainya mencapai Rp 4,8 triliun. Selama Januari-Maret 2023, ada 18 kewajiban yang ditunaikan, yakni lahan seluas 119.403 meter persegi dan konstruksi seluas 77.001 meter persegi dengan nilai Rp 1,7 triliun.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebutkan, saat ini perizinan di DKI Jakarta sudah lebih mumpuni sehingga pengembang lebih mudah melaksanakan kewajibannya. Pengembang bisa sesegera mungkin menyerahkan kewajiban tanpa menunda terlalu lama. ”Kami tagih kewajiban yang realistis sehingga pengembang bisa menyerahkannya dengan cepat. Tidak menjadi terutang terus,” katanya seusai serah terima di Balai Kota Jakarta. Heru meminta Bappeda dan Asisten Pembangunan Pemprov DKI Jakarta untuk giat menagih kewajiban pengembang. Sementara itu, Badan Pengelolaan Aset Daerah sebisa mungkin melakukan serah terima kewajiban dua kali sepekan, misalnya, setiap Selasa dan Kamis. Terkait itu, DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mempercepat penagihan kewajiban pengembang. Selain sanksi tegas, percepatan itu bisa dengan perjanjian dan memperkuat peran wali kota. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :