;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Sulitnya Transpuan Klaim Dana Kematian

16 Apr 2024

Harapan 163 transpuan dan warga miskin untuk mendapatkan klaim atas program jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori bukan penerima upah (BPU) lagi-lagi kandas. Kendati menjadi peserta aktif program tersebut, mereka tetap tidak bisa menikmati manfaat dari program itu. BPJS Ketenagakerjaan tetap menolak pengajuan klaim mereka atas program jaminan kematian kategori BPU meskipun sudah ada upaya mediasi antara Perkumpulan Suara Kita (perwakilan transpuan dan orang miskin) dan BPJS Ketenagakerjaan. Mediasi dengan mediator Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga akhir Maret 2024 pun gagal. Dalam ”Risalah Gagal Mediasi oleh Mediator DJSN” yang ditandatangani Ketua DJSN Agus Suprapto dan mediator DJSN, Subiyanto, disebutkan sikap BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dapat menjalankan anjuran DJSN.

Sebelumnya, DJSN menyampaikan dua anjuran kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, DJSN menganjurkan ketentuan Pasal 218 Ayat (5) Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM harus segera dicabut karena bertentangan dengan regulasi jamsostek. Kedua, DJSN menganjurkan BPJS Ketenagakerjaan agar membayar klaim JKM yang diajukan Perkumpulan Suara Kita yang menggunakan surat wasiat, baik surat wasiat di-waarmerking maupun tidak, berdasarkan regulasi yang berlaku dalam jamsostek. Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta bawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan memasukkannya ke dalam buku khusus. Namun, BPJS Ketenagakerjaan selaku terlapor menyatakan sikap tidak dapat menjalankan kedua anjuran yang disampaikan DJSN.

Atas penolakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Perkumpulan Suara Kita dan Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyatakan sangat kecewa. ”BPJS Ketenagakerjaan bukan cuma tidak peka dan tidak sensitif, melainkan juga tidak bisa memahami maksud dan tujuan program jaminan sosial yang telah didesain negara,” ujar Hartoyo, mewakili Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan, Senin (15/4). Bagi para transpuan dan warga miskin, klaim dana kematian bagi peserta program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU sangat berarti. Selain untuk membantu pengurusan saat mereka meninggal, dana tersebut bisa bermanfaat untuk solidaritas sosial bagi komunitas transpuan. (Yoga) 

Target Satu Juta Guru Kian Sulit Terpenuhi

16 Apr 2024

Pengangkatan satu juta guru honorer menjadi guru ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK yang ditargetkan tuntas pada 2024 masih jauh dari harapan. Hampir empat tahun terakhir, perekrutan guru honorer menjadi PPPK baru tercapai 775.000 guru. Target pemerintah yang sudah melebihkan perekrutan untuk guru PPPK menjadi 1,2 juta guru kian pudar tahun ini. Dari formasi perekrutan guru sebesar 419.000 yang dibuka oleh pemerintah, pemda hanya mengusulkan 170.000 guru. Ambisi pemerintah yang tak disambut pemda ini menggoyahkan harapan guru non-ASN yang masih tersisa. Bayangan memperoleh kesejahteraan lebih layak lewat PPPK kian menjauh d ari pandangan para guru honorer yang sudah mengabdi sebagai pengajar belasan tahun hingga hampir dua dekade ini.

Bahkan, di antara mereka ada yang bakal pensiun dalam waktu dekat. Segala curahan hati dan tuntutan telah disampaikan oleh berbagai forum guru honorer tingkat daerah dan nasional kepada Komisi X DPR lewat rapat dengar pendapat pada awal April 2024. Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Fakih pun mengungkapkan, perlu ada rapat intensif mengenai pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. ”Tampaknya harus ada rapat intensif kembali bersama kementerian/lembaga terkait untuk menuntaskan pengangkatan guru honorer yang masih terkendala,” kata Fikri. Untuk mengatasi persoalan ini, ada dua panitia kerja (panja) yang dibentuk, yakni Panja Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK PPPK dan Panja Pengangkatan GTK Honorer Menjadi ASN.

Kedua panja itu dibentuk sejak Juli 2021 untuk mengawalnya. Permasalahan perekrutan guru ini juga disebabkan penganggaran di daerah, yaitu belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 % APBD. Hal ini menjadi ganjalan bagi pemda untuk menyediakan banyak formasi guru PPPK, seperti data Kemendikbudristek. ”Harus ada pertemuan bersama Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenkeu, dan Kementerian PAN dan RB supaya persoalan guru honorer ini tuntas. Kami para guru berjuang di daerah hingga nasional, tidak ada juga penyelesaian yang memuaskan,” kata Ketua Forum P1 PGRI Pembatalan Nasional Dewi Nurpupitasari. (Yoga) 

399 Calon Dokter Spesialis Mengaku Ingin Akhiri Hidup

16 Apr 2024

Mahasiswa program pendidikan dokter spesialis yang terindikasi mengalami gejala depresi paling tinggi dari RS Cipto Mangunkusumo (22,4 %), RS Hasan Sadikin(12,9 %), dan RS Sardjito (12 %). Dari hasil penapisan atau skrining, seperti diungkap data Kemenkes, 22,4 % mahasiswa program pendidikan dokter spesialis atau PPDS terdeteksi mengalami gejala depresi. Sebanyak 3,3 % atau 399 orang di antaranya bahkan mengaku lebih baik mengakhiri hidup atau ingin melukai diri. Terungkapnya kerentanan tersebut membuat Menkes Budi Gunadi Sadikin, Senin (15/4) memerintahkan segera dilakukan penanganan kepada para mahasiswa calon dokter spesialis itu, terutama yang bergejala depresi berat. Ia juga meminta penyebab gejala depresi tersebut dapat diketahui dengan tepat.

”Yang depresi berat kalau tidak ditangani bisa fatal akibatnya, kasihan mereka,” kata Budi Gunadi Sadikin. Ia pun menekankan agar peserta PPDS yang depresi berat tersebut segera dirawat. Secara rinci, dari 22,4 % mahasiswa PPDS yang terdeteksi depresi itu menunjukkan 0,6 % di antaranya mengalami gejala de-presi berat; 1,5 % depresi sedang-berat; 4 % depresi sedang; dan 16,3 % dengan gejala depresi ringan. Skrining kesehatan jiwa pada mahasiswa PPDS itu dilakukan di 28 rumah sakit vertikal pada 21, 22, dan 24 Maret 2024. Skrining dilakukan terhadap 12.121 mahasiswa PPDS dengan menggunakan kuesioner Patient Health Questionnaire-9. (Yoga) 

Riset : Konsumen RI Belum Bisa Tinggalkan Belanja Offline

16 Apr 2024
Perusahaan data dan insights, Populix, melakukan riset dan menggali lebih lanjut terkait  pola belanja konsumen di Indonesia melalui laporan riset bertajuk "Preferensi Konsumen dalam Belanja Online dan Offline". Riset ini mengulas tren belanja offline dan online, serta situasi pascapandemi yang turut mempengaruhi perilaku belanja konsumen. Berdasarkan riset tersebut, diakui bahwa pandemi Covid-19 yang terjadi beberapa tahun lalu mengakselerasi adopsi belanja online secara signifikan. Meskipun demikian, konsumen Indonesia tetap tidak meninggalkan kebiasaan belanja offline. Head of Research Populix Indah Tanip mengatakan, pascapandemi, terjadi transformasi yang menarik dalam perilaku belanja online secara signifikan, temuan Populix menunjukkan bahwa belanja offline tetap menjadi pilihan yang  melengkapi pengalaman belanja konsumen dan bahkan terus bertumbuh setelah pandemi. (Yetede)

JELAJAH LEBARAN 2024 : MUDIK & BALIK YANG LEBIH BAIK

16 Apr 2024

Keriuhan aktivitas mudik dan balik Lebaran 2024 menyiratkan pesan akan pentingnya keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam perjalanan. Semua pihak, baik pemerintah, kepolisian, swasta, dan lainnya telah berusaha keras untuk memastikan tradisi budaya tahunan ini terselenggara makin baik. Presiden Joko Widodo menyampaikan secara langsung bahwa aktivitas mudik tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu, kendati ada berbagai sisi masih ada perlu menjadi perhatian. Jokowi menyampaikan hal itu di sela-sela mengecek kesiapan infrastruktur arus mudik dan arus balik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/4). Menurut Presiden, hajatan mudik dan arus balik dengan perencanan yang rapi maka dalam pelaksanannya pun akan lebih baik. “Saya melihat semuanya rapi, terkelola dengan baik. Tadi saya cek sampai di atas kereta juga, semua tidak ada yang berdesak-desakan. Di Stasiun Pasar Senen dan secara umum semuanya baik,” kata Jokowi. Presiden dalam kesempatan itu juga menyinggung aktivitas mudik penyeberangan dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatra yang mengalami kepadatan pada H-4 Lebaran untuk segera dilakukan penanganan cepat. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mencatat bahwa kendaraan yang menyeberang dari Merak ke Bakauheni, Minggu (7/4) atau H-3 Lebaran, merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah sebanyak 42.145 unit kendaraan atau melampaui jumlah kendaraan saat puncak arus mudik 2023 sebanyak 39.541 unit. 

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifi n mengatakan komposisi pada puncak arus mudik H-3 didominasi kendaraan roda dua sebanyak 21.735 unit atau mencapai 52% dari seluruh kendaraan. Selain arus mudik penyeberangan laut, faktor keamanan yang menjadi perhatian pemerintah adalah moda transportasi darat di mana sepanjang periode Lebaran 2024 terjadi dua kecelakaan maut di jalan tol. Kecelakaan di ruas tol Jakarta—Cikampek KM 58 menewaskan 12 orang dan kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah ruas tol Batang—Semarang KM 370 dengan korban jiwa 7 orang. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan berdasarkan investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bahwa kendaraan minibus Gran Max yang terbakar di KM 58 diketahui merupakan jasa travel gelap. PT Jasa Raharja (Persero), sebagai perusahaan pelat merah yang mengurusi asuransi kecelakaan lalu lintas, memiliki peran penting setiap momentum Lebaran. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyatakan perseroan berkoordinasi aktif dengan 5 pilar keselamatan lalu lintas melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL). 

Mereka akan bersinergi dalam program pencegahan kecelakaan, meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat, hingga pemetaan titik-titik wilayah yang menjadi lokasi rawan kecelakaan di sepanjang jalur mudik. Selama aktivitas mudik dan balik Lebaran diakui berbeda dibandingkan perjalanan biasa terutama di jalur darat. Segala kemungkinan mulai dari kepadatan lalu lintas, lelah, bahan bakar menipis, dan rasa bosan kerap mewarnai perjalanan. Kenyamanan aktivitas mudik dan balik Lebaran 2024 dengan mendapatkan dukungan dari berbagai korporasi baik sepanjang perjalanan maupun kuliner. Salah satunya, Pertamina menyedikan layanan ‘SPBU berjalan’ lengkap dengan motoris untuk mengantar bahan bakar bagi pemudik yang kehabisan bensin di tengah jalan, meski berada di jalur tol. Di sisi lain, kepraktisan selama mudik Lebaran juga ditunjang oleh layanan pembayaran uang digital melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). 

Metode pembayaran ini kian menjadi pilihan utama masyarakat saat Lebaran. Setidaknya hal itu ditemui oleh Tim Jelajah Lebaran Bisnis Indonesia 2024 di Rumah Makan (RM) Sri Rejeki rest area KM 519B Tol Solo-Ngawi. Di sisi lain, pemudik dengan moda transportasi darat atau kendaraan pribadi terutama yang membawa anak-anak memerlukan tempat istirahat sekaligus bisa dijadikan tempat bermain agar tidak bosan selama perjalanan jauh. Deputi Operasional BSI Region 6 Bandung, Imam Samekto, menjelaskan Lebaran 2024 menjadi tahun ketiga perseroan mengadakan posko mudik. Setidaknya ada tiga fasilitas utama yakni layanan untuk berbagai produk BSI termasuk konsultasi tentang zakat infak; area permainan anak; dan layanan pijat atau refleksi. Sementara itu, dalam urusan otomotif, keberadaan bengkel di sepanjang jalur mudik juga menjadi salah satu hal penting. Panji Saputro, salah satu teknisi senior di Posko Siaga Mudik Toyota menekankan pentingnya mengecek mobil luar-dalam sebelum digunakan untuk mudik. Apalagi, menurutnya, mobil yang terjebak macet lebih rentan mengaalami masalah.

PENATAAN JAKARTA : MASALAH KLASIK YANG BELUM TERUSIK

16 Apr 2024

Ada satu tradisi Lebaran di masyarakat yang bertahan dari waktu ke waktu yakni pulang kampung alias mudik. Mereka yang merantau dan mengais rezeki di kota-kota besar, seperti Jakarta menyempatkan diri untuk menengok kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta. Mudik tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi G. Pujo Asmoro, 42 tahun, karyawan di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Sejak 2023, dia memilih untuk merantau ke Jakarta setelah lebih dari 10 tahun berkarier di Semarang. Jauh sebelum mantap menekuni pekerjaan di Jakarta, dia banyak berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang sudah puluhan tahun bekerja di Ibu Kota. Meski ada risiko yang dihadapi, seperti tidak bisa mendampingi anak-anaknya tumbuh dewasa, dia menerima pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya dengan penawaran gaji menarik. 

Demikian halnya dengan Andin Nastya, 25 tahun. Selepas Lebaran tahun ini, dia memutuskan merantau ke Jakarta. Andin diterima bekerja sebagai karyawan bagian administrasi pemasaran di perusahaan bidang distribusi alat-alat sektor konstruksi dan manufaktur yang berkantor di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Semula dia bekerja di perusahaan manufaktur produksi bahan bangunan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar 4 tahun lamanya. Bagi sebagian kalangan, Jakarta masih jadi tumpuan mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebagai kota besar, banyak peluang pekerjaan yang bisa digarap oleh masyarakat dengan keahlian tertentu. Survei yang pernah dilakukan oleh Visi Teliti Saksama pada 2022 yang diolah oleh Data Indonesia, sebanyak 60% warga yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menyatakan minatnya untuk berpindah ke Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa secara umum, pemerintah daerah Jakarta terbuka terhadap pendatang dengan mengacu pada dua kebijakan pokok. “Terutama untuk fenomena pendatang unskilled. Pertama, Dinsos melalui Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial atau P3S di tingkat dinas dan suku dinas lima wilayah akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Bisnis. “Kedua, kami punya program pemulangan para pendatang, apabila mereka termasuk warga binaan kategori orang terlantar, atau pendatang unskilled. Hal ini dilakukan agar para pendatang tersebut tidak menjadi permasalahan sosial baru di DKI Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan urbanisasi masih menjadi satu tantangan Jakarta ke depan, meski statusnya tak lagi sebagai Ibu Kota Negara. 

Dalam Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur secara spesifik mengenai kewenangan khusus Jakarta dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak bertempat tinggal di DKJ dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) Jakarta Adhamaski Pangeran, untuk menjadi kota global diperlukan paradigma pembangunan Jakarta yang berfokus kepada pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Colliers Indonesia menilai Jakarta masih memiliki daya tarik dari sisi investsi properti meski tak berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril, dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN.

PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA

16 Apr 2024

Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur. 

Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta. Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. 

Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang. Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.

Daya Pikat Urbanisasi Ibu Kota

16 Apr 2024

Selama desa/kota asal perantau tidak menyediakan lapangan kerja yang memadai, memberikan pendapatan yang menarik, serta menawarkan masa depan yang lebih cerah, fenomena urbanisasi ke Jakarta akan terus berlanjut. Bagi orang dari daerah, Jakarta masih senantiasa memikat dengan janji-janji kehidupan yang lebih layak. Daya pikat keuntungan ekonomi tidak menyurutkan orang untuk tetap menguji peruntungannya di ibu kota. Selain ekonomi, faktor sosial juga memengaruhi orang daerah datang ke ibu kota karena ikut keluarga atau orang terdekat. Sementara bagi pemerintah kota tujuan perantau tidak menetapkan persyaratan ketat bagi pendatang, seperti bekal keterampilan/keahlian, dana cukup, tempat tinggal sementara yang layak, kepastian tempat kerja/sekolah. Kota tujuan urbanisasi akan menghadapi persoalan permukiman kumuh menjamur, angka kriminalitas meningkat, dan penyandang masalah sosial bertambah. Sampai kapan? Lalu, langkah apa yang harus dilakukan?

Pertama, Jakarta, tempat konsentrasi penduduk dan ekonomi masih terpusat, akan tetap menjadi tujuan utama para perantau meski dibayang-bayangi permasalahan kemacetan dan banjir, serta tak lagi menjadi ibu kota negara. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan, total PDRB DKI Jakarta mencapai Rp3.442,98 triliun (ADHB) dan Rp2.050,47 (ADHK), menunjukkan dominasi ekonomi yang kuat.sekaligus yang tertinggi di Indonesia. Kedua, urbanisasi membawa dampak perubahan karakter desa dan kabupaten yang mengota. Desa, ibu kota kabupaten dan kawasan strategis kabupaten mulai memadat oleh hunian tapak yang boros lahan, melahap dan mengubah peruntukan lahan persawahan menjadi perumahan/perkantoran/pertokoan/industri seiring peningkatan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, Pulau Jawa akan menjadi pulau kota, di mana kabupaten yang menempel kota besar (Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya), kabupaten yang berada di sepanjang koridor jalan tol Trans Jawa dan jalan Pantai Selatan (Pansela) akan menjadi kota atau berkarakter wilayah perkotaan. Keempat, untuk mengurangi disparitas antarwilayah, pemerintah daerah harus mengembangkan jejaring perekonomian melalui kolaborasi antardesa, desa-kota, dan kota kecil-kota besar/metropolitan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari secara berjenjang.

Hati-Hati Mengelola Transisi Ibu Kota

16 Apr 2024

Pemindahan ibu kota dari Jakarta di Pulau Jawa ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur merupakan proyek ambisius dengan tantangan yang sangat besar, baik dari sisi anggaran, tata ruang, infrastruktur, sumber daya manusia, logistik dan transportasi, hingga lingkungan hidup. Jakarta, kota besar yang akan genap berusia 497 tahun pada Juni tahun ini, seakan tiada henti menghadapi beratnya masalah kependudukan. Selama menjadi pusat pemerintahan, kota ini terus menghadapi kemacetan kronis, polusi, tekanan infrastruktur yang berat, hingga bencana lingkungan. Dari sisi ini, niat untuk memindahkan ibu kota negara menjadi langkah yang cukup logis dilaksanakan. Apalagi, DPR telah mengesahkan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi UU pada 28 Maret 2024. Dengan pengesahan ini, Jakarta tidak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, tetapi mendapatkan kedudukan baru sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

Itulah sebabnya Jakarta akan lebih fokus dengan fungsinya sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis dalam lingkup nasional, regional, hingga global layaknya Hong Kong, Frankfurt, ataupun Shanghai. Pengesahan UU ini diharapkan dapat meredakan beberapa masalah pelik dengan pemindahan fungsi administratif pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara yang baru. Dari aspek penanganan infrastruktur, Jakarta masih membutuhkan investasi besar untuk pembenahan transportasi dan fasilitas publik untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas hidup. Dari sisi perlindungan sosial, transformasi ekonomi Jakarta harus diikuti dengan perlindungan sosial yang kuat untuk masyarakat yang kurang mampu, terutama dalam menghadapi gentrifikasi dan naiknya biaya hidup guna mengikis ketimpangan sosial ekonomi. Untuk aspek pengelolaan lingkungan, Jakarta harus melakukan langkah penyeimbangan antara komitmen dalam peningkatan status ekonomi dan implementasi kebijakan yang pro-lingkungan.

Apalagi bila mengintip progres pembangunan ibu kota baru di Nusantara, tantangan yang dihadapi juga tidak mudah. Pemindahan logistik dan administrasi sepanjang ribuan kilometer dari Jakarta ke Kaltim bukan hanya memakan biaya tinggi, melainkan juga kompleks. Transportasi peralatan, dokumen penting, dan aset lainnya membutuhkan koordinasi yang sangat matang dan infrastruktur yang memadai. Kendati pembangunan infrastruktur di IKN sudah dimulai, di satu sisi masih ada kekhawatiran tentang kesiapan infrastruktur dasar tersebut untuk mendukung semua fungsi pemerintahan seperti gedung perkantoran, perumahan yang bisa mencapai ribuan unit, pasokan energi, hingga akses jalan raya hingga moda transportasi.

SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA

16 Apr 2024

Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.