Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Kontroversi Seragam Perempuan di Olimpiade 2024
Memperkuat Ketahanan Energi Nasional
Persoalan mengawal ketahanan energi dan keterjangkauan harga komoditas selalu menjadi prioritas pemerintah di seluruh dunia. Krisis gas yang melanda Eropa akibat konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina mengajarkan betapa pentingnya menjaga kedua hal tersebut, terutama di tengah transisi energi baru terbarukan (EBT) yang masih belum optimal.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Indonesia terus berupaya menjaga ketahanan energi melalui berbagai strategi, termasuk pengembangan energi fosil dan EBT. Meskipun lifting migas belum mencapai target, penerimaan negara dari sektor ini tetap signifikan, menunjukkan pentingnya industri hulu migas. Pemerintah juga terus berupaya menarik investasi untuk mempercepat akselerasi industri hulu migas nasional. Namun, dengan potensi cadangan energi yang besar, tantangan tetap ada dalam menjaga iklim investasi agar tetap kompetitif di tengah persaingan global.
”Mini-soccer”, Peluang dari Keterbatasan
Wahana mini-soccer, alternatif baru di tengah keterbatasan sarana olahraga di Pontianak, Kalbar. Rezeki pun mengalir pada usaha lain di sekitarnya. Ferdi (15) melompat sembari memutar tubuhnya ala megabintang sepak bola Cristiano Ronaldo. Dia baru mencetak gol di arena ANS Mini Football di Jalan Pancasila, Pontianak, Kalbar, Sabtu (27/7). Di lapangan berukuran 37 x 55 meter, siswa kelas IX SMPN 17 Pontianak itu mengisi akhir pekan dengan bermain mini-soccer atau sepak bola mini bersama belasan rekannya, yang terdiri atas 16 orang, terbagi dalam dua tim. Setiap tim diisi tujuh orang. Sisanya menjadi pemain cadangan. Tidak terasa, satu jam berlalu. Suara bel berbunyi, penanda pertandingan usai. Pertandingan berakhir 6-5 untuk kemenangan Ferdi dan kawan-kawan.
Siapa yang menang dan kalah tak penting, semua pemain berkumpul membentuk barisan. Mereka berpose ala tim profesional. Dari tepi lapangan, seorang fotografer mengabadikan pose itu dan sejumlah momen selama pertandingan. ”Biasanya, akhir pekan atau pulang sekolah kami bermain mini-soccer. Lapangan di sini lebih rata sehingga passing bola terarah dan tidak becek,” ujar Ferdi yang sebelumnya lebih banyak bermain di lapangan sepak bola, namun terkendala lapangan bergelombang dan lumpur saat musim hujan karena lahan di Pontianak adalah tanah gambut. Tumbuhnya mini-soccer di Pontianak setahun lalu, menjadi arena baru penyaluran hobi ”penggila bola”.
Lukman Hakim (44), warga Kubu Raya yang hobi bermain sepak bola, menuturkan, sebelumnya tidak mudah bermain bola dengan nyaman. Dari delapan lapangan sepak bola di Pontianak, hanya dua yang ideal. ”Kalau musim hujan, susah sekali bermain bola dengan nyaman,” katanya. Tak heran bila lapangan mini-soccer di Kota Pontianak kini kebanjiran penggila bola. Tercatat ada 12 tempat yang tidak pernah kekurangan konsumen. Pagi hingga malam hari, selalu saja ada yang bermain bola dengan biaya Rp 350.000-Rp 850.000 per jam. Hujan tak masalah karena lapangan bisa mengalirkan air dengan baik. Ageng Novly Satriadi, pemilik ANS Mini Football, menyebutkan, wahana mini-soccer miliknya berdiri pada Desember 2023.
Dari sisi peluang bisnis, wahana ini menjanjikan di tengah kurangnya lapangan sepak bola representatif. ”Sejak awal buka hingga kini ada 130 tim bermain di sini dan rutin. Dalam sehari ada 5-6 kelompok. Harga sewa lapangan Rp 500.000 per jam pada siang hingga sore. Saat malam, harganya Rp 700.000 per jam karena perlu biaya penerangan,” tuturnya. Keberadaan mini-soccer juga membuka ceruk ekonomi lain. Salah satunya jasa fotografer. Agus Salim, fotografer di Pontianak, menuturkan, ”Dengan tarif Rp 350.000 per pertandingan di wahana mini-soccer, bisa dapat Rp 30 juta-Rp 40 juta per bulan. Sebagian uangnya sudah saya gunakan untuk membuat rumah,” kata Agus yang memotret di wahana mini-soccer sejak setahun lalu. (Yoga)
Pemerintah Melawan Judi Daring
Berbagai langkah pencegahan judi daring telah ditempuh sebulan sejak Satgas Pemberantasan judi Daring dibentuk pemerintah. Alih-alih hilang, judi daring justru bertambah marak, bahkan kian mengkhawatirkan. Pemainnya tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, hampir 200.000 anak-anak terpapar judi daring, dengan total deposit miliaran rupiah. Judi daring juga menyasar berbagai kalangan, seperti pekerja informal, jurnalis, bahkan anggota DPR dan TNI-Polri.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Daring Hadi Tjahjanto, dalam jumpa pers seusai Rapat Satgas Pemberantasan Judi Daring di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6) mengungkap, berdasar data pemain judi daring berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 % dari total 80.000 pemain yang terdeteksi. Sementara, pemain judi daring berusia 10-20 tahun sebanyak 11 % atau 440.000 orang, usia 21-30 tahun sebanyak 13 % atau 520.000 orang dan usia 30-50 tahun sebesar 40 % (1,64 juta orang), usia di atas 50 tahun sebanyak 34 % atau sekitar 1,35 juta orang.
”Ini rata-rata adalah kalangan menengah ke bawah yang jumlahnya 80 % dari total jumlah pemain 2,37 juta orang,” ungkap Hadi. Kluster nominal transaksi masyarakat menengah ke bawah berkisar Rp 10.000-Rp 100.000. Sedang kelas menengah ke atas Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar. Dalam diskusi Satu Meja The Forum bertajuk ”Menagih Janji Pemerintah Terkait Pemberantasan Judi Online” yang ditayangkan di Kompas TV, Rabu (31/7) malam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Al Maryati Solihah menyampaikan, anak-anak yang terpapar judi daring terungkap setelah orangtuanya melapor.
Ada yang terungkap setelah melakukan tindakan melawan hukum, seperti mencuri. Uang hasil curian tersebut dipakai untuk judi daring. Selain itu, terdapat pula anak yang terpapar judi daring hingga mengalami depresi, kecemasan, dan tindakan-tindakan yang mengancam diri sendiri. Trimedya Panjaitan melihat ada indikasi ketidakseriusan pemerintah dalam mengungkap judi daring, karena sebenarnya pemerintah, termasuk para pejabat terkait di Mabes Polri, mengetahui sosok-sosok kunci yang bermain di pusaran judi daring. ”Banyak orang menduga kepolisian tahu siapa pemain utama. Untuk melakukan pemberantasan, political will pemerintah ada enggak?” katanya. (Yoga)
202 Anak di Jabar Harus Cuci Darah Karena Gangguan Ginjal
Sebanyak 202 anak di Jabar harus menjalani cuci darah akibat gangguan ginjal sejak 2023 hingga kini. Diperlukan upaya pencegahan yang masif dan rutin agar kasus anak gangguan ginjal tidak bertambah. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung, Kamis (1/8) mengatakan, dirinya telah meminta Dinas Kesehatan Jabar meningkatkan edukasi kepada masyarakat, terkait kewaspadaan untuk mengonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan. Ia pun telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Jabar agar kegiatan di setiap sekolah tak hanya belajar, tapi, para pelajar harus mengikuti kegiatan olahraga secara rutin.
Data Dinas Kesehatan Jabar menunjukkan, sejak tahun 2023 hingga Juli 2024, tercatat 202 anak harus menjalani cuci darah karena mengalami gangguan ginjal. Data dihimpun dari 27 kabupaten/kota di Jabar. ”Pentingnya edukasi agar anak-anak terhindarkan dari makanan dan minuman dengan kadar gula dan garam tinggi. Mereka juga perlu berolahraga dengan rutin dan beristirahat yang cukup,” kata Bey. Bey pun meminta Kemenkes mengimplementasikan PP No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
PP itu memerintahkan penandaan makanan dan minuman dalam kemasan terkait kadar gula, garam, dan lemak, dalam wujud warna kuning, hijau, dan merah. Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Jabar Rochady Hendra SetiaWibawa menyampaikan, 202 anak yang mengalami gangguan ginjal itu berusia di bawah 15 tahun. Pemicu gangguan ginjal itu antara lain masalah autoimun dan konsumsi makanan dengan kadar gula serta garam yang berlebihan. (Yoga)
Feodalisme di Perusahaan
Sebagian besar perusahaan besar, terutama perusahaan multinasional, berisi orang yang belagak dan sombong. Di perusahaan yang mayoritas berisi lulusan dari luar negeri juga muncul fenomena yang sama. Ketika mendapat masalah, mereka sulit menemukan jalan keluar. Aalah satu sikap yang dekat dengan masalah itu dan banyak menjadi pembahasan adalah feodalisme di korporasi, yang muncul karena kultur lama di perusahaan yang hadir karena masyarakatnya memang lekat dengan feodalisme. Ada juga feodalisme korporasi yang muncul karena sistem ekonomi.
Tahun 2022, Adam Drakos menulis di laman ThinkingWest, menyebut, feodalisme korporasi adalah sistem di mana warga negara menjadi sangat bergantung pada beberapa sistem ultramonopoli yang kuat untuk sebagian besar aspek kehidupan sehari-hari. Monopoli yang mengendalikan mampu memberikan pengaruh yang semakin besar pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, dan transportasi, dikendalikan oleh perusahaan multinasional. Kekuatan mereka makin menjadi-jadi ketika pemerintah tak mampu mengatur mereka.
Fenomena ini terjadi di Indonesia, terutama di perusahaan teknologi. Sejumlah perusahaan yang hadir kerap dipuji birokrasi hingga membesar dan tak sedikit yang melekat pada pemerintah. Perusahaan lama juga memiliki potensi jebakan yang sama, seperti perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan BUMN. Mereka bisa menjadi kerajaan-kerajaan baru yang bisa mengatur berbagai sendi kehidupan warga. Feodalisme di perusahaan menjadi masalah karena menghambat inovasi. Tidak sedikit perusahaan di Indonesia sulit melakukan perubahan karena kultur feodal yang kuat.
Contohnya, proyek mikro yang bisa diputuskan oleh level menengah harus menunggu persetujuan direksi. Sementara direksi urusannya terlalu banyak hingga proyek ini terbengkalai dalam waktu lama. Kultur itu harus dihilangkan ketika harus berinovasi. Tak ada cara yang manjur selain mengubah sikap sombong dan mulai menjadi pendengar. Setiap kali mendengarkan, solusi sudah ada di antara kalimat-kalimat yang diucapkan oleh konsumen, publik, peneliti, dan juga pihak lain. (Yoga)
Kinerja Manufaktur
Setelah berada dalam zona ekspansi selama 34 bulan berturut-turut, kinerja industri manufaktur Indonesia masuk ke zona kontraksi pada Juli 2024, disebabkan berbagai tekanan, seperti penurunan permintaan, gangguan distribusi dan kenaikan biaya produksi. Terakhir kali Indonesia masuk ke zona kontraksi pada Agustus 2021. Mengutip Purchasing Manager’s Index/PMI Indonesia pada Juli 2024 yang dirilis S&P Global, posisi Indonesia anjlok pada level 49,3 atau turun 1,4 poin dibanding Juni 2024 di level 50,7. Indeks di bawah 50 % menunjukkan industri tengah terkontraksi.
Economic Director S&P Global Market Intelligence Paul Smith dalam siaran pers, Kamis (1/8) menjelaskan, penurunan indeks dipicu beberapa aspek, antara lain penurunan permintaan baru dan gangguan pasokan, sehingga menurunkan kapasitas produksi. Kondisi tersebut secara umum terjadi pada pasar dalam negeri ataupun global. Gangguan rantai pasok berkorelasi dengan ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah. Waktu pengiriman barang menjadi lebih lama sehingga biaya distribusi turut melonjak. Kondisi ini membuat produsen manufaktur menjadi lebih waspada.
”Aktivitas manajer untuk belanja bahan baku produksi menurun. Padahal, belanja manajer ini mengindikasikan manufaktur tengah ekspansi. Saat belanjanya menurun, artinya kondisinya sedang terkontraksi. Namun, dunia usaha dinilai percaya diri dalam 12 bulan mendatang. Penjualan dan kondisi pasar akan membaik pada tahun depan,” ujar Paul. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis, menyebut bahwa kebijakan relaksasi impor menyebabkan kinerja industri manufaktur dalam negeri merosot. (Yoga)
Sumber Daya Batubara Turun
Sumber daya batubara permukaan Indonesia turun 35 % dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, sumber daya (resources) batubara permukaan Indonesia turun dari 151,4 miliar ton pada 2018 menjadi 97,3 miliar ton pada 2023. Sementara cadangan (reserves) batubara permukaan Indonesia turun dari 39,9 miliar ton pada 2018 menjadi 31,7 miliar ton pada 2023. Sumber daya batubara mencakup total batubara yang mengendap atau berada di perut bumi Indonesia. Sementara cadangan berarti bagian dari sumber daya batubara yang dapat ditambang secara ekonomis.
Penyelidik Bumi Ahli Madya Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Moehamad Awaludin dalam kolokium Hasil Kegiatan PSDMBP, yang digelar di Bandung, Jabar, secara hibrida, Kamis (1/8) mengatakan, memang terjadi penurunan sumber daya dan cadangan batubara. Namun, dari laporan terverifikasi dan terbaru, ada kembali kenaikan sumber daya dan cadangan batubara. Indonesia juga memiliki potensi batubara bawah permukaan dengan sumber daya 1,69 miliar ton. Di samping itu, ada potensi batubara metalurgi dengan sumber daya 2,67 miliar ton dan cadangan 0,45 miliar ton.
Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menuturkan, saat ini, batubara masih digunakan sebagai sumber energi yang mudah dan murah. ”Yang tersedia juga jumlahnya masih cukup besar. Rasio cadangan batubara terhadap ketahanan energi memperlihatkan batubara permukaan Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhanenergi nasional hingga 41 tahun ke depan,” katanya. Batubara juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk mendukung berbagai jenis industri, seperti pertanian, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. Batubara juga dapat dikonversi menjadi bahan bakar cair yang menyubstitusi bahan bakar fosil lainnya. (Yoga)
PEMBERANTASAN KORUPSI, PDI-P Dapat Tempuh Jalur Hukum
PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum guna membuktikan tudingan politis di balik serentetan upaya penegakan hukum oleh aparat terhadap sejumlah kadernya. Menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. ”Di sidang nanti bisa terkuak, apakah KPK punya bukti cukup untuk melakukan penindakan atau tidak? Jika tidak, kecurigaan tindakan KPK bermuatan politis bisa terkuak, bahkan menguat,” ujarnya, Rabu (31/7). Langkah praperadilan bisa ditempuh karena sejumlah langkah penindakan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan kader PDI-P sudah termasuk obyek untuk diuji di praperadilan, seperti upaya penggeledahan, termasuk jika ada penyitaan oleh penyidik.
Langkah hukum lebih baik, alih-alih mengeluarkan pernyataan yang bisa dianggap mengintervensi upaya penegakan hukum. Selasa (30/7), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyuarakan keheranannya terkait tindakan aparat penegak hukum yang kerap menjadikan kader partainya sasaran penegakan hukum. Tak hanya itu, ia juga menilai, tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sewenang-wenang saat memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Megawati bahkan menyampaikan akan mendatangi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo jika Hasto ditangkap aparat penegak hukum (Kompas, 30/7/2024).
Azmi menilai tepat langkah PDI-P untuk melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena pelaporan itu pun kelak bisa menguak kebenaran dari kecurigaan PDI-P. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pelaporan Rossa ke Dewan Pengawas KPK hanya bagian dari ikhtiar partai menempuh langkah hukum saat ada indikasi politisasi hukum. PDI-P disebutnya bakal terus melawan sesuai koridor hukum. Menurut dia, perlu dibedakan antara penegakan hokum dan politisasi hukum. Jika menyangkut penegakan hukum, PDI-P akan menghormati. ”Penegasan ini penting agar tidak ada kesan PDI-P tidak menghormati hukum,” ujarnya. (Yoga)
Pemengaruh Dilarang Promosi Susu Formula
Presiden Jokowi resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik. Aturan itu tertuang dalam PP No 28 tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari UU tentang Kesehatan No 17/2023. Pasal 33 dalam PP Kesehatan tersebut dengan tegas melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, salah satunya berupa penggunaan pemengaruh untuk promosi produk.
”Dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” tulis PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 itu. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diluncurkan Kemenkes menunjukkan, 81,4 % proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula tanpa indikasi medis. Secara global, Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef), tahun 2018 mengungkapkan, angka menyusui eksklusif hanya 64,5 %.
Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti menilai, data ini mengkhawatirkan karena ibu yang tak teredukasi mengenai menyusui dengan baik mudah beralih ke susu formula. Padahal, larangan memberikan susu formula pada bayi tanpa indikasi medis telah tertuang dalam Permenkes No 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. ”Ketika menggunakan sufor (susu formula) tanpa indikasi medis, hal itu menjadi pintu gerbang terhentinya proses menyusui,” kata Lianita di Jakarta, Rabu (31/7). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









