;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Sumber Daya Batubara Turun

02 Aug 2024

Sumber daya batubara permukaan Indonesia turun 35 % dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Geologi Kementerian ESDM, sumber daya (resources) batubara permukaan Indonesia turun dari 151,4 miliar ton pada 2018 menjadi 97,3 miliar ton pada 2023. Sementara cadangan (reserves) batubara permukaan Indonesia turun dari 39,9 miliar ton pada 2018 menjadi 31,7 miliar ton pada 2023. Sumber daya batubara mencakup total batubara yang mengendap atau berada di perut bumi Indonesia. Sementara cadangan berarti bagian dari sumber daya batubara yang dapat ditambang secara ekonomis.

Penyelidik Bumi Ahli Madya Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi (PSDMBP) Moehamad Awaludin dalam kolokium Hasil Kegiatan PSDMBP, yang digelar di Bandung, Jabar, secara hibrida, Kamis (1/8) mengatakan, memang terjadi penurunan sumber daya dan cadangan batubara. Namun, dari laporan terverifikasi dan terbaru, ada kembali kenaikan sumber daya dan cadangan batubara. Indonesia juga memiliki potensi batubara bawah permukaan dengan sumber daya 1,69 miliar ton. Di samping itu, ada potensi batubara metalurgi dengan sumber daya 2,67 miliar ton dan cadangan 0,45 miliar ton.

Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid menuturkan, saat ini, batubara masih digunakan sebagai sumber energi yang mudah dan murah. ”Yang tersedia juga jumlahnya masih cukup besar. Rasio cadangan batubara terhadap ketahanan energi memperlihatkan batubara permukaan Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhanenergi nasional hingga 41 tahun ke depan,” katanya. Batubara juga dapat digunakan sebagai bahan baku untuk mendukung berbagai jenis industri, seperti pertanian, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. Batubara juga dapat dikonversi menjadi bahan bakar cair yang menyubstitusi bahan bakar fosil lainnya. (Yoga)


PEMBERANTASAN KORUPSI, PDI-P Dapat Tempuh Jalur Hukum

01 Aug 2024

PDI-P sebaiknya menempuh jalur hukum guna membuktikan tudingan politis di balik serentetan upaya penegakan hukum oleh aparat terhadap sejumlah kadernya. Menurut pengajar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, jalur hukum yang dapat ditempuh, antara lain, mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. ”Di sidang nanti bisa terkuak, apakah KPK punya bukti cukup untuk melakukan penindakan atau tidak? Jika tidak, kecurigaan tindakan KPK bermuatan politis bisa terkuak, bahkan menguat,” ujarnya, Rabu (31/7). Langkah praperadilan bisa ditempuh karena sejumlah langkah penindakan penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan kader PDI-P sudah termasuk obyek untuk diuji di praperadilan, seperti upaya penggeledahan, termasuk jika ada penyitaan oleh penyidik.

Langkah hukum lebih baik, alih-alih mengeluarkan pernyataan yang bisa dianggap mengintervensi upaya penegakan hukum. Selasa (30/7), Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menyuarakan keheranannya terkait tindakan aparat penegak hukum yang kerap menjadikan kader partainya sasaran penegakan hukum. Tak hanya itu, ia juga menilai, tindakan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, sewenang-wenang saat memeriksa Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Megawati bahkan menyampaikan akan mendatangi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo jika Hasto ditangkap aparat penegak hukum (Kompas, 30/7/2024).

Azmi menilai tepat langkah PDI-P untuk melaporkan Rossa ke Dewan Pengawas KPK karena pelaporan itu pun kelak bisa menguak kebenaran dari kecurigaan PDI-P. Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan, pelaporan Rossa ke Dewan Pengawas KPK hanya bagian dari ikhtiar partai menempuh langkah hukum saat ada indikasi politisasi hukum. PDI-P disebutnya bakal terus melawan sesuai koridor hukum. Menurut dia, perlu dibedakan antara penegakan hokum dan politisasi hukum. Jika menyangkut penegakan hukum, PDI-P akan menghormati. ”Penegasan ini penting agar tidak ada kesan PDI-P tidak menghormati hukum,” ujarnya. (Yoga)


Pemengaruh Dilarang Promosi Susu Formula

01 Aug 2024

Presiden Jokowi resmi memasukkan pemengaruh media sosial atau influencer dalam daftar orang yang tidak boleh mempromosikan susu formula kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar angka menyusui secara eksklusif ibu di Indonesia meningkat demi menghasilkan generasi masa depan yang baik. Aturan itu tertuang dalam PP No 28 tahun 2024 yang baru diterbitkan pekan ini sebagai aturan pelaksana dari UU tentang Kesehatan No 17/2023. Pasal 33 dalam PP Kesehatan tersebut dengan tegas melarang produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif, salah satunya berupa penggunaan pemengaruh untuk promosi produk.

”Dilarang menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat,” tulis PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024 itu. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 yang diluncurkan Kemenkes menunjukkan, 81,4 % proses menyusui terganggu karena penggunaan susu formula tanpa indikasi medis. Secara global, Badan PBB untuk Anak-Anak (Unicef), tahun 2018 mengungkapkan, angka menyusui eksklusif hanya 64,5 %.

Sekjen Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Lianita Prawindarti menilai, data ini mengkhawatirkan karena ibu yang tak teredukasi mengenai menyusui dengan baik mudah beralih ke susu formula. Padahal, larangan memberikan susu formula pada bayi tanpa indikasi medis telah tertuang dalam Permenkes No 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya. ”Ketika menggunakan sufor (susu formula) tanpa indikasi medis, hal itu menjadi pintu gerbang terhentinya proses menyusui,” kata Lianita di Jakarta, Rabu (31/7). (Yoga)


UMKM dan Penciptaan Lapangan Kerja

01 Aug 2024

Meski berlimpah fasilitas, insentif, dan kemudahan, usaha menengah-besar dinilai minim menyerap tenaga kerja. Beban penciptaan lapangan kerja lebih banyak bertumpu ke UMKM. Sepanjang tahun ini saja, menurut Kementerian Investasi/BKPM, dengan realisasi investasi Rp 127 triliun, UMKM mampu menyerap 4,69 juta tenaga kerja. Sementara usaha menengah-besar dengan realisasi investasi Rp 829,9 triliun hanya mampu menyerap 1,22 juta tenaga kerja. Sifat padat modal menjadi alasan rendahnya penyerapan tenaga kerja usaha menengah-besar. Kondisi ini berbeda dengan di negara-negara OECD, di mana usaha menengah-besar yang mewakili 1 % dari total unit usaha menyumbang 40 % lapangan kerja.

Sebanyak 99,9 % dari 64,2 juta unit usaha yang ada di Indonesia merupakan UMKM, yang menyumbang 61 % PDB, 97 % lapangan kerja, dan 15 % ekspor. Potensi besar UMKM dan kemampuannya bertahan serta menjadi penyelamat ekonomi di masa krisis sudah diakui. Persoalannya, ketergantungan terlalu besar pada UMKM juga riskan. Selain sifat UMKM yang umumnya subsisten, lapangan kerja UMKM kebanyakan informal sehingga kurang memberi jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi pekerja. Sekitar 60 % pekerja Indonesia saat ini terserap di sektor informal. Besarnya porsi UMKM juga berdampak pada penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi.

Sementara problem daya saing membuat UMKM Indonesia selama ini sulit naik kelas dan tertinggal dibandingkan UMKM di beberapa negara ASEAN lain dalam kontribusi ekspor dan keterlibatan dalam rantai nilai global. Apalagi, UMKM Indonesia didominasi usaha mikro. Sulitnya UMKM naik kelas dan absennya usaha besar yang mapan, disebut dalam laporan di Forum Ekonomi Dunia, sebagai salah satu alasan Indonesia sulit keluar dari ancaman perangkap negara berpendapatan menengah. Penyebab UMKM sulit berkembang adalah karena masih dianaktirikan. Sulitnya akses pembiayaan, di mana dari total Rp 7.044 triliun kredit perbankan yang disalurkan pada 2023, hanya 18 % yang mengalir ke UMKM, hanya salah satunya.

Maya Irjayanti dan Anton Mulyono Azis dalam Barrier Factors and Potential Solutions for Indonesian SMEs menyebut setidaknya ada 10 hambatan utama UMKM Indonesia, mulai dari hambatan persaingan, akses permodalan, tarif energi, teknologi, biaya produksi tak efisien, faktor ekonomi, keterampilan manajemen, proses, keterbatasan penjualan, hingga kendala bahan baku. Keseriusan mengurai hambatan ini akan membuat peluang penciptaan lapangan kerja layak dalam jumlah berlimpah lebih terbuka, termasuk lebih serius mendorong kemitraan dengan usaha besar atau BUMN agar UMKM naik kelas. (Yoga)


Lindungi Pekerja Migran

01 Aug 2024

Pendidikan yang semakin baik meningkatkan daya saing pekerja migran Indonesia. Perjuangan mereka saat jauh dari keluarga semakin bernilai. Keberuntungan tak selalu menghampiri setiap pekerja migran Indonesia. Ada pekerja migran yang mendapat perlakuan buruk, seperti dipukuli dan tidak mendapatkan gaji. Ada yang bekerja tak tenang karena lewat jalur tak resmi alias ilegal. Dalam laporan Pusat Data dan Informasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), penempatan pekerja migran Indonesia pada Januari-Juni 2024 sebanyak 160.496 orang, terdiri dari 108.357 perempuan dan 52.139 laki-laki, yang bekerja di sektor formal (79.344 orang) dan informal (81.152 orang). Data BI, pada 2023, remitansi pekerja migran Indonesia sebesar 14,217 miliar USD.

Pada triwulan I-2024, remitansinya 3,822 miliar USD. Laporan dari BP2MI, berdasarkan pendidikan, 69.560 orang atau 43,34 % berpendidikan SMA/SMK, 49.394 orang atau 30,78 % berpendidikan SMP dan 37.326 orang atau 23,26 % mengenyam pendidikan SD. Hanya 2,62 % di antaranya yang memiliki pendidikan diploma, sarjana, dan pascasarjana. Sekitar sepertiga atau 53.811 pekerja migran Indonesia itu menjadi asisten rumah tangga. Selebihnya ada yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, perawat lansia, pekerja perkebunan, terapis spa, dan pekerja manufaktur. Dengan jumlah sebanyak itu, para pekerja migran mesti mendapat perlindungan.

Pemerintah bertanggung jawab memastikan pekerja migran di luar negeri memahami hak dan kewajiban mereka. Iming-iming mencari nafkah di luar negeri secara cepat, mudah, namun ilegal, kerap dilontarkan pihak tak bertanggung jawab, karena itu, informasi perihal syarat dan prosedur menjadi pekerja migran Indonesia yang resmi dan legal harus gampang diakses. Informasi yang sulit diakses bisa membuat calo jalur ilegal, bahkan menjurus pada tindak pidana perdagangan orang, merajalela. Pendidikan yang semakin baik akan membuat pekerja migran semakin mudah memahami situasi serta menambah daya saing dan meningkatkan pendapatan. (Yoga)


Status Jakarta dan Tantangan Investasi

01 Aug 2024

Pemerintah DKI Jakarta menargetkan investasi Rp 198 triliun sampai akhir 2024. Hingga semester I-2024, realisasi investasi mencapai Rp 120 triliun atau 60 % dari target investasi tahunan. Sektor transportasi dan pembangunan infrastruktur menjadi sektor yang paling diandalkan untuk mendorong investasi. Pencapaian ini menempatkan DKI Jakarta sebagai provinsi kedua dengan raihan investasi terbesar nomor dua setelah Jabar di Rp 128 triliun. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat menghadiri Jakarta Investment Award, Rabu (31/7) mengatakan, tingginya raihan investasi itu tak lepas dari kemudahan perizinan bagi usaha yang berisiko rendah ataupun tinggi.

”Kemudahan investasi kami berikan pada ibu-ibu yang ingin berjualan di depan rumahnya hingga investasi besar dari sejumlah negara,” kata Budi. Negara dengan kontribusi realisasi investasi terbesar di Jakarta adalah Malaysia, Belanda, Jepang, Singapura, dan tertinggi China. Menurut Budi, tantangan saat ini adalah memelihara iklim investasi di tengah perubahan status Jakarta yang tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sembari menunggu keputusan presiden terkait perubahan status tersebut, Jakarta melakukan pembenahan bertahap, mulai dari dalam organisasi, termasuk menggali potensi yang ada dari kewenangan baru yang akan diberikan kepada Jakarta sebagai daerah khusus.

Kewenangan itu, antara lain, di bidang perairan dan kewenangan terkait perizinan di wilayah pesisir. Nantinya akan ada pembagian kewenangan antara Jakarta dan sejumlah kementerian, seperti KLHK   serta KKP. Di sisi lain, perubahan status ini diharapkan dapat memperkuat visi Jakarta sebagai kota bisnis. Dengan harapan, visi itu membuka potensi baru dan menciptakan iklim investasi yang cukup baik. Dengan perubahan status ini, memperkuat sinyal bahwa Jakarta masih memberi daya tarik bagi para investor. Dengan iklim investasi yang baik, diharapkan dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) di Jakarta. (Yoga)


Nelayan ”Banting Jaring” Jadi Tenaga Pemasangan PLTS

01 Aug 2024

Nelayan beralih profesi menjadi pekerja pemasangan panel surya atau solar photovoltaic. Alih profesi tak lazim itu baru terjadi di Waduk Cirata, Jabar. Adanya proyek pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS Terapung Cirata membuat mereka banting jaring. Permintaan pekerjaan pemasangan panel surya dari luar daerah berdatangan seiring kian banyaknya pemanfaatan energi surya untuk kelistrikan. Bentang solar panel PLTS Terapung Cirata nyatanya tak hanya membuka jalan penerapan energi hijau demi masa depan bumi. Kehidupan warga di sekitar lokasi PLTS terangkat melalui pengetahuan tentang instalasi infrastruktur energi terbarukan itu.

Senyum Odang (35) merekah saat menceritakan pengalamannya mengikuti pelatihan pemasangan panel surya yang oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Masdar Solar Energy. Beberapa bulan sebelum pembangunan PLTS dimulai pada Mei 2023, Odang belajar teknologi yang baru pertama dia sentuh itu. ”Ini pertama kali saya belajar tentang pemasangan panel surya. Dulu tidak kepikiran karena saya hanya lulusan SD,” ujarnya saat ditemui di sela pekerjaannya di Waduk Cirata, Purwakarta, Jabar, Senin (15/7). Odang menjadi satu dari 1.200 pekerja pemasangan panel surya yang mengapung di Waduk Cirata dalam kurun Mei-September 2023.

Sebelumnya, sehari-hari ia bekerja serabutan sebagai nelayan tangkap di Waduk Cirata. Kadang ia merangkap sebagai buruh bangunan atau konstruksi. Pengalaman dan kemampuan baru itu membuat Odang mampu menata kehidupannya menjadi lebih baik. Apalagi, kini dia menjadi salah satu petugas yang mengawasi solar panel di PLTS Terapung Cirata. Pekerjaan itu membuat hidupnya menjadi lebih sejahtera. Dengan kemampuan yang telah tersertifikasi, Odang mendapat upah Rp 200.000 per hari, yang nyaris mustahil didapatnya sebelum memiliki keahlian itu. ”Saat masih jadi nelayan, untuk dapat penghasilan Rp 150.000 per hari saja sulit sekali. Bahkan, jumlah itu didapatkan dalam dua hari. Sekarang, bisa sampai Rp 200.000 per hari,” tutur Odang. (Yoga)


Emirsyah Harus Bayar Rp 1,4 Triliun

01 Aug 2024

Bekas Dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang tengah menjalani hukuman sebagai terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Emirsyah Satar kembali divonis 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda. Emirsyah juga harus membayar uang pengganti 86,3 juta USD atau Rp 1,40 triliun. Vonis atas Emirsyah dibacakan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh didampingi Dennie Arsan Fatrika dan Ali Muhtarom sebagai anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7).

Emirsyah dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain vonis 5 tahun penjara, Emirsyah juga didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Terkait uang pengganti, jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayarnya, ia akan dijatuhi pidana penjara 2 tahun. Vonis itu di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Merespons vonis yang dijatuhkan majelis hakim, baik Emirsyah maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak menerapkan asas ne bis in idem atau larangan penuntutan kedua kalinya seperti diminta Emirsyah, karena dakwaan dan tuntutan jaksa dari Kejagung saat ini berbeda dengan perkara yang sebelumnya ditangani KPK. Materi per- kara sebelumnya berupa suap dan pencucian uang dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls-Royce. Selain itu, dalam perkara tindak pidana sebelumnya, Emirsyah juga didakwa dengan pasal berbeda. Dalam perkara tersebut, Emirsyah divonis hukuman pidana penjara 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, awal Mei 2020. Ia juga dihukum denda Rp 1 miliar, yang jika denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana kurungan 3 bulan. (Yoga)


Cadangan Besar

01 Aug 2024
PIMPINAN Pusat atau PP Muhammadiyah akhirnya menerima izin usaha pertambangan khusus atau IUPK yang ditawarkan pemerintah. Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menjamin kualitas lahan yang akan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan itu. Lahan yang diberikan merupakan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).  "Insya Allah kami memberikan eks PKP2B yang paling bagus di luar KPC (PT Kaltim Prima Coal)," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Senin, 29 Juli 2024.

Izin usaha tambang untuk ormas keagamaan diberikan setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 pada Kamis, 30 Mei 2024. Peraturan tersebut merupakan revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024 disebutkan bahwa ormas keagamaan akan mendapat wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). 

WIUPK yang diberikan terbatas untuk konsesi eks PKP2B. Artinya, WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan hanya untuk batu bara atau sesuai dengan permintaan ormas. Dengan demikian, ormas tersebut mendapat lahan yang memiliki cadangan batu bara besar, seperti area bekas pemilik PKP2B yang telah diciutkan wilayah operasinya. (Yetede)

Stok Karbon Hutan Mangrove Terancam Tak Mencukupi Kebutuhan

01 Aug 2024
Indonesia memiliki 20-23 persen luasan hutan mangrove di dunia. Sementara 43 persen di Asia. Diketahui, mangrove memiliki fungsi nilai secara ekonomi, ekologi, dan sosial. “Paling penting, mangrove memiliki peran terhadap pengendalian iklim,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, dalam acara memperingati Hari Mangrove Sedunia yang diselenggarakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, 26-27 Juli 2024.

Memiliki hutan mangrove eksisting seluas 3,44  juta hektar ,diperlukan usaha yang berkelanjutan untuk mengendalikan suhu global menuju 1,5 derajat celcius pada 2030, yang membutuhkan 50 miliar ton per tahun.  “Kita kemungkinan memiliki jumlah stok karbon di hutan mangrove saat ini kurang lebih 3 gigaton karbon atau kurang kebih 3 miliar ton karbon.”

Alue mengatakan, perhitungan itu berdasarkan hasil kajian peneliti asal Australia, Daniel M. Alongi. Pada 2012, Daniel mengkaji perkiraan stok karbon di lahan mangrove Indonesia 1 hektare kurang lebih 937 ton per hektare. “Sebagian besar stok itu berada di burial carbon atau karbon yang ada di sedimen mangrovenya. Bukan yang ada di tegakkan atasnya,” ujar Alue. “Jadi, karbon dari mangrove 3 miliar ton itu hanya bisa untuk menjaga saja. Itu gambarannya.” (Yetede)