Ekonomi
( 40460 )Prabowo: RI Tumbuh 8 Persen Mulai 2027
Prabowo Subianto selaku presiden terpilih berbicara tentang sejumlah tema relevan dalam periode pemerintahannya, 2024-2029. Ia, antara lain, bicara tentang pertumbuhan ekonomi, arah kebijakan ekonomi, proyek Ibu Kota Nusantara, fiskal, hingga gaya kepemimpinannya. Hal itu ia paparkan pada sesi dialog di Qatar Economic Forum di Doha, Qatar, Rabu (15/5) waktu setempat. Qatar Economic Forum yang berlangsung 14-16 Mei 2024 merupakan forum eksplorasi tentang sejumlah topik penting perekonomian global mutakhir. Sejumlah pembicara dijadwalkan hadir dalam forum itu, mulai dari pemimpin negara hingga pemimpin perusahaan. Pada level pemimpin negara, hadir pada kesempatan terpisah misalnya, PM Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim.
Menjawab pertanyaan Kepala Koresponden Internasional Asia Tenggara Bloomberg Haslinda Amin, Prabowo menegaskan, membangun ekonomi Indonesia merupakan proses panjang berkelanjutan. Oleh sebab itu, ia menyatakan akan melanjutkan program pembangunan ekonomi Indonesia di atas fondasi yang telah disiapkan selama 10 tahun oleh pemerintahan Presiden Jokowi. ”Fokus inti (pemerintahan) saya adalah pada ketahanan pangan dan energi. Saya bertekad untuk mengentaskan rakyat miskin dan menghilangkan rasa lapar pada masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya. Prabowo optimistis, dalam dua hingga tiga tahun masa kepemimpinannya, Indonesia dapat meraih pertumbuhan ekonomi 8 %. Implementasi program-program yang telah ia dan tim ekonominya canangkan menjadi penting. (Yoga)
ASURANSI WAJIB, Iuran Diusulkan lewat Tagihan STNK
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan pungutan asuransi wajib terkait kecelakaan lalu lintas dilakukan melalui tagihan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Meski memberikan tambahan biaya, program asuransi tersebut dapat memberikan penjaminan lebih luas bagi masyarakat. Asuransi kecelakaan lalu lintas termasuk dalam asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL). Asuransi memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Artinya, setiap perbuatan atau tindakan yang menyebabkan kerugian orang lain (korban) akan ditanggung oleh asuransi. Contohnya, seorang pengendara mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal. Ia juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan kendaraan ataupun kerusakan fasilitas.
Apabila telah memiliki asuransi TPL, pengendara tersebut akan mendapat santunan dari asuransi dan penggantian kerugian material. Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan infrastruktur yang akan menunjang wacana pemerintah terkait program asuransi wajib. Program tersebut diharapkan dapat memberikan jaminan ganti rugi atas kelalaian berkendara. ”Nantinya, ketentuan ini akan berlaku bukan hanya kepada orang yang baru membeli mobil (kendaraan), melainkan setiap kendaraan yang turun ke jalan wajib mempunyai jaminan asuransi. Nantinya (iuran) akan di-charge melalui STNK setiap tahun,” katanya dalam seminar ”Asuransi Wajib Third Party Liability”, di Jakarta, Kamis (16/5). (Yoga)
Penerbangan ke Wakatobi Terhenti Lagi
Selama dua bulan terakhir, penerbangan dari dan menuju Wakatobi, Sultra, kembali terhenti. Akibatnya, konektivitas warga dan sektor pariwisata destinasi unggulan nasional ini terdampak. Pemerintah berupaya mengatasi problem ini dengan menyiapkan subsidi. Sekda Kabupaten Wakatobi Nadar menyatakan, penerbangan satu-satunya dari dan menuju Wakatobi terhenti sejak Maret 2024, atas pertimbangan maskapai yang kesulitan memenuhi kapasitas penumpang. ”Yang dari Kendari-Wakatobi itu penumpang banyak, sekitar 85 %. Namun, yang sulit terisi itu (penumpang) dari Kendari-Baubau. Akhirnya, penerbangan terhenti,” kata Nadar, Kamis (16/5). Menurut Nadar, terhentinya penerbangan itu berdampak pada aktivitas masyarakat secara luas dan sektor pariwisata yang jadi unggulan Wakatobi.
Pendapatan daerah terdampak, sementara gerak masyarakat di sektor ini terhambat. Saat ini pemerintah tengah mematangkan kerja sama dengan maskapai. Kelengkapan administrasi dibahas dalam rapat yang kontinu. Kesepakatan diharapkan bisa segera tercapai dan pesawat bisa kembali beroperasi. Terlebih, kata Nadar, beberapa waktu lalu pemerintah pusat menyatakan bahwa Bandara Matahora, Wakatobi, telah bisa didarati pesawat berukuran besar. Dampaknya, maskapai bisa mendaratkan pesawat-pesawat yang memiliki kapasitas penumpang hingga 180 orang. Bupati Wakatobi Haliana mengungkapkan, terhentinya penerbangan membuat konektivitas wilayah terhambat. Sektor pariwisata juga terdampak. ”Kami upayakan agar semua prasyarat terpenuhi dan (maskapai) bisa beroperasi secepatnya. Sudah ada maskapai yang siap kami ajak kerja sama, tinggal memenuhi legal standing (kedudukan hukum) dan beberapa hal, utamanya tarif,” kata Haliana, Selasa (14/5). (Yoga)
Rupiah Menguat Pasar Saham Mengeliat
Lima Jurus Jaga Surplus Neraca Perdagangan
Kurangi Opex, Kinerja Fintech Kian Menanjak
Saratoga Berburu Aset Healthcare
China Investasi Rp 245 Triliun di Manufaktur RI
Kemenhub Siapkan Sanksi Perusahaan Otobus Nakal
2023, Realisasi PNBP Telko Rp26,52 Triliun
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berhasil mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi (telko) senilai Rp 26,52 triliun pada 2023 atau turun Rp0,61 triliun (-2,25%) dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya Rp27,13 triliun. Namun pencapaian PNBP telko tahun 2023 juga lebih baik atau melampaui 105,74 dari yang ditargetkan senilai Rp25,08 triliun. PNBP Kemenkominfo berasal dari dua sumber utama, yakni Biaya Hak Penggunaan (BHP) Telko dengan besaran kontribusi terhadap total PNBP Kemenkominfo tahun lalu masing-masing sebesar 80,31% dan 4,96%.
Selain itu, terdapat PNBP yang dipungut dan dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) dan lainnya di Kemenkominfo yang berkontribusi sebesar 15,20%. BPH frekuensi selama ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI). Dalam catatannya, Kemenkominfo berhasil memungut BPH frekuansi Rp 21,14 triliun, BPH Telko Rp1,24 triliun, PNBP BLU (USO) Rp3,12 triliun, sertifikasi perangkat telekomunikasi Rp 217 miliar, Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP) Rp 37 miliar, serta PNBP lainnya Rp 520 miliar pada 2023. (Yetede)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









