Ekonomi
( 40430 )Investasi China di IKN Mencapai Rp 68,4 Triliun
Otorita Ibu Kota Nusantara mengklaim investasi China di Nusantara mencapai Rp 68,4 triliun sampai 2025. China sedang menjajaki perluasan investasi baru di IKN. Hal itu terlontar dalam kunjungan Dubes China untuk Indonesia HE Wang Lutong bersama rombongan ke IKN, Ra-bu (28/5). Hadir pula Ketua Kamar Dagang China di Indonesia, Sun Shangbin. ”Perusahaan dari Tiongkok yang sudah terlibat dalam investasi di IKN total nilai investasinya mendekati Rp 70 triliun,” ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, Kamis (29/5). Otorita IKN mencatat, investasi China sekitar Rp 68,4 triliun berasal dari skema kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU) di sektor perumahan, moda unik terpadu (MUT) dan pembangunan jalan. Ada pula investasi asing langsung senilai Rp 500 miliar dari PT Delonix Bravo Investment.
Pembangunan Delonix Nusantara Commercial Complex dimulai September 2024 di atas lahan seluas 24.200 meter persegi, yang menghadirkan hotel ramah lingkungan, apartemen servis, ruang ritel, perkantoran, fasilitas olahraga dan ruang terbuka hijau, dengan nilai investasi proyek Rp 500 miliar. Konsorsium besar juga tengah mengembangkan proyek KPBU MUT dan jalan, yaitu China Harbour Engineering Company-IJM (CHEC-IJM) dengan nilai proyek Rp 27,1 triliun dan konsorsium China State Construction Engineering Corporation-China Railway Group Limited (CSCEC-CREC) dengan nilai proyek Rp 27,9 triliun. ”Kedua proyek masih dalam tahap studi kelayakan yang nantinya akan dievaluasi Komite KPBU Otorita IKN. Setelah itu, akan dilakukan market sounding sebelum masuk ke tahap lelang akhir,” kata Agung. Proyek KPBU perumahan oleh konsorsium IJM-CHEC juga sedang dievaluasi. Proyek ini mencakup pembangunan 20 menara rusun untuk ASN di kawasan WP 1B dengan estimasi nilai Rp 13,4 triliun. (Yoga)
Hanya Pekerjaan Tertentu yang Mensyaratkan Usia
Pemerintah menetapkan larangan diskriminasi berdasarkan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Pencantuman persyaratan usia hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan atau jabatan yang secara khusus menuntut karakteristik usia tertentu yang memengaruhi kemampuan kerja, tanpa menghilangkan kesempatan kerja secara umum. Hal itu terangkum dalam Surat Edaran (SE) Menaker No 6 Tahun 2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang diumumkan pada Rabu (28/5) di Jakarta oleh Menaker Yassierli. ”Larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja tersebut berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” ujarnya.
Yassierli, dalam SE itu menekankan, ”Dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif tanpa diskriminasi dan memberi kesempatan sama. Namun, dinamika rekrutmen kerja selama ini menunjukkan diskriminasi, mulai dari pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, hingga warna kulit.” SE No 6 Tahun 2025 merupakan langkah awal Kemenaker untuk memutus diskriminasi saat proses rekrutmen kerja. Yassierli menyebut bahwa SE akan ditingkatkan ke level peraturan menteri yang akan diumumkan dalam waktu dekat. Kemenaker sedang road show ke sejumlah kawasan industri untuk sosialisasi SE No 6 Tahun2025 sekaligus sosialisasi stop pungutan liar selama proses rekrutmen. ”Kami meminta gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait,” katanya. (Yoga)
Tarif Trump Terganjal di Pengadilan Niaga Internasional AS
Sejumlah Bank Masih Menunjukkan Kinerja Positif di Lini Kartu Kredit
Menunggu Realisasi Kesepakatan RI-Prancis US$ 11 Miliar
Dividen Jumbo Perusahaan Gas Negara
Laba BTN Tembus Rp 1 Triliun
Suzuki Investasi Rp 1 T
Tekan Biaya Logistik untuk Kebijakan Zero ODOL
Duel Big Tech AS Serok Pasar Cloud RI
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









