Ekonomi
( 40554 )Upaya Pemerintah Kendalikan Distribusi Pupuk Demi Swasembada Pangan
Kementerian Pertanian (Kementan) akan memegang tanggung jawab penuh dalam penyaluran pupuk bersubsidi mulai tahun 2025 untuk mempercepat distribusi pupuk kepada petani. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang diperkirakan selesai tahun ini, dengan tujuan agar pada Januari 2025, distribusi pupuk tidak lagi menjadi masalah.
Kementan akan langsung mengatur penyaluran pupuk bersubsidi melalui PT Pupuk Indonesia (Persero), yang akan meneruskan distribusi ke gabungan kelompok tani (Gapoktan). Gapoktan bertanggung jawab untuk memastikan pupuk sampai ke petani yang berhak menerima. Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, akan membayar pupuk subsidi kepada PT Pupuk Indonesia. Dengan pemangkasan prosedur distribusi ini, diharapkan proses penyaluran akan lebih cepat dan tepat sasaran.
Peraturan Menteri Pertanian No. 1/2024 menetapkan bahwa petani yang berhak menerima subsidi adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Pada tahun 2024, kuota pupuk subsidi meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton, dengan sekitar 52% dari total kuota sudah disalurkan per Juni 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani dan meningkatkan efisiensi distribusi di seluruh Indonesia.
Terbatasnya Modal untuk Mengejar Target Ambisius
Seleksi Ketat dalam Memilih Saham BUMN
Produk Derivatif Jadi Opsi Investasi Alternatif
Proyek Baru Angkat Performa Kinerja CTRA
Susu peternak sapi ditolak dan terpaksa dibuang
Pekan ini, dunia peternakan Tanah Air heboh seusai peternak di Pasuruan, Jatim, membuang susu yang tertolak masuk ke pabrik. Berikutnya, rentetan aksi protes serupa terjadi di Boyolali, Jateng. Aksi buang susu tidak sekali ini terjadi. Pernah karena penyakit mulut dan kuku atau karena kualitas produksi tak sesuai ketentuan. Namun, pembuangan karena ditolak oleh pabrik baru kali ini terjadi. Penolakan itu dikatakan karena kuota penerimaan dipotong atau dibatasi. Peternak yang susu produksinya tertolak pabrik berasal dari PT Nawasena Satya Perkasa (NSP) asal Purwodadi, Pasuruan. Disebutkan, 150 ton susu dibuang ke sungai sejak Sabtu (9/11). Kejadian bermula saat PT NSP menyetor susu ke pabrik di Jabar. Dikatakan bahwa kuota penerimaan pabrik dikurangi. PT NSP lalu memilih membuang susu karena sudah lewat masa aman konsumsi susu. ”Kalau (susu) diberikan kepada masyarakat, kondisinya cukup mengkhawatirkan.
Kalau dibawa balik ke Pasuruan, rugi di ongkos angkutan dan kondisi susu semakin rusak,” kata Manajer PT NSP Abednego Wahyu Adi Permana, di Pasuruan, Senin (11/11). Selama ini mereka memasok 70 ton susu pada pabrik per hari. Namun, sejak akhir September 2024, penerimaan susu pabrik di Jabar menjadi 40 ton per hari. Dengan adanya pembatasan, ia membatasi penerimaan susu dari peternak dan pengepul. Pilihan lain adalah mengalihkan penjualan susu pada usaha yang membutuhkan susu, misal permen rasa susu, dengan harga rendah. Rendahnya harga jual bakal berdampak pada turunnya harga beli susu dari peternak. Harga beli susu ke peternak, Rp 7.000-Rp 7.800 per liter. Ada 2.000 peternak di Pasuruan yang menyetor susu ke PT NSP. Selain PT NSP, penolakan susu saat disetor dialami Koperasi Peternakan Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan, Nongkojajar, Pasuruan.
Biasanya mereka menyetor 100 ton susu segar per hari. Namun, sejak akhir September 2024, industri pengolahan susu membatasi pembelian. Per Minggu, jumlah susu belum disetor 80 ton. ”Kami memiliki sistem pendingin yang baik sehingga susu dari peternak bisa ditampung. Namun, tak bisa lama karena tiap hari datang susu baru. Butuh solusi bagi peternak sapi perah,” kata Sulistyanto, Ketua KPSP Setia Kawan. Dengan kebutuhan 17 kg per kapita, Indonesia masih mengimpor susu. Hingga 2022 sesuai data BPS, produksi susu segar dalam negeri 968.980 ton atau 20 % kebutuhan nasional 4,4 juta ton. Kementerian Koperasi menyebut, masuknya susu impor dipicu adanya negara pengekspor yang memanfaatkan perjanjian perdagangan bebas yang menghapuskan bea masuk produk susu, sehingga produk mereka 5 % lebih rendah dari harga global. Kondisi ini diperparah ulah pelaku industri pengolahan susu yang mengimpor bukan dalam susu segar, melainkan skim atau susu bubuk. (Yoga)
Kejagung Sita Rp 301,9 Miliar dari Grup Duta Palma terkait korupsi
Penyidik Kejagung kembali menyita uang ratusan miliar rupiah dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Kali ini, uang yang disita Rp 301,9 miliar. Dalam kasus ini penyidik sudah tiga kali menyita uang yang diduga hasil korupsi dengan nominal mencapai Rp 1,1 triliun. Direktur Penyidikan Jakmpidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11) menyampaikan, dari perkembangan perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dijalankan PT Duta Palma Group, penyidik menemukan adanya aliran dana dari lima perusahaan atau korporasi kelapa sawit yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang.
Kelima perusahaan dimaksud adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Menurut Abdul, lima perusahaan tersebut telah membuat perkebunan kelapa sawit dan mengelola di kawasan hutan tanpa disertai pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Selain kelima perusahaan itu, penyidik Kejagung juga menetapkan dua perusahaan lainnya sebagai tersangka pencucian uang. Keduanya adalah PT Asset Pacific yang merupakan perusahaan properti dan PT Darmex Plantations yang merupakan induk usaha perkebunan. Menurut Abdul, dana dari lima perusahaan tersebut ditransfer ke rekening Yayasan Darmex.
”Dari hasil tindak pidana atas penguasaan dan pengelolaan lahan, kemudian dialihkan dan ditempatkan pada PT Darmex Plantations selaku holding perkebunan yang lalu disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301,98 miliar sebagaimana yang ada di hadapan kita,” tutur Abdul seraya menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000. Abdul menyebutkan, penyitaan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dan pencucian uang yang menjerat Surya Darmadi selaku pemilik PT DutaPalma Group dan Raja Thamsir Rachman selaku bekas Bupati Indragiri Hulu. (Yoga)
INDONESIA-CHINA Menggarap Peluang Besar Industri Halal
Hubungan ekonomi Indonesia-China terjalin dalam berbagai sektor. Masih banyak peluang memperluas hubungan itu, termasuk pada pasar dan industri halal. Upaya perluasan antara lain lewat pameran dan pertemuan bisnis produk pangan di Jakarta, 11-15 November 2024. Lembaga Indonesia Tiongkok (LIT) menjadi tuan rumah forum yang dihadiri perwakilan 175 perusahaan RI-China itu. Ketua LIT sekaligus mantan Dubes RI di Beijing, Sudrajat, menyebut forum itu bagian dari pengenalan pasar halal di kedua negara. Dari Indonesia, dihadirkan pembicara yang membahas soal sertifikasi jaminan halal.
Selain itu, ada juga perwakilan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. ”Tahun 2023, ekspor produk pangan Indonesia 46 miliar USD, mencakup 34 %i PDB Republik Indonesia. Peluang semakin besar untuk meningkatkan produksi dan ekspor pangan jika bekerja sama dengan China yang memiliki skala bisnis jauh lebih besar dari kita. Intinya adalah maju bersama demi masa depan kita yang merupakan dua negara besar di Asia Pasifik,” kata Sudrajat dalam seminar di pertemuan itu. Angka 46 miliar USD baru 2 % dari nilai pasar produk pangan halal dunia.
Padahal, Indonesia adalah negeri subur yang dapat melakukan produksi sepanjang tahun. Berbeda dengan negara-negara empat musim yang tak bisa menghasilkan pangan sepanjang tahun. Pertumbuhan pasar makanan halal terus melonjak. Nilainya 1,4 triliun USD pada 2017. Setelah itu naik berturut-turut pada 2018, 2019, dan 2020 menjadi 1,6 triliun USD, 1,7 triliun USD dan 1,9 triliun USD. Sudrajat mengingatkan, kehalalan produk menjadi hal utama bagi pasar Indonesia. Karena itu, pemahaman soal produk halal atau Qing Zhen dibahas secara khusus. (Yoga)
Tercapainya Konsensus Standar Pasar Karbon
Negara-negara pihak Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim PBB Ke-29 atau COP29 di Baku, Azerbaijan, mencapai konsensus dalam standar pasar karbon berdasar Artikel 6.4 Kesepakatan Paris. Hal ini akan memastikan pasar karbon internasional berjalan dengan integritas di bawah pengawasan PBB. Demikian disampaikan Lead Negotiator COP29, Yalchin Rafiyev, Sekretaris Eksekutif Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC) Simon Stiell, dan Climate Change High-Level Champion COP29, igar Arpadarai di Blue Zone, Baku Stadium, Azerbaijan, Selasa (12/11). Rafiyev menuturkan, negara pihak mencapai konsensus terkait Artikel 6.4 dan mekanisme dinamis untuk memperbaruinya.
Ini jadi perangkat untuk mengarahkan sumber daya pada negara-negara berkembang dan menghemat 250 miliar USD per tahun saat menerapkan rencana iklim. Negara pihak yang hadir di COP29 menunjukkan fleksibilitas, kolaborasi, dan mencapai kesepakatan. ”Kita melihat antusiasme dan determinasi yang belum ada sebelumnya pada Artikel 6,” ujarnya. Pada pertemuan puncak pemimpin negara, Selasa-Rabu (12-13 November 2024) para pemimpin negara diharapkan berbicara dan mengambil langkah kuat. Dunia menanti mereka berbicara dan bertindak mengatasi krisis iklim. Menurut Simon Stiell, Artikel 6 Kesepakatan Paris bukan birokrasi rumit PBB. Ketika sudah berjalan, pasar karbon membantu negara-negara menerapkan rencana iklim demi menekan emisi lebih cepat dan murah. (Yoga)
Program JKN Berdampak Signifikan pada Pertumbuhan Ekonomi Regional
Penyelenggaraan program JKN dalam 11 tahun terakhir memiliki dampak terhadap peningkatan pertumbuhan eko-nomi regional. Secara empiris, keberlangsungan program yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPKS Kesehatan berkaitan juga dengan produktivitas dan daya konsumsi masyarakat. Hal itu merupakan kesimpulan dari hasil studi yang dilakukan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI berjudul ”Dampak Program JKN terhadap Ekonomi dan Kemiskinan” yang dirilis November 2024.
Peneliti LPEM UI, Jahen F Rezki, menyebut, secara ekonomi makro, JKN memberikan dampak terhadap PDB, baik regional maupun nasional, karena memberikan ruang bagi masyarakat untuk melakukan konsumsi sekaligus membuka sejumlah kesempatan kerja di sektor-sektor yang terkait dengan jalannya program. Hasil estimasi studi yang dilakukan pada 2016, 2020, dan 2023 menunjukkan, terdapat asosiasi positif antara peningkatan utilisasi kesehatan dan peningkatan angka harapan hidup. Adapun angka harapan hidup berdampak langsung terhadap produktivitas dan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita. ”Kami menemukan bukti yang menunjukkan dengan adanya kenaikan jumlah kepesertaan BPJS Kesehatan, akan meningkatkan kegiatan ekonomi,” ujarnya, Selasa (12/11). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









