;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

DJP tidak Khawatir Dana Repatriasi Bakal Keluar

16 Jan 2019
DJP mengaku tidak khawatir adanya kemungkinan dana repatriasi yang keluar negeri seiring akan berakhirnya masa tahan (holding period) dana repatriasi pada September 2019. Optimisme ini didukung oleh kondisi perekonomian domestik yang baik. Menurut Direktur P2Humas DJP, Hestu Yoga Saksama pihaknya bisa memantau dana yang keluar melalui pertukaran data pajak otomatis dengan ratusan negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyatakan bahwa dana repatriasi memang kemungkinan dapat keluar tetapi bisa juga bertahan. Jika kondisi politik di Indonesia dalam keadaan stabil maka dana tersebut akan tetap di aset keuangan Indonesia. Menurut Yustinus, perilaku wajib pajak yang sudah mau merepatriasikan dananya secara transparan maka secara bisnis kemungkinan lebih memilih untuk menaruh dananya di Indonesia.

Kerja Sama BNI dengan WeChat-Alipay Tunggu Fintech BUMN Berdiri

16 Jan 2019
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk masih belum menentukan keberlanjutan kerjasama dengan dua perusahaan jasa pembayaran digital Tiongkok yakni WeChat Pay dan Alipay. Pasalnya, perseroan menunggu pendirian BUMN khusus finansial berbasis technologi (financial technology/fintech).Direktur utama BNI Achmad Baiquni mengatakan BUMN khusus fintech segera didirikan bersama tiga bank BUMN dan beberapa BUMN komersial lainnya. BUMN itu akan menggarap bisnis sistem pembayaran menggunakan pemindaian kode respon cepat (quick response code/QR code). Direktur utama Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo mengatakan bahwa sejumlah perusahaan pelat merah yang akan bekerjasama tersebut antara lain : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero).

Cadangan Emas Freeport Masih Melimpah

16 Jan 2019
Cadangan emas dari tambang yang dikelola PT Freeport Indonesia (PTFI) masih besar hingga 2041 mendatang. Seiring berlangsungnya penambangan, pembenahan dampak lingkungan akibat penambangan lama oleh PTFI tetap diminta. Direktur Utama PT Indonesia Asahan (Inalum) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, untuk tambang dalam sedang dipersiapkan memiliki kedalaman kurang lebih sampai 600 kilometer. Selain tambang dalam, ada juga tambang lain di sisi kiri tambang saat ini. Tambang tersebut bernama kucing liar. Tambang ini cadanganya terbukti dan bisa diolah 30-40 tahun ke depan. Jadi, cadangan emas dan tembaganya masih banyak.
Disisi lain Budi memproyeksikan penerimaan negara hingga 4 tahun ke depan dari operasional pembangan PTFI bisa mencapai 1,8 miliar dolar AS. Penerimaan ini akan lebih besar daripada realisasi pada 2018 kemarin yang sebesar 180 juta dolar AS. Pada tahun 2019 hingga 2020 mendatang, negara berpotensi tidak mendapatkan penerimaan negara karena peralihan pengelolaan tambang.

Pajak Belanja Online Menuai Kontroversi

15 Jan 2019
PMK-210/2018 yang mengatur pajak e-commerce akan berlaku per 1 April 2019. Namun aturan ini menuai kontroversi. Menkeu menyatakan bahwa aturan ini tidak mengenakan pajak baru, hanya mengatur tata laksananya.
Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini. idEA meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif atas PMK tersebut. Pengusaha e-commerce menuding beleid ini menjadi penghalang pelaku UMKM untuk masuk ke pasar e-commerce.

Presiden Sudah Meneken DHE Sumber Daya Alam

15 Jan 2019
Pemerintah bersiap menerbitkan aturan DHE dari kegiatan pengelolaan SDA. Kelak, pengusaha di sektor SDA wajib melaporkan dan memasukkan DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Beleid baru ini menawarkan insentif pajak dan sanksi tegas. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai, insentif yang ditawarkan lebih menarik dari aturan sebelumnya, namun belum cukup efektif mengubah devisa ke rupiah dan menahan DHE di sistem keuangan Indonesia. Alasannya, para pengusaha perlu dana untuk membayar sejumlah kewajiban.

Tak Ada Skema Pajak Baru

15 Jan 2019
Pemerintah memastikan tidak menerapkan skema perpajakan baru atas transaksi dari kegiatan perdagangan di platform dagang-el. Pajak dagang-el menjadi salah satu agenda yang terus dibahas oleh dunia internasional. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia sangat mendukung terbitnya aturan perpajakan bagi perdagangan elektronik.

Dulang Data & Penerimaan Transaksi E-Commerce

14 Jan 2019
Direktur P2Humas mengatakan PMK No.210/PMK.010/2018 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce serta untuk prinsip keadilan. Namun belum ada hitungan pasti potensi pajaknya karena belum ada data resmi perdagangan online di Indonesia.
Statista menyebutkan angka US$7,86 miliar tahun 2018 (setara Rp110,4 triliun), Adapun riset Google-Temasek menyebut angka US$12,2 miliar (setara Rp170,8 triliun). Namun demikian, pelaku usaha e-commerce masih ragu dengan aturan ini. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengatakan perusahaan online dibawa idEA bakal punya pekerjaan tambahan. Tak cuma pebisnis online, perusahaan logistik juga akan lebih repot.

Hati-hati Uang Muka 0% di Otomotif

14 Jan 2019
Aturan DP 0% berpotensi mendatangkan manfaat sekaligus mudarat. Risiko terbesarnya adalah kredit macet. Lembaga pembiayaan harus memperhatikan manajemen risiko dan kredit macet pada level aman tertentu. Jika pengawasan pemerintah berjalan mulus dan perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian, aturan DP 0% akan memberikan dampak positif, salah satunya terhadap penjualan LGCG

Maskapai Penerbangan Meminta Harga Avtur Turun Hingga 10%

14 Jan 2019
Seluruh maskapai penerbangan yang tergabung dalam INACA sepakat menurunkan tarif tiket penerbangan. Karena itu, INACA meminta Pertamina memangkas harga avtur 10%. Hal ini didasarkan bahwa avtur merupakan komponen terbesar pada ongkos maskapai mencapai 40% hingga 45%.

Motor Melaju Jadi Angkutan Umum

14 Jan 2019
Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak masuk sebagai transportasi umum. Lewat Kemhub, pemerintah memilih diskresi sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ini yang menjadi dasar Presiden Jokowi akan mengeluarkan aturan motor sebagai moda transportasi umum. Aturan baru mengatur tarif, suspensi, dan keselamatan penumpang. Selain itu, ojek pengkolan juga akan masuk dalam aturan.