Pajak Belanja Online Menuai Kontroversi
PMK-210/2018 yang mengatur pajak e-commerce akan berlaku per 1 April 2019. Namun aturan ini menuai kontroversi. Menkeu menyatakan bahwa aturan ini tidak mengenakan pajak baru, hanya mengatur tata laksananya.
Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini. idEA meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif atas PMK tersebut. Pengusaha e-commerce menuding beleid ini menjadi penghalang pelaku UMKM untuk masuk ke pasar e-commerce.
Kontroversi muncul lantaran pemerintah mewajibkan pelaku usaha e-commerce untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan transaksi perdagangan para pedagang. Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pelaksanaan aturan ini. idEA meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif atas PMK tersebut. Pengusaha e-commerce menuding beleid ini menjadi penghalang pelaku UMKM untuk masuk ke pasar e-commerce.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023