Dulang Data & Penerimaan Transaksi E-Commerce
Direktur P2Humas mengatakan PMK No.210/PMK.010/2018 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku e-commerce serta untuk prinsip keadilan. Namun belum ada hitungan pasti potensi pajaknya karena belum ada data resmi perdagangan online di Indonesia.
Statista menyebutkan angka US$7,86 miliar tahun 2018 (setara Rp110,4 triliun), Adapun riset Google-Temasek menyebut angka US$12,2 miliar (setara Rp170,8 triliun). Namun demikian, pelaku usaha e-commerce masih ragu dengan aturan ini. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengatakan perusahaan online dibawa idEA bakal punya pekerjaan tambahan. Tak cuma pebisnis online, perusahaan logistik juga akan lebih repot.
Statista menyebutkan angka US$7,86 miliar tahun 2018 (setara Rp110,4 triliun), Adapun riset Google-Temasek menyebut angka US$12,2 miliar (setara Rp170,8 triliun). Namun demikian, pelaku usaha e-commerce masih ragu dengan aturan ini. Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) mengatakan perusahaan online dibawa idEA bakal punya pekerjaan tambahan. Tak cuma pebisnis online, perusahaan logistik juga akan lebih repot.
Tags :
#e-commercePostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023