;

Motor Melaju Jadi Angkutan Umum

Ekonomi Budi Suyanto 14 Jan 2019 Kontan
Motor Melaju Jadi Angkutan Umum
Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak masuk sebagai transportasi umum. Lewat Kemhub, pemerintah memilih diskresi sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ini yang menjadi dasar Presiden Jokowi akan mengeluarkan aturan motor sebagai moda transportasi umum. Aturan baru mengatur tarif, suspensi, dan keselamatan penumpang. Selain itu, ojek pengkolan juga akan masuk dalam aturan.
Tags :
#Transportasi
Download Aplikasi Labirin :