Motor Melaju Jadi Angkutan Umum
Sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, motor tidak masuk sebagai transportasi umum. Lewat Kemhub, pemerintah memilih diskresi sesuai UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintah. Ini yang menjadi dasar Presiden Jokowi akan mengeluarkan aturan motor sebagai moda transportasi umum. Aturan baru mengatur tarif, suspensi, dan keselamatan penumpang. Selain itu, ojek pengkolan juga akan masuk dalam aturan.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023