;
Kategori

Ekonomi

( 40733 )

Penerapan Biodiesel 30% Dipercepat, Mulai 2020

28 Mar 2019

Pemerintah memutuskan percepatan penggunaan biofuel 30% pada akhir 2019. Tujuannya agar penggunaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengurangi ketergantungan dengan impor. Percepatan B30 sekaligus mengantisipasi pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II oleh Uni Eropa.

Chitose Masuki Pasar Vietnam

28 Mar 2019

PT Chitose Internasional Tbk melalui anak usahanya melakukan ekspor perdana produk matras toper ke Vietnam pada 22 Maret 2019. Dari rencana ekspor ke Thailand, Malaysia, Australia dan Jepang. Selain itu, perusahan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan C-Eng Co Ltd, perusahaan asal Jepang dengan total investasi sebesar Rp 20 Miliar dan mengalami peningkatan revenue sebesar 5% yoy dengan produk C-Pro yang mejadi andalannya yang mereknya merupakan milik Chitose.

Regulasi Laporan Keuangan, Menakar Signifikansi Penerapan Standar Akuntansi Baru terhadap Korporasi Indonesia

28 Mar 2019

Pada 1 Januari 2020, korporasi Indonesia Wajib menerapkan standar akuntansi baru (PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan adopso dari International Financial Reporting Standards (IFRS 9, 15, dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Perusahaan pun harus berbenah untuk menyesuaikan laporan keuangannya agar sesuai standar internasional tersebut. PSAK 72 (IFRS15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. IFRS 15 ini berlaku untuk semua industri. Dampak nya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk industri ritel, kontrak konstruksi, pengembang, dan telekomunikasi. IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang paking terdampak ialah perbankan dan perusahaan pembiayaan, serta perusahaan di luar keuangan yang memiliki piutang lebih dari setahun. Sedangkan IFRS 16 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai finance lease sehingga harus mencatat aset dan liabilitasnya di neraca. Hal ini dinilai menantang karena harus mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa.

Ekonomi Kreatif, Industri Gim Bakal Moncer Tahun Ini

28 Mar 2019

Kinerja industri gim Tanah Air diyakini tumbuh positif tahun ini kendati dibayangi polemik permainan berkonten kekerasan yang akan diperketat pengawasannya. Ketua Harian Asosiasi Game Indonesia Jan Faris Majd menyatakan, rerata pertumbuhan industri gim nasional berkisar 20%-30% per tahun. Pada 2017, omzet industri gim mencapai US$800 juta, dan tumbuh menjadi US$1,3 miliar pada 2018. Pertumbuhan industri gim tahun ini lebih ditopang oleh tingkat adopsi penggunaan ponsel pintar yang pesat sehingga mendorong perkembangan industri gim mobile. Data yang dipublikasikan Hootsuite pada Januari 2019 menyebutkan jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia mencapai 355,5 juta atau 133% dari populasi sebesar 268,2 juta.

Persaingan Usaha, Kala Tekfin Mulai Mengusik Bisnis Bank

28 Mar 2019

Evolusi perusahaan rintisan yang berbasis teknologi di bidang jasa keuangan ternyata membuat pelaku industri perbankan ketar-ketir. Regulator pun mulai membaca tanda-tanda zaman akan masifnya ekspansi perusahaan teknologi finansial. Bahkan, bisa menggerus industri perbankan. Namun, Bank Indonesia memastikan akan memfasilitasi industri perbankan agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan rintisan tersebut. Pertumbuhan layanan keuangan nonbank, seperti GoPay dan OVO terus melejit dalam waktu yang singkat. Sementara itu, perbankan dalam hal ini jauh tertinggal. Perusahaan rintisan berbasis digital selalu bisa memberikan inovasi dan pengalaman baru yang lebih cepat kepada konsumen sehingga bisa bertumbuh sangat pesat. Oleh karena itu, lembaga keuangan seperti perbankan sangat tidak mungkin mengabaikan bisnis secara digital yang berkembang pesat ini.

Tambang Emas : Babak Baru Penanganan Gunung Botak

27 Mar 2019

Tambang emas liar Gunung Botak di Pulau Buru, Maluku telah dikosongkan oleh aparat keamanan lima bulan terakhir. Kawasan sekitar 250 ha itu akan dikelola profesional oleh perusahaan yang berpengalaman. Masalah penambangan liar itu terpantau sejak Februari 2015. Merkuri dan Sianida digunakan penambang untuk mengolah emas. Menurut hasil penelitian Universitas Pattimura dan internal komando militer XVI/Pattimura, sejumlah warga sudah terpapar merkuri.

Oktober 2011, Gunung Botak mulai dirambah. Jumlah penambang pernah lebih dari 20.000 orang. Namun hingga 2016 lebih dari 1.500 orang tewas karena sering terjadi pembunuhan, perampokan, longsor. Upaya penutupan Gunung Botak sering gagal. 

Deputi III Kementerian koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin mengatakan perwakilan dari anak usaha BUMN, yakni PT Aneka Tambang dan PT Timah. Mereka menilai, Gunung Botak berpotensi untuk dieksploitasi. Pengelolaan tambang harus sesuai mekanisme tata kelola pertambangan profesional. Karena itu, pemerintah akan memberikan hak pengelolaan emas di Gunung Botak kepada perusahaan berpengalaman dan punya reputasi baik.

Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran

27 Mar 2019

Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.

Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal. 

Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.


Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan MOMS dan e-PNBP

27 Mar 2019

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang memasukkan data produksi dan penjualan ke dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP. Sejak diluncurkan pada 2 November 2018 hingga 19 Maret 2019 jumlah perusahaan yang registrasi mencapai 1.181 perusahaan dengan jumlah transaksi PNBP sebesar Rp 4,2 Triliun. Aplikasi ini diharapkan dapat memonitor kegiatan produksi dan penjualan produk pertambangan secara real time.

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

27 Mar 2019

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik

27 Mar 2019

Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.