Ekonomi
( 40430 )Grup MNC dan Keluarga Trump Perkuat Aliansi Bisnis
Pemilik PT MNC Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo, kian memperkuat aliansi bisnis dengan keluarga Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Kedua Pihak dijadwalkan bakal meresmikan dua megaproyek pada Agustus mendatang. Menurut Hary Tanoe, anak usaha MNC Investama, PT MNC Land Tbk akan mengadakan pre-launching proyek MNC Lido City dan MNC Bali Resort. Sementara itu, putra dari Donald Trump, yakni Donald Trump Jr. dijadwalkan turut hadir dalam agenda tersebut.
Dorong Perekonomian, Kemenkeu Sinergikan 3 Lembaga
Pemerintah terus berupaya meningkatkan laju perekonomian diantaranya mensinergikan kerja sama tiga lembaga takni Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Dalam kerja sama ini, ada delapan program yang dirancang untuk optimalisasi penerimaan negara dan meningkatkan kemudahan layanan terhadap Wajib Pajak. Program tsb antara lain, Joint Analyses, Joint Audit, Joint Collection, Joint Business Process, Single Profile, dan Secondment.
Draf Revisi PP No.82/2012, Klasifikasi Data Disoal
Klausul yang mengatur soal klasifikasi data beserta wilayah penempatannya tidak lagi tertera dalam draf revisi Peraturan Pemerintah No.82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik. Draf revisi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik dan privat. Perubahan di dalam draf terbaru dikatakan menimbulkan pertanyaan di kalangan asosiasi data. Pasalnya, keberadaan data dianggap menjadi tidak jelas di dalam rancangan revisi PP itu. Sebagai gambaran, dalam draf revisi tersebut, terdapat tiga kategori data elektronik. Pertama, data elektronik strategis. Kedua, data elektronik tinggi. Ketiga, data elektronik rendah. Data elektronik strategis merupakan satu-satunya kategori data yang wajib dikelola, diproses, dan disimpan di dalam negeri serta menggunakan jaringan dan sistem elektronik Indonesia, serta dilarang dikirim, dipertukarkan dan/atau disalin ke luar wilayah Indonesia. Terkait klasifikasi data, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menilai secara keseluruhan hal tersebut merugikan. Pasalnya, data yang sifatnya strategis jumlahnya tidak lebih dari 10%, dengan disimpannya sebagian besar data di luar negeri, ancaman atau gangguan terhadap data tersebut dapat berpengaruh bagi penyelenggaraan, pertahanan, dan keamanan negara. Draf revisi tersebut juga dinilai merugikan pelaku pusat data lokal, karena berpotensi besar data elektronik ditempatkan di luar negeri. Hal tersebut dianggap memberikan dua dampak. Pertama, bisnis asosiasi komputasi awan Indonesia yang sudah berinvestasi akan tergerus. Kedua, investasi tidak akan masuk ke Indonesia karena penyedia layanan bisa melayani dari luar negeri.
Rantai Pasokan, Startup Logistik Bakal Menjamur
Asosiasi Logistik Indonesia memprediksi jumlah perusahaan rintisan di bidang logistik akan terus bertambah, seiring dengan gurihnya pasar perdagangan elektronik atau e-commerce. Dalam perhitungannya, hampir 20 perusahaan startup logistik yang muncul di Indonesia, baik lokal maupun asing dalam 2 tahun terakhir. Dengan lahirnya berbagai startup, persaingan bisnis sesama penyedia logistik bakal kian sengit. Ketua Bidang Organisasi DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo), Trian Yuserma, mencatat setidaknya sudah ada 21 perusahaan baru penyelenggara pos yang mendapat izin pada 2019 karena industri e-commerce yang semakin memikat. Dari 21 perusahaan itu, 13 perusahaan berskala nasional, lima perusahaan skala provinsi, dan tiga perusahaan skala tingkat kabupaten/kota.
Gerbang Pembayaran Nasional, Lampu Hijau untuk Mastercard & Visa
Bank Indonesia menegaskan telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan switching kartu debit asal Amerika Serikat terkait dengan implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Otoritas BI mengatakan bahwa telah mencapai kesepakatan dengan pihak Mastercard termasuk dengan Visa, untuk menerapkan GPN dalam sistem layanan kartu debit mereka yang digunakan di Indonesia. Pihak Mastercard telah menyepakati sejumlah poin persyaratan seperti interoperabilitas & interkoneksi, audit IT dan transparansi kepada nasabah dan konsumen jika biaya tambahan dalam proses implementasi GPN. Saat ini yang masih menjadi permasalahan adalah kewajiban perusahaan switching asing untuk mendirikan pusat data. Hal ini dalam proses penyelesaian oleh Kemenkominfo.
Efisienkan Biaya Operasional
Menteri koordinator kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa perang tarif membuat industri penerbangan sulit berkembang. Situasi itu diperburuk oleh akumulasi ketidakefisienan selama bertahun-tahun. Akibatnya sebagian maskapai kesulitan dan bangkrut.
Solusi untuk mengatasi keresahan masyarakat terkait tingginya harga tiket pesawat adalah efisiensi. Menurutnya, pemerintah berupaya membantu untuk mencapai tujuan itu. Pemerintah menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dan mendorong industri penerbangan berkembang dalam iklim yang sehat. Jika ada maskapai baru yang akan masuk (baik asing maupun nasional) mesti melayani rute-rute secara proporsional atau tidak mengincar rute padat saja.
Luhut mencontohkan maskapai AirAsia tentang bagaimana maskapai asing beroperasi di Indonesia. PT Indonesia AirAsia berupaya meningkatkan efisiensi ongkos operasional agar kinerja keuangan membaik. Cara yang ditempuh antara lain dengan menambah tingkat utilitas pesawat terbang, inovasi teknologi digital dan mengoptimalkan pemakaian bandara penghubung.
Properti : Insentif Pajak Berdampak Positif
Kalangan pengembang menyambut baik kebijakan pemerintah untuk menurunkan tarif pajak penghasilan kelompok hunian mewah beserta batasan nilai hunian mewah. Namun peraturan tersebut masih perlu waktu agar berdampak pada sektor properti.
Tangkap Pengepul Benur
Dalam setahun aliran dana dari luar negeri yang diduga digunakan untuk mendanai pengepul membeli benur tangkapan nelayan lokal mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 900 miliar. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rina mengungkapkan, pengepul di desa memiliki kemampuan modal yang besar karena mereka memperoleh suplai dana dari bandarnya di luar negeri. Berdasarkan data dari PPATK, dana terlacak masuk dari rekening bank di Singapura lalu dikirim ke Batam dan Brunei Darussalam.
Dana itu kemudian dialirkan kepada pengepul melalui rekening salah satu bank swasta di dalam negeri. Dana tersebut tak langsung dialirkan kepada pengepul tetapi beberapa rekening toko dan perusahaan, diantaranya atas nama toko mainan, garmen dan perusahaan ekspor ikan. KKP sudah menelusuri sumber dana itu dan telah memegang identitas pemilik rekening tersebut.
Investigasi Kompas di salah satu kawasan penangkapan dan penjualan benur sepanjang pantai selatan Sukabumi hingga lebak Banten mengkonfirmasi kemampuan pengepul menyerap berapa pun banyaknya benur dari nelayan. Pengepul membeli benur dari nelayan dengan harga Rp 7.000 per ekor untuk benur lobster pasir dan Rp 40.000 untuk benur lobster mutiara. Setelah ditampung pengepul, benur diselundupkan keluar negeri. Estimasi KKP, benur lobster pasir yang diselundupkan keluar negeri dijual seharga Rp 150.000 per ekor sedangkan benur lobster mutiara dijual Rp 200.000 per ekor.
Insentif Properti Mewah Tak Banyak Mendorong KPR Perbankan
Pemerintah mengguyur industri properti dengan beragam insentif. Terbaru, Kemkeu menurunkan tarif PPh Pasal 22 untuk hunian mewah dari 5% menjadi 1%. Ketentuan ini berlaku untuk rumah tapak beserta tanah dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar, dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi. Aturan ini juga berlaku untuk apartemen, kondominium, maupun hunian vertikal dengan harga jual serupa dan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.
Beberapa bankir menilai kebijakan tersebut tak signifikan menggenjot bisnis properti perbankan. Sebab, pasar hunian mewah sejatinya punya porsi mini dalam portofolio kredit perumahan rakyat.
Revisi Beleid PHK demi Investasi Padat Karya
Pemerintah terus melakukan kajian untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menaker menyatakan aturan itu banyak bolongnya karena banyak pasal yang dihapus karena hasil uji materi. Meski belum bisa menjabarkan isi revisi, Menaker menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal insentif kepada industri padat karya.
Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih fleksibel, agar investor yang ingin menanamkan dana di industri padat karya tidak takut berinvestasi. Salah satu kekhawatiran pengusaha adalah kewajiban membayar pesangon PHK. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, UU Ketenagakerjaan saat ini tak ramah pada indsutri padat karya.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









